Pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) bagi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak para anggota pansel tersebut harus bebas dari intervensi.
Iklan
"Yang utama adalah pansel ini harus independen, jangan diintervensi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Boyamin juga meminta anggota pansel capim KPK ini bebas dari kepentingan apapun. Dia mendorong tidak ada lagi anggota pansel yang terafiliasi dengan partai politik atau individu yang akan maju sebagai capim KPK.
"Karena catatan saya pansel-pansel itu dititipi nama-nama. Jadi sudah dititipi untuk memuluskan nama si A, si B nanti harus lolos dan dibawa ke DPR. Jadi ada pansel yang sudah dititipi sebelumnya," katanya.
"Saya minta tidak ada lagi titip-titipan, betul-betul dipilih orang yang punya kapasitas menjadi pansel dan diberi kewenangan penuh untuk memilih calon," sambungnya.
Menurut Boyamin, keseriusan pemerintah dalam menghadirkan pimpinan KPK yang berkualitas juga akan terlihat dari para anggota pansel terpilih. Dia menilai kinerja pimpinan KPK periode 2024-2029 kelak akan ditentukan dari nama-nama yang lolos seleksi pansel.
"Pemerintah harus memikirkan kegagalan pemberantasan korupsi itu juga kegagalan pemerintah karna nyatanya yang jadi pansel adalah pemerintah yang memilih pimpinan KPK. Jadi kalau gagal ya gagalnya pemerintah jangan kemudian lepas tanggung jawab kalau KPK gagal pemerintahnya cuci tangan bahwa itu tanggung jawabnya KPK," ujar Boyamin.
Tahapan Panjang RUU KPK: Disahkan Diam-diam Hingga Demo Berkelanjutan
Masyarakat masih menanti diterbitkannya Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo. Namun hal itu nampaknya sulit terwujud, karena sudah ada uji materi di MK. Simak perjalanan panjang RUU KPK yang menuai polemik di tanah air.
Foto: DW/R. Putra
Pertama kali muncul di era SBY
Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pertama kali diwacanakan oleh Komisi III, sejak bulan Oktober 2010, di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian di pertengahan Desember 2010, DPR dan Pemerintah menetapkan RUU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.
Foto: Detikcom/L. Aritonang
DPR kirim draf RUU KPK ke Presiden Jokowi
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9/2019), sebanyak 10 fraksi menyepakati RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Berdasarkan hitungan manual, Rapat Paripurna hanya dihadiri 70 anggota dewan. Draf RUU KPK pun langsung dikirim oleh DPR kepada Presiden.
Foto: Office of the President of Indonesia/Rusman
Jokowi meneken Surat Presiden
Presiden Joko Widodo meneken Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KPK pada Rabu (11/09) dan mengirim kembali dokumen tersebut ke DPR agar segera dimulai pembahasannya bersama Menkumham sebagai perwakilan pemerintah. Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah setuju beberapa poin dalam draf revisi UU KPK, salah satunya soal pembentukan Dewan Pengawas.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
DPR mengesahkan RUU KPK menjadi UU
Kurang dari dua minggu setelahnya, pada Selasa (17/09) DPR mengesahkan RUU KPK menjadi Undang-Undang. Diketahui pengesahan ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi, elemen masyarakat dan pihak KPK. Mereka menilai revisi UU KPK melemahkan lembaga anti rasuah itu.
Foto: Office of the President of Indonesia/Rusman
BEM Seluruh Indonesia berunjuk rasa
Pasca disahkannya RUU KPK, gelombang protes pun bermunculan. Salah satunya Aliansi BEM Seluruh Indonesia turun ke jalan, suarakan aspirasinya. Mereka menuntut Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, serta mendesak pemerintah segera menindaklanjuti tujuh tuntutan mahasiswa lainnya. Seperti penanganan karhutla dan mengatasi kerusuhan di Papua.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Ada typo di RUU KPK
Dokumen revisi UU KPK sempat dikembalikan ke DPR atas instruksi Presiden Jokowi, karena terdapat kesalahan penulisan atau typo, di pasal 29 huruf e, bertuliskan “Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun. Dokumen telah diperbaiki dan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Foto: President Secretary/Rusman
Perppu KPK masih belum jelas
Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum mengeluarkan Perppu KPK, meski sebelumnya telah berdialog dengan sejumlah tokoh nasional. Pengamat menilai, Presiden didesak oleh partai pendukungnya untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK, namun diminta untuk menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat President
UU KPK berlaku Kamis 17 Oktober 2019
UU KPK akan berlaku Kamis 17 Oktober 2019, diundangkan tepat satu bulan setelah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu. (pkp/na) (dari berbagai sumber)
Foto: DW/R. Putra
8 foto1 | 8
Pansel Capim KPK Dibentuk Bulan Ini
Istana mengatakan pansel capim KPK masih dalam proses pembentukan. Pansel capim KPK akan diumumkan bulan ini.
Iklan
"Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (8/4).
Dia belum menjelaskan berapa orang akan masuk dalam pansel capim KPK. Dia mengatakan pansel capim KPK yang dibentuk Presiden Jokowi akan bertugas melakukan seleksi terhadap para calon Pimpinan KPK sebelum menyerahkannya ke DPR untuk tes uji kepatutan.
Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan selesai akhir tahun ini. Sesuai ketentuan, Presiden akan membentuk pansel dalam menyaring calon pimpinan KPK terpilih untuk periode selanjutnya.
Pimpinan KPK periode 2019-2024 tinggal menyisakan Nawawi Pomolango sebagai ketua dan dibantu Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron yang masing-masing menjabat wakil ketua. Posisi pimpinan KPK lowong satu usai Firli Bahuri dicopot per November 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Sejatinya pansel pimpinan KPK akan dibentuk Presiden Jokowi pada pertengahan 2023. Namun, saat itu gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dikabulkan. Masa jabatan Pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada akhir tahun 2023 diperpanjang hingga akhir 2024.