1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Malaysia Akan Larang Pemakaian Kantong Kresek Selama Setahun

28 Mei 2018

Untuk menjaga lingkungan, pemerintah Malaysia berusaha meningkatkan kesadaran sebelum memberlakukan secara resmi larangan nasional pemakaian kantong plastik dalam rentang satu tahun. Bagaimana dengan Indonesia?

Plastiktüten am Straßenrand Somalia
Foto: picture-alliance/dpa

Pernyataan itu disampaikan Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Zuraida Kamaruddin dalam wawancara yang diterbitkan oleh portal berita online Malaysia Kini pada hari Senin (28/05), seperti dikutip oleh Channel News Asia.

Zuraida mengatakan dia percaya kesadaran pada masyarakat masih rendah, meskipun larangan serupa sudah diberlakukan di Kuala Lumpur, Putrajaya, Selangor, Melaka dan Johor.

Dalam programnya, pemerintah Malaysia akan bekerja untuk mendidik masyarakat dan meningkatkan kesadaran itu sebelum memperkenalkan larangan nasional atas pemakaian kantong plastik dalam rentang satu tahun.

"Warga Malaysia masih memiliki sikap menginginkan segalanya begitu mudah, mereka ingin memakai kantong plastik sehingga mereka dapat membawa barang-barang mereka ke rumah," papar Zuraida dikutip dari Channel News Asia. Ia menambahkan bahwa masyarakat harus memberikan pemerintah kesempatan dalam membangun  keterlibatan publik dan program pendidikan terkait hal tersebut.

Perubahan politik perubahan kebijakan lingkungan

Dikutip dari Channel News Asia, pada bulan Februari silam, politikus Pakatan Harapan yang kini menjadi Perdana Menteri Malaysia,  Mahathir Mohamad mengkritik Barisan Nasional yang disebutnya memperkenalkan kembali kantong plastik di Selangor, dengan menyebutnya hal ini buruk untuk masa depan karena jumlah limbah yang akan dihasilkan.

Dalam video di Facebook, Perdana Menteri tersebut menambahkan bahwa partainya mendorong penggunaan tas yang dapat digunakan kembali. Mahathir mengatakan: "Barisan Nasional adalah masa lalu, yang mengotori lingkungan dengan plastik, tetapi Pakatan Harapan adalah untuk masa depan, di mana tas seperti ini (tas yang dapat digunakan kembali) akan digunakan lagi dan lagi."

Bagaimana di Indonesia?

Sementara itu di Indonesia, aturan pemakaian kantong berbayar di supermarket pernah diterapkan pada tahun 2016 namun terhenti. Pemerintah sempat menyebutkan berencana untuk menghidupkan kembali aturan itu.

Peneliti masalah sampah plastik di lautan, Andi Yasser Fauzan menyebutkan masalah sampah plastik di Indonesia masih jadi masalah besar, tak mengherankan jika Indonesia didaulat sebagai nomor dua penghasil sampah plastik terbesar di dunia. Menurut Yasser, masih kesulitan untuk meminimalisir pemakaian kantung kresek karena bagi masyarakat pemakaian plastik.  sebagai kantung dinilai praktis dan murah, sementara masih belum banyak tersedia produk kantong yang ekologis. Ditambahkannya: "Infrastruktur pengelolaan  sampah pun masih sangat lemah. Kota-kota di Indonesia masih menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan 'open dumping‘ yaitu pola mengumpulkan sampah, mengangkut dan  membuang.”

Telah diketahui secara umum sampah plastik menjadi ancaman terhadap ekosistem laut karena sampah di laut mengancam perikanan dan terumbu karang. Partikel plastik yang berasal dari sampah plastik secara tidak sengaja bisa dikonsumsi hewan laut. Racun yang terdapat dalam partikel plastik otomatis akan masuk ke dalam tubuh manusia jika produk hewan itu mendarat di meja makan.

ap/hp(channelnewsasia/malaysiakini)