Pemerintah mengizinkan restoran melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021. Syaratnya, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Iklan
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, restoran di mal boleh melayani dine in dengan kapasitas maksimal dua orang dalam satu meja. Durasi makan juga dibatasi maksimal 30 menit.
"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," demikian bunyi diktum 7 bagian h3 aturan tersebut, dikutip detikcom, Selasa (17/08).
Suasana PPKM Darurat di Ibu Kota dan Sekitarnya
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini untuk meredam laju infeksi virus SARS-CoV-2 yang kian melonjak.
Foto: DW
Kawasan Senen, Jakarta Pusat, terlihat sepi
Ruas Jalan Senen Raya di Jakarta Pusat di hari kedua PPKM Darurat terlihat sepi, tidak seperti lalu lintas saat hari normal atau bahkan saat PSBB tahun lalu. Terlihat hanya sedikit pengendara roda dua atau roda empat dan pejalan kaki. Kawasan pertokoan juga ikut tutup.
Foto: DW
Mal ditutup sementara
Mal di Tangerang Selatan juga tutup akibat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak Sabtu (03/07). Untuk membatasi mobilitas, toko-toko tutup sampai tanggal 20 Juli, restoran hanya melayani makanan yang dibungkus atau dibawa pulang.
Foto: DW
Tidak semua aktivitas terhenti
Aktivitas konstruksi atau pembangunan masih berjalan sesuai agenda dan masih sesuai dengan aturan dari PPKM darurat Jawa-Bali ini. Pemerintah memang telah menetapkan bahwa aktivitas konstruksi dapat terus berjalan dengan lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.
Foto: DW
Tetap melakukan tugasnya
Sektor esensial dan pelayanan publik juga terus berjalan. Petugas ini misalnya, ia tengah menyemprot cairan disinfektan dari mobil pick-up di Ciputat, Jakarta, guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Foto: DW
Amankan wilayah masing-masing
Sebagian warga mulai membatasi kegiatan lalu-lintas dengan memasang spanduk dan menutup portal daerahnya. Kepala RT dan RW setempat menghimbau warganya agar tetap di rumah, seperti himbauan PPKM oleh pemerintah.
Foto: DW
Anak-anak tetap bermain
Anak-anak di dalam komplek di daerah Cinere, Jakarta, nampak bermain bola seperti biasa tanpa memakai masker. Masyarakat diimbau untuk di rumah saja guna mencegah diri dan orang sekitar terinfeksi virus corona.
Foto: DW
Pasar tradisional tetap buka
Sebelum matahari terbit, antrean panjang sudah memenuhi sebuah pasar di Depok, Jawa Barat. Sebagian warga telah memakai masker dua lapis, namun lokasi yang relatif sempit memaksa pelanggan berdesak-desakan di sejumlah bagian pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Foto: DW
Kawasan Silang Monas tutup sebagian
Sebagian Silang Monas juga ditutup saat diterapkan PPKM Darurat. Kawasan Silang Monas yang ditutup termasuk Jalan Merdeka Timur hingga Ring 1, Istana. Namun setelah pengumuman PPKM Darurat, terlihat beberapa warga menikmati momen tersebut dengan berfoto di depan Monas.
Foto: DW
Layanan pemesanan makanan tetap berjalan
PPKM Darurat membolehkan restoran tetap buka, namun dibatasi waktu operasionalnya dan pengunjung dilarang makan di tempat. Pesan-antar makanan sudah menjadi rutinitas baru, karena restoran atau rumah makan hanya menerima pesanan melalui aplikasi jasa pengantar makanan.
Foto: DW
Perumahan terlihat sepi
Area perumahan di daerah Bogor, Jawa Barat, ini terlihat sepi. Sebagian besar warga melaksanakan kegiatan harian mereka di dalam rumah masing-masing. Namun tetap ada sekitar 1-2 pedagang keliling yang masih berjualan. (Teks dan foto oleh: Brenda Nursalim, Fatimah Putri, Muhammad Hanafi, Muhammad Nauval, dan Shannyta Carnadi/ae/hp)
Foto: DW
10 foto1 | 10
Izin makan berlaku juga di luar mal
Aturan serupa juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka selain di mal.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," bunyi diktum 6 bagian f3.
Aturan makan 30 menit juga saat ini diberlakukan di warteg PPKM Level 4. Durasi tersebut ditambah dari yang sebelumnya hanya 20 menit.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit," tulis diktum 6 bagian f1. (Ed: ha/gtp)