Anda masih setia dengan surat kabar dan majalah cetak? Bagaimana dengan radio dan televisi? Apakah Anda kini beralih ke media online? Lewat opininya, Heru Hendratmoko menyentil kualitas dan masa depan media online.
Iklan
Saya ingin memulai catatan ini dengan sebuah pertanyaan dasar: Apakah media massa masih punya masa depan?
Saya masih ingat, sekitar lima belas tahun lalu kami berlangganan media cetak cukup lengkap. Ada majalah berita mingguan plus koran nasional. Yang baca ya.. saya dan istri. Lantas majalah anak-anak, tentu saja untuk konsumsi bacaan anak-anak kami.
Tapi sekitar lima tahun lalu, jumlah yang kami langgani sudah berkurang. Majalah hanya beli kalau saya atau istri tertarik pada isu tertentu saja. Koran pagi masih, Senin sampai Minggu. Majalah anak-anak? Sudah tidak lagi. Mereka lebih suka bermain dengan laptop atau gadgetnya.
Media cetak di ujung senja
Hari ini? Yang tersisa hanya koran pagi. Itu pun cuma untuk hari Sabtu dan Minggu. Dan, yang baca pun sering hanya istri saya saja.
Tapi juga ada tambahan baru: paket TV kabel plus internet. Memasang wifi di rumah, memang sudah menjadi kebutuhan. Kanal TV? Karena saya lebih banyak di liar rumah, setahu saya, ketika malam tiba atau saat sedang libur, yang paling sering kami tonton adalah kanal film. Jarang, istri dan anak-anak saya menyetel kanal berita. Hanya kalau sedang ramai isu tertentu saja, mereka nonton kanal berita.
8 Fakta Menarik seputar Internet
Internet tidak bisa terlepaskan dari kehidupan sehari-hari. Apa jadinya jika internet mati dalam sehari saja? Simak galeri foto berikut untuk mengetahui beberapa fakta menarik tentang internet.
Foto: picture-alliance/blickwinkel
Jika Internet Mati
Seandainya koneksi internet terputus selama satu hari, sekitar 3 miliar e-mail dan 3 juta pencarian di Google akan tertunda
Foto: Fotolia/Calado
Serangan di Internet
Para penjahat siber atau juga para peretas menyebarkan virus dengan berbagai cara, termasuk lewat e-mail. Menurut Sophos Lab, rata-rata 30.000 situs diretas setiap harinya.
Foto: Reuters/Dado Ruvic
Situs Porno
Hasil studi dari tahun 2010 yang dikeluarkan Optenet mengataklan bahwa 37 persen materi di intenet merupakan materi pornografi. Menurut Optener, angka tersebut berasal dari „sampel yang representatif“ dari seiktar 4 juta URL yang ada di database-nya.
Foto: picture-alliance/dpa
Tingkat Kesabaran
Di dunia maya semua berjalan begitu cepatnya. Menunggu bukanlah kata yang dikenal para user internet. Menurut penelitian, 50 persen pengguna internet akan urung menyimak satu video di internet, jika setelah 10 detik video tersebut belum dapat dibuka.
Foto: imago/McPHOTO
Kamera Web Pertama
Trojan Room Coffe Pot merupakan cikal bakal webcam. Webcam versi perdana ini mampu menghasilkan gambar hitam putih 128x18 pixel. Webcam ini dioperasikan pada tahun 1991 di satu ruang yang dinamakan Trojan Room milik Laboratorium Komputer, University of Cambridge.
Foto: picture alliance/dpa
Lalulintas Internet
Menurut data dari tahun 2014, permenitnya: sekitar 204 juta e-mail terkirim, Amazon melakukan transaksi sebesar US$ 83.000, 48.000 app diunduh dari Apple Store, 2,46 juta konten diposting user Facebook dan 277.000 twit ditulis pengguna Twitter.
Foto: Imageshop
World Wide Web
Walaupun sebenarnya bagian dari internet, WWW sering dianggap sama dengan internet secara keseluruhan. Diperkenalkan pada 12 Maret 1989, pada akhir 1993 baru terdapat 623 situs pada world wide web. Meski jumlahnya selalu berubah, karena munculnya situs baru atau situs yang tidak aktif lagi, saat ini diperkirakan jumlah situs yang ada mencapai 1 miliar.
Foto: picture-alliance/dpa
Transaksi Internet Pertama
Barang pertama yang diperjualbelikan lewat internet adalah mariyuana. Transaksi ini terjadi pada tahun 1971 atau 1972. Beberapa mahasiswa menggunakan akun Arpaner di Artificial Intelligence Laboratory Stanford University untuk melakukan transaasi komersial dengan mahasiswa lain di Massachussetts Institute of Technology. Tidak jelas berapa banyak ganja yang diperjualbelikan lewat inernet ini.
Foto: Imago
8 foto1 | 8
Selebihnya? Kebutuhan informasi kita tampaknya sudah terpenuhi melalui gadget yang kita pegang. Juga media sosial seperti twitter atau Facebook. Belum puas? Grup-grup whatsapp juga menyediakan sukarelawan yang tak pernah lelah menyodorkan tautan berita. Tentang apa saja. Mulai dari kuliner, berita politik, ekonomi, hingga filsafat, dan foto-foto perempuan caantik atau laki-laki dan tampan, hingga meme lucu yang bikin kita tertawa.
Orang bilang, media massa (khususnya media cetak) sedang berada di ujung senja. Indikasinya banyak. Banyak perusahaan media cetak yang dulu perkasa, satu per satu gugur. Di dalam, juga di luar negeri. Yang bertahan pun, sirkulasinya terus menurun. Orang-orang usia 40 tahun ke bawah, tampaknya sudah mulai enggan memegang kertas. Apalagi anak-anak muda yang dikenal sebagai digital native.
Bagaimana dengan TV?
Saya termasuk golongan yang skeptis dengan televisi nasional kita. Hanya ada satu dua program menarik dan cerdas. Selebihnya kalau bukan sinetron dan reality show (yang diminati kelas menengah-bawah), ya program-program berita yang penuh politicalframing sesuai dengan kepentingan pemiliknya.
Kelas