1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Persamaan HakIndonesia

Jurnalis Perempuan Rentan Pelecehan dan Diskriminasi

Betty Herlina
9 Februari 2022

Lanskap media di Indonesia hingga kini masih dianggap penuh dominasi maskulinitas dan tidak sensitif gender. Jurnalis perempuan rentan mengalami pelecehan dan diskriminasi.

Ilustrasi kartu pers
Ilustrasi kartu persFoto: Colourbox

Hari Pers Nasional (HPN), yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, tahun ini dipusatkan di Kendari, Sulawesi Tenggara dengan mengusung tema lingkungan. Meski tidak ikut merayakan HPN, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berharap momen ini bisa jadi pematik bagi pekerja dan perusahaan media untuk lebih memerhatikan kondisi jurnalis perempuan. Mulai dari sisi keamanan saat menjalankan liputan, kesejahteraan, hingga kesempatan karir di redaksi atau newsroom.

Lanskap media di Indonesia hingga saat ini masih dianggap sangat didominasi oleh maskulitas. akibatnya, jurnalis perempuan rentan mengalami pelecehan dan diskriminasi. Demikian menurut Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Nani Afrida.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2021 AJI Indonesia, angka kekerasan terhadap jurnalis mencapai 43 kasus. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yakni mencapa 84 kasus. Kemudian tahun 2019 sebanyak 58 kasus.

Secara spesifik Nani mengatakan AJI Indonesia belum melakukan pendataan khusus tentang jumlah angka kekerasan yang menimpa jurnalis perempuan. Namun beberapa AJI Kota sudah melakukan survei terhadap keamanan jurnalis perempuan.

Riset: Perlunya tingkatkan kesadaran jurnalis perempuan

Menurut data AJI Jakarta, kurun tahun 2020 dari 34 responden jurnalis perempuan, 25 orang pernah mengalami kekerasan seksual. Pelakunya bervariasi, mulai dari rekan kerja di redaksi, rekan dari unit kerja lain, hingga sesama jurnalis. Termasuk narasumber seperti pejabat publik dan nonpublik.

AJI Bengkulu pada Desember 2021 juga merilis hasil survei sampel. Diketahui dari 29 responden jurnalis perempuan ada 15 jurnalis perempuan yang menyatakan pernah mendapatkan pelecehan secara verbal dan sentuhan fisik. Menariknya, 2 jurnalis perempuan mengaku tidak tahu apakah pernah dilecehkan baik secara verbal maupun sentuhan fisik selama menjalankan tugas jurnalistik. 

Nani Afrida, Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia Foto: Privat

Riset oleh lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) yang berbasis di Jakarta bersama USAID dan Internews mengungkap bahwa kurun Agustus-Oktober 2021, sekitar 85% dari 1.256 jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual saat menjalankan tugas.

Hanya 179 responden (14,3%) yang tidak pernah mengalami kekerasan sama sekali. Riset ini menyasar responden dari 191 kota dan kabupaten dari 33 provinsi di Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.

"Ini sebagai gambarannya, profesi jurnalis perempuan itu rentan. Bukan hanya karena sistem, banyak pengetahuan jurnalis perempuan yang masih perlu ditingkatkan. Masih ada jurnalis perempuan yang tidak tahu jika sudah dilecehkan, bahkan ada yang ikut melecehkan," ujar Nani Afrida kepada DW Indonesia.

Rentan kekerasan dan diskriminasi gender

Nani juga menyoroti kasus terbaru yang sempat viral di medai sosial, seorang jurnalis perempuan yang mengungkapkan kekerasan seksual yang dia alami ketika masih menjadi jurnalis di sebuah media. Alih-alih mendapatkan dukungan, media tersebut malah memuat profil lengkap korban.

