Mahkamah UE Tolak Gugatan Microsoft
17 September 2007Iklan
LUXEMBURG: Dalam sengketa hukum dengan lembaga kartel UE, perusahaan perangkat lunak Microsoft kalah. Instansi pertama Mahkamah Eropa di Luxemburg menolak gugatan atas denda sebesar hampir 500 juta Euro yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa. Para hakim berpendapat, Microsoft memanfaatkan keunggulan Windows di pasaran dengan cara tidak fair, yaitu dengan mengaitkan program Media Player di dalamnya. Selain itu Microsoft harus pula membeberkan rincian teknisnya, agar perusahaan-perusahaan saingan dapat menyesuaikan perangkat lunak mereka dengan sistem Windows. Microsoft menyiapkan langkah untuk tunduk pada keputusan itu namun juga mempertimbangkan untuk naik banding.