1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Pidana Internasional Akan Putuskan Gugatan terhadap al Bashir

4 Maret 2009

Jaksa penuntut di Mahkamah Pidana Internasional Den Haag, Luis Moreno Ocampo, ingin menyeret Presiden Sudan al Bashir ke hadapan Mahkamah, antara lain dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.

Presiden Sudan Omar Hassan Ahmad al-BashirFoto: picture-alliance/ dpa

Juli tahun 2008 lalu, Ocampo malah sudah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap al Bashir. Jaksa penuntut di Mahkamah Pidana Internasional, Luis Moreno Ocampo, menuduh presiden Sudan Omar Hassan al Bashir melakukan pembantaian etnis, kejahatan terhadap kemanusiaan sekaligus kejahatan perang. Mahkamah Pidana Internasional yang berkedudukan di Den Haag hari Rabu ini (4/03) akan memutuskan, apakah gugatan resmi terhadap Omar Hassan al Bashir akan dikeluarkan atau tidak. Kalau ya, berarti presiden Sudan resmi menjadi buron Mahkamah Pidana.

Di kalangan organisasi non pemerintah di Sudan, juga di kalangan diplomat dan pengamat, kini muncul kekhawatiran. Apa yang terjadi selanjutnya? El Tayeb Hag Ateya adalah direktur institut studi perdamaian di universitas Khartoum. Ia penasehat dekat presiden Sudan dan menjadi penengah dalam perundingan antara pemerintah Sudan dan kelompok pemberontak.

“Apa yang terjadi nanti? Akan ada banyak masalah. Kalau pemerintah Sudan tidak bereaksi dengan baik terhadap gugatan itu, Dewan Keamanan PBB bisa menjatuhkan sanksi. Ini bisa melumpuhkan pemerintahan Sudan. Seluruh negeri jadi tidak stabil, aksi kekerasan akan meluas. Ini juga akan berdampak pada proses perdamaian di Darfur.“ El Tayeq Hag mengutarakan kegundahannya.

Ahli hukum bangsa-bangsa asal Jerman Christian Tomuschat meragukan, apakah perintah penangkapan bisa efektif.

"Saya tidak meragukan legitimasi perintah penangkapannya. Pertanyaannya adalah, bagaimana nanti pelaksanannya? Dan apa ini akan membantu perdamaian? Atau malah menyulut pertentangan? Sulit membayangkan bahwa penangkapan dengan paksa bisa dilakukan. Siapa yang mau masuk ke Kahrtum dan menangkap Al Bashir? Tidak ada yang mau melakukan itu. Kita tidak bisa menyulut perang, hanya untuk menangkap satu orang.“

Sementara kalangan diplomat khawatir, tentara Sudan bisa melakukan aksi balas dendam terhadap penduduk sipil, atau menyerang pekerja kemanusiaan atau anggota misi perdamaian Uni Afrika.

Gugatan terhadap Presiden Sudan al Bashir di hadapan Mahkamah Pidana Internasional akan merupakan gugatan pertama terhadap seorang kepala negara yang masih aktif. Jaksa penuntut Moreno Ocampo bersikeras, gugatan perlu diajukan, sebab kejahatan seperti yang dilakukan oleh al Bashir harus dihentikan.

Banyak kalangan mengeritik sikap Ocampo. Bahkan Sekretaris Jendral PBB Ban Ki Moon menyatakan, perintah penangkapan akan mempersulit proses perdamaian di Darfur, bahkan bisa mendorong Sudan memblokir semua perundingan. Omar al Bashir sendiri mengandalkan dukungan dari Uni Afrika maupun negara-negara Arab. Ia sudah mendapat dukungan dari Presiden Mesir Hosni Mubarak dan pimpinan Libya Muammar Gaddafi. Banyak negara di Afrika melihat kasus al Bashir sebagai serangan terhadap Afrika. (hp)