1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Jerman batalkan vonis Motassadeq

4 Maret 2004

KARLSRUHE: Mahkamah Tertinggi Jerman di Karlsruhe membatalkan vonis pengadilan Hamburg terhadap tersangka pembantu serangan teror 11 September. Warga Marokko Mounir Motassadeg dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan Hamburg Februari 2003, dengan dakwaan membantu pembunuhan lebih dari 3000 orang. Mahkamah Tertinggi sekarang mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Hamburg untuk diproses ulang. Motassadeq didakwa membantu sel teror Hamburg yang dipimpin Mohammad Atta, dan mengurus keuangan kelompok tersebut. Pengacara Motassadeq mengajukan naik banding sampai ke Mahkamah Tertinggi dengan alasan, Ramzi Binalshibh, yang ditahan Amerika Serikat, tidak bisa didengar kesaksiannya di pengadilan. Padahal Binalshibh menyatakan bahwa Motassadeq tidak terkait serangan 11 September.