1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Massa Buruh Berdemonstrasi Tolak Aturan JHT

Detik News
16 Februari 2022

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan. Mereka menolak aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dan menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot.

Demonstrasi buruh
Massa buruh berdemonstrasi di depan kantor Kemnaker, Rabu (16/02)Foto: Trio Hamdani/detikcom

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi dalam rangka menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Massa kini sudah tiba di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (16/02), terpantau ada dua mobil komando. Massa tiba sekitar pukul 09.40 WIB dengan menggunakan atribut berwarna putih dan bendera.

Terlihat titik kumpul massa KSPI ada di halaman parkir kantor Kemnaker. Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di area depan pintu masuk dan di pinggir Jalan Gatot Subroto guna mengatur arus lalu lintas.

Dua tuntutan buruh

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan hari ini (16/02) massa buruh menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Tuntutan buruh ada dua, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Tak hanya berpusat di Jakarta, Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.

"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," terang Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/02).

Dia memastikan bahwa aksi demo akan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Pihaknya akan mengikuti anjuran petugas keamanan maupun Satgas COVID-19. Oleh karena itu pihaknya akan membatasi jumlah massa yang akan melakukan demo.

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat," sebut Said.

Lanjut Said, alasan pihaknya meminta Presiden Jokowi mengganti Menaker lantaran kebijakannya dianggap tidak berpihak kepada buruh, salah satunya Permenaker 2/2022.

"Sekarang tiba-tiba keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, tidak ada hujan, tidak ada angin," tambahnya. (Ed: ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Demo Tolak Aturan JHT, Massa Buruh Tiba di Kantor Kemnaker

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait