1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hamdan Urteil

8 Agustus 2008

Mantan supir pribadi pemimpin Al Qaida Osama bin Laden, Salim Ahmed Hamdan, diputus bersalah dan mendapatkan hukuman 5,5 tahun penjara. Masa tahanannya di Guantanamo juga ikut diperhitungkan.

Gambar sketsa jalannya persidangan Salim Ahmed HamdanFoto: AP

Bersalah atau tidak, Salim Ahmed Hamdan tetap dianggap sebagai pejuang musuh dan harus mendekam di penjara dalam waktu lama, demikian diungkapkan Geoff Morrell, juru bicara Kementerian Pertahanan Amerika Serikat, sebelum vonis dijatuhkan.

Hamdan, mantan supir pribadi Osama bin Laden, Kamis (07/08), dinyatakan bersalah telah mendukung terorisme, oleh keenam perwira juri dalam sidang di mahkamah militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Tapi dia dibebaskan dari dakwaan yang lebih berat, yaitu melakukan persekongkolan. Tidak lama kemudian, mahkamah militer memutuskan bahwa Hamdan harus menerima hukuman penjara selama 5,5 tahun. Putusan hukuman itu jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa, yaitu hukuman penjara minimal 30 tahun.

Kemungkinan, mantan supir pribadi Osama bin Laden itu dalam waktu enam bulan dapat kembali menghirup udara kebebasan. Hakim militer Keith Allred menyatakan, masa tahanan Hamdan di Guantanamo selama lima tahun harus diperhitungkan. Tapi masih belum diketahui apakah keputusan hakim itu memang akan diterapkan.

Sebelum putusan sidang dibacakan, juru bicara Kementerian Pertahanan Morrell menunjukkan rasa puasnya terhadap hasil sidang. Menurutnya, sidang ini merupakan upaya pertama yang berhasil dan Morrell berharap, 20 sidang serupa dapat menyusul secepat mungkin.

Sebaliknya pengacara Salim Hamdan yang juga seorang perwira, mengecam mahkamah militer yang dibentuk untuk mengadili para tersangka teroris yang ditahan di Guantanamo. Pengacara Hamdan, Charles Swift, mengritik mahkamah itu sebagai tidak adil dan hanya bertujuan menjatuhkan hukuman. Kritik serupa juga dilontarkan sejumlah organisasi pembela hak azasi manusia. Carol Chodroff dari Human Rights Watch mengatakan bahwa Hamdan tidak mungkin menjalani proses sidang yang adil di dalam sistem yang penuh paksaan dan penyelewengan, di mana desas desus diambil sebagai bukti.

Pakar hukum dari lingkungan militer Amerika Serikat juga mengritik bahwa pengakuan yang diperoleh lewat penyiksaan atau sejenisnya diterima sebagai bukti. Sedangkan pihak pembela hanya memiliki akses terbatas pada hasil pemeriksaan itu.

Tetapi juru bicara pemerintah Bush menyatakan rasa puasnya terhadap sidang pertama dari mahkamah luar biasa tersebut. Dikemukakannya pula bahwa 80 perkara berikutnya akan menyusul, di antaranya terhadap dalang Serangan 11 September, Khalid Sheikh Mohamed. Selain 80 kasus itu, masih terdapat sejumlah tahanan di Guantanamo yang menurut pemerintah Amerika Serikat tidak akan disidangkan dan tidak akan dibebaskan karena dianggap berbahaya bagi dunia.

Tetapi pernyataan ini, kemungkinan tidak akan berlaku untuk selamanya. Kedua kandidat penerus Bush menyatakan ingin menutup penjara Guantanamo. John McCain, kandidat presiden dari Partai Republik menyatakan hanya akan membawa para tahanan itu ke Amerika Serikat dan tanpa mengusik sistem mahkamah militer.

Sebaliknya, Barack Obama dari Partai Demokrat menyatakan akan mengalihkan kasus para tahanan itu ke pengadilan sipil, bila bukti-buktinya terpenuhi. Selain itu Obama menyatakan bahwa para tahanan tidak lagi dianggap sebagai pejuang musuh dan diperlakukan semena-mena, melainkan ditangani sebagai penjahat perang berdasarkan Konvensi Tahanan Perang Jenewa.(ls)