"Ini 'kan namanya tidak sensitif gender, bukannya mengadvokasi korban malah mengeksplore korban. Lebih suka menjadikan kekerasan seksual sebagai hiburan. Kita prihatin ini. Harusnya jurnalisme advokasi untuk kekerasan seksual bukan menjadikan korban sebagai korban berlapis. Ini juga yang membuat jurnalis perempuan takut-takut untuk melaporkan," kata Nani.

Untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis perempuan dan penanganan laporan kekerasan seksual, AJI Indonesia menyediakan laman khusus untuk pengaduan.  Laman web ini tidak hanya terbatas bagi anggota AJI, jurnalis yang bukan anggota juga dapat membuat laporan secara online. Saat ini AJI juga sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus yang berlaku untuk 1.800 anggota AJI se-Indonesia.

"Meliputi advokasi sesuai dengan SOP, pemulihan korban dan sanksi pemecatan sebagai anggota AJI jika terbukti menjadi pelaku. AJI zero toleransi untuk kekerasan seksual dan pelecehan. SOP ini kita buat untuk melindungi jurnalis perempuan di AJI," lanjutnya.

Selain kekerasan seksual, jurnalis perempuan sering mengalami diskriminasi. Contohnya, saat pembagian tugas liputan jurnalis perempuan lebih sering diberikan porsi liputan di bidang hiburan dan gaya hidup. Akibatnya, kesempatan berkembang bagi jurnalis perempuan pun terbatas dan karir mereka cenderung sulit berkembang. 

"Gender harus menjadi maskulin untuk bisa bertahan. Diskriminasi itu nyata di newsroom, misalnya saja kalau liputan berat itu biasanya diberikan pada jurnalis laki-laki. Padahal seharusnya tidak begitu, yang membedakan laki-laki dan perempuan hanya kodrat. Untuk kompetensi dan kemampuan bisa sama," papar Nani.

Mendorong lewat Dewan Pers

Ancaman kekerasan terhadap jurnalis perempuan, menurut Nani adalah ancaman bagi kebebasan pers dan jurnalisme itu sendiri. Karenanya, perlu bagi redaksi dan perusahaan media untuk membuat perlindungan bagi jurnalis perempuan. AJI Indonesia juga mendesak Dewan Pers untuk mendorong regulasi perlindungan bagi jurnalis perempuan wajib ada di setiap perusahaan media.

"Dewan Pers harus mewajibkan ada peraturan khususnya. Sehingga jurnalis perempuan dapat bekerja dengan baik, tanpa takut akan mengalami pelecehan. Termasuk jika menjadi korban, (perempuan) memiliki ruang yang aman untuk melaporkan dan pemulihan," kata Nani.

Selain itu, perlu juga dilakukan edukasi kepada narasumber dan awak redaksi tentang pentingnya sensitif gender, sehingga tidak ada lagi yang menjadikan jurnalis perempuan sebagai objek.

Tiap redaksi punya kebijakan berbeda

Pemimpin redaksi Liputan6, Irna Gustiawati, mengatakan sejak November 2021, redaksi yang ia pimpin sudah memiliki protokol antikekerasan seksual. Peraturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap jurnalis.

"Ada aturan khususnya, dan ini tidak hanya berlaku untuk perempuan, namun juga untuk laki-laki," kata Irna singkat.

Sementara Content Manager TribunBengkulu.com, Prawira Maulana, mengatakan hingga saat ini perusahaannya tidak punya aturan khusus untuk melindungi jurnalis perempuan. Hanya saja, perusahaan memberikan penekanan bahwa tidak boleh ada diskriminasi, atau pelecehan terhadap jurnalis perempuan. Jika jurnalis perempuan mengalami persoalan di lapangan, redaksi harus langsung merespon.

"Pimpinan dari pusat sudah tegas mengatakan tidak boleh ada body shaming ataupun bullying, newsroom harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi jurnalis perempuan. Termasuk dalam jenjang karir, tidak boleh ada diskriminasi, namun kita lihat kompetensinya," ujar Prawira Maulana. (ae)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait