Mahkamah Konstitusi Jerman Setujui Data Anti Teror
25 April 2013Data Anti Teror diharapkan membantu perlindungan terhadap terorisme internasional dan mempercepat pertukaran informasi antara pihak berwenang seperti polisi dan dinas rahasia, agar mereka bisa memberikan keterangan di mana data selanjutnya disimpan.
Dalam Antiterrodatei (Data Anti Teror) ATD, dinas rahasia dan polisi sejak 2007 menyimpan data tentang tersangka teroris Islam. Sementara ini data itu mencakup hampir 17 ribu orang, yang meliputi tersangka pelaku teror dan pendukungnya, serta personil-personil yang menggunakan kekerasan untuk memaksakan haluan politis atau keagamaannya atau "mendukung, mempersiapkan, mendorong atau dengan kegiatannya menyerukan untuk melakukan" tindakan kekerasan semacam itu. Kumpulan data dari 38 badan berwenang selain mencakup data basis seperti nama, tanggal lahir dan tempat tinggal juga memberikan keterangan tentang nomor telefon, informasi hubungan perbankan, agama dan pekerjaan. Tapi juga dicatat orang-orang yang dihubungi, misalnya tetangga, saudara atau rekan kerja.
Dari 38 badan berwenang yang saat ini memiliki akses terhadap ATD diantaranya Badan Kriminal Jerman, dinas rahasia, dinas pelindung militer serta 16 badan kriminal negara bagian di Jerman. Kerjasama ini menurut hakim Mahkamah Konstitusi pada dasarnya diijinkan. Namun perlu perbaikan dalam rinciannya. Untuk itu Mahkamah Konstitusi di Karlsruhe memberi waktu bagi pembuat undang-undang sampai 31 Desember 2014.
Pelanggaran Hak Menentukan Sendiri untuk Informasi
Penggugatnya, seorang pensiunan hakim, memandang kerjasama ini sebagai pelanggaran peraturan terkait pemisahan antara polisi dan dinas rahasia. Dengan begitu dinas rahasia dalam dugaan awal terkait kecurigaan "tindakan memusuhi undang-undang", tanpa ijin hakim sudah bisa mengawasi hubungan telefon dan rekening bank, juga ikut membaca surat-surat dan e-mail. Polisi tidak memiliki wewenang ini, tapi melalui ATD memiliki akses terhadap data tersebut. Selain itu penggugat memandang dilanggarnya hak menentukan sendiri untuk informasi.
Pemerintah Jerman dalam perundingan lisan berargumen, data yang dipersengketakan itu adalah senjata tertajam dalam perang melawan terorisme internasional. Selain itu pengusut tanpa adanya data tersebut dalam pengumpulan informasi harus bersusah payah mengajukan permohonan kepada banyak lembaga, yang tidak hanya memakan waktu lebih lama, melainkan juga berarti penyerangan lebih kuat terhadap hak-hak dasar.
Peluang Sukses Gugatan
Dalam Data Anti Teror ATD selain data mendasar orang bersangkutan juga disimpan banyak data lainnya, antara lain foto, tanda-tanda tubuh yang khusus, nomor telefon, alamat internet, kepemilikan senjata, juga pendidikan, pekerjaan atau data tempat atau kawasan yang dikunjungi. ATD mencakup data tersangka teroris dan orang-orang yang dihubunginya, walaupun orang bersangkutan tidak terlibat. Meski demikian warga yang tidak bersalah, yang kebetulan menjalin kontak atau pernah menjalin kontak dengan teroris Islam, tidak tahu data apa saja tentang dirinya yang disimpan. Oleh karena itu mereka juga tidak bisa membela diri.
Dalam perundingan lisan terdapat pertanda, bahwa gugatan dalam sejumlah poin dapat berhasil. Putusan itu dapat juga berpengaruh terhadap Bank Data Ekstremis Kanan yang diluncurkan tahun 2012, yang berfungsi dengan bentuk serupa.