1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Konstitusi batalkan Undang-Undang anti teroris

23 Juli 2004

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi batalkan Undang-Undang No 16 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa Bom Bali. Dalam sidangnya Jumat ini Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 45. Dengan demikian, Perppu itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun meski UU No. 16 Tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menegaskan, putusan ini tidak membebaskan mereka yang dihukum dengan dasar undang-undang ini. Putusan ini dapat dijadikan dasar untuk mengajukan banding atau kasasi.