Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Masa jabatan pimpinan KPK kini jadi lima tahun, lebih panjang setahun dari aturan sebelumnya.
Iklan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/05).
Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.
Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," tegasnya.
Tahapan Panjang RUU KPK: Disahkan Diam-diam Hingga Demo Berkelanjutan
Masyarakat masih menanti diterbitkannya Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo. Namun hal itu nampaknya sulit terwujud, karena sudah ada uji materi di MK. Simak perjalanan panjang RUU KPK yang menuai polemik di tanah air.
Foto: DW/R. Putra
Pertama kali muncul di era SBY
Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pertama kali diwacanakan oleh Komisi III, sejak bulan Oktober 2010, di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian di pertengahan Desember 2010, DPR dan Pemerintah menetapkan RUU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.
Foto: Detikcom/L. Aritonang
DPR kirim draf RUU KPK ke Presiden Jokowi
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9/2019), sebanyak 10 fraksi menyepakati RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Berdasarkan hitungan manual, Rapat Paripurna hanya dihadiri 70 anggota dewan. Draf RUU KPK pun langsung dikirim oleh DPR kepada Presiden.
Foto: Office of the President of Indonesia/Rusman
Jokowi meneken Surat Presiden
Presiden Joko Widodo meneken Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KPK pada Rabu (11/09) dan mengirim kembali dokumen tersebut ke DPR agar segera dimulai pembahasannya bersama Menkumham sebagai perwakilan pemerintah. Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah setuju beberapa poin dalam draf revisi UU KPK, salah satunya soal pembentukan Dewan Pengawas.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
DPR mengesahkan RUU KPK menjadi UU
Kurang dari dua minggu setelahnya, pada Selasa (17/09) DPR mengesahkan RUU KPK menjadi Undang-Undang. Diketahui pengesahan ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi, elemen masyarakat dan pihak KPK. Mereka menilai revisi UU KPK melemahkan lembaga anti rasuah itu.
Foto: Office of the President of Indonesia/Rusman
BEM Seluruh Indonesia berunjuk rasa
Pasca disahkannya RUU KPK, gelombang protes pun bermunculan. Salah satunya Aliansi BEM Seluruh Indonesia turun ke jalan, suarakan aspirasinya. Mereka menuntut Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, serta mendesak pemerintah segera menindaklanjuti tujuh tuntutan mahasiswa lainnya. Seperti penanganan karhutla dan mengatasi kerusuhan di Papua.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Ada typo di RUU KPK
Dokumen revisi UU KPK sempat dikembalikan ke DPR atas instruksi Presiden Jokowi, karena terdapat kesalahan penulisan atau typo, di pasal 29 huruf e, bertuliskan “Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun. Dokumen telah diperbaiki dan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Foto: President Secretary/Rusman
Perppu KPK masih belum jelas
Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum mengeluarkan Perppu KPK, meski sebelumnya telah berdialog dengan sejumlah tokoh nasional. Pengamat menilai, Presiden didesak oleh partai pendukungnya untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK, namun diminta untuk menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat President
UU KPK berlaku Kamis 17 Oktober 2019
UU KPK akan berlaku Kamis 17 Oktober 2019, diundangkan tepat satu bulan setelah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu. (pkp/na) (dari berbagai sumber)
Foto: DW/R. Putra
8 foto1 | 8
Putusan ini, katanya, tidak hanya berlaku untuk pimpinan KPK saja. Tetapi juga untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," jelas Fajar. (ha)