Mantan Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMJ) era SBY, Jero Wacik menegaskan dia tidak melakukan kesalahan. Dia mengaku hanya lalai mengawasi bawahan.
Iklan
Satu lagi menteri dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono divonis penjara karena korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, dalam tiga dakwaan, Jero Wacik terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"..Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara," kata hakim ketua Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (09/0).
Tindakan korupsi Jero Wacik disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih 5 miliar Rupiah. Dia didakwa telah menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi ketika menjabat sebagai menteri Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004 - 2011) dan kemudian sebagai menteri ESDM (2011 - 2014).
Selain vonis 4 tahun penjara, Jero Wacik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 milyar dan denda sebesar Rp 150 juta.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan menteri ESDM SBY itu menolak dakwaan terhadap dirinya dan menegaskan, ia tidak menggelapkan uang. Yang terjadi adalah kelalaian bawahannya.
"Kesalahan saya adalah saya tidak mengawasi bawahan saya benar," kata Jero Wacik kepada wartawan setelah putusan dibacakan hakim.
Jero Wacik adalah pejabat tinggi terbaru yang harus mendekam di penjara karena kasus korupsi.
Dia adalah menteri kedua di bawah Presiden Yudhoyono yang dijatuhi hukuman penjara karena korupsi, setelah sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang juga divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang Januari lalu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena penyalahgunaan wewenang dan menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
Indonesia tahun 2015 berada di peringkat ke-88 dari 168 negara dalam peringkat Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis oleh lembaga Transparency International (TI).
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.