Mantan PM Jepang Abe Hadapi Tuduhan Skandal Pendanaan
25 Desember 2020
Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada Jumat ini (25/12) akan dimintai keterangan di parlemen terkait skandal pendanaan politik yang diyakini juga telah melibatkan perdana menteri saat ini, Yoshihide Suga.
Iklan
Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe meminta maaf pada hari Kamis (24/12) atas tuduhan pelanggaran pendanaan politik yang melibatkan kelompok pendukungnya.
Pemimpin terlama di Jepang itu menyangkal bahwa dia mengetahui tentang laporan keuangan tersebut dan menegaskan tidak bersalah, serta berkomitmen untuk kembali mendapatkan kepercayaan publik.
"Meskipun prosedur laporan keuangan terjadi tanpa sepengetahuan saya, saya merasa bertanggung jawab secara moral atas apa yang terjadi," kata Abe kepada komite parlemen (25/12). "Saya merenungkan hal ini secara mendalam dan meminta maaf dari hati saya kepada warga dan semua anggota parlemen."
Abe juga mengajukan koreksi laporan pendanaan politik selama tiga tahun terakhir.
Permintaan maaf itu dilakukannya setelah salah seorang sekretaris Abe didakwa atas masalah ini dan didenda 1 juta yen atau Rp 137 juta.
Sebelumnya, Sekretaris Abe tidak dapat melaporkan seluruh data terkait pendapatan dan pengeluaran terkait serangkaian pesta tahunan yang diselenggarakan bagi para pendukung Abe di beberapa hotel di Tokyo. Pesta tersebut berlangsung ketika Abe masih menjabat.
Aturan yang berlaku di Jepang adalah politisi dilarang memberikan apapun kepada konstituen yang bisa diartikan sebagai hadiah. Aturannya sangat ketat sehingga dua menteri di kabinet Abe mundur secara berurutan tahun lalu karena memberikan melon, kepiting, dan bahkan kentang kepada pemilih di daerah pemilihan mereka.
Kejadian ini mencoreng reputasi Abe yang merupakan salah seorang berdarah biru dalam dunia politik negara itu, lantaran kakek dan paman buyutnya juga menjabat sebagai perdana menteri. Abe mengundurkan diri pada September lalu karena alasan kesehatan, setelah menjabat hampir delapan tahun sebagai perdana menteri.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
Suga terseret dalam skandal pendanaan politik Abe
Pada awal pekan ini, Abe muncul untuk menjalani interogasi oleh jaksa tentang masalah tersebut dan sekali lagi membantah keterlibatannya. Beberapa media setempat melaporkan pernyataan Abe kepada parlemen bertentangan dengan 118 temuan jaksa.
Iklan
Skandal tersebut berpotensi merugikan perdana menteri Jepang saat ini, Yoshihide Suga, yang merupakan tangan kanan Abe.
Suga yang juga diliputi oleh kontroversi lain, meminta maaf pada hari Kamis (24/12) karena membuat pernyataan yang tidak akurat.
Abe dijadwalkan akan tiba di parlemen pada pukul 1 siang waktu setempat, sedangkan Suga rencananya akan mengadakan konferensi pers pada pukul 6 sore waktu setempat tentang pandemi COVID-19.