1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Konstitusi Korsel bahas pencabutan mandat

25 Maret 2004

SEOUL: Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membuka proses pencabutan mandat terhadap Presiden Roh Moo Hyun. Parlemen Korea Selatan 12 Maret lalu memutuskan untuk membekukan jabatan presiden. Ia dituduh melanggar UU Pemilihan Umum dan tidak mampu mengendalikan negara. Mahkamah Konstitusi punya waktu 6 bulan untuk memeriksa tuntutan pencabutan mandat dari parlemen. Pencabutan mandat itu dianggap sah, jika sedikitnya 6 dari 9 hakim di Mahkamah Konstitusi menyetujui langkah tersebut.