1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Konstitusi putuskan tolak permohonan gugatan Wiranto-Wahid

9 Agustus 2004

JAKARTA:

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan dalam sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan pasangan Wiranto-Wahid. Majelis hakim menilai bahwa selama persidangan, Wiranto-Wahid tidak dapat membuktikan dalil hilangnya lebih dari 5 juta suara di 26 provinsi. Demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie sore tadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Sementara itu kubu Wiranto menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatannya. Hal ini disampaikan Salahuddin Wahid di tempat yang sama, seusai mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.