Makin Banyak Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Suap Damayanti
2 Maret 2016
Satu lagi anggota Komisi V DPR jadi tersangka kasus suap, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar. Sedikitnya delapan anggota parlemen sedang diperiksa KPK terkait kasus ini.
Iklan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (02/03) menetapkan Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka penerima suap dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dalam pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait proyek di kementerian PUPR tahun 2016, penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK," kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, sebagaimana dikutip kantor Berita Antara.
Surat perintah penydikan terhadap Budi Supriyamto sudah ditandatangani 29 Februari lalu. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka lain, yaitu anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) dan pengusaha Abdul Khoir,. Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) yang memberi uang suap.
Sebelumnya KPK juga memeriksa Lazarus dari Fraksi PDIP seputar dugaan suap yang diberikan untuk mengamankan proyek-proyek infrastruktur di Maluku.
KPK sudah menahan anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), yang tertangkap tangan menerima dana 99.000 dolar Singapura dari dari Abdul Khoir. Direktur PT Windhu Tunggal Utama itu dituduh membagikan dana senilai Rp 41 miliar untuk menyuap 24 anggota Komisi V.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyidik KPK sedang memeriksa bukti-bukti yang dikumpulkan dari para saksi. "Keterlibatan (anggota dewan) masih sedang diperiksa. Mungkin besok kita mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini," kata komisaris KPK itu tanpa mengungkapkan siapa saja yang masih akan dijadikan tersangka.
Sebelum terjerat kasus ini, anggota PDIP Damayanti juga diduga menerima Rp 1 miliar selama pemilu legislatif 2014, dan Rp 3,2 miliar bulan November lalu dari Abdul Khoir. Damayanti diduga tidak menikmati uang ini sendirian saja.
Juru bicara KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, Budi Supriyanto dari partai Golkar sebelumnya diperiksa sebagai saksi, tapi kemudian selama penyelidikan diketahui bahwa dia menerima uang senilai US$ 305.000 dari Abdul Khoir.
KPK lalu mencekal Budi dan menggeledah kantornya di DPR bulan lalu. Abdul Khoir diduga menyalurkan dana seluruhnya senilai 404.000 dolar Amerika Serikat untuk Budi Supriyanto. "Meskipun uang itu sudah dikembalikan, penyelidikan akan terus berlanjut," kata Priharsa dari KPK.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
9 foto1 | 9
Selain dari PDI-P dan Partai Golkar, anggota Komisi V dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga diperiksa terkait kasus penyuapan ini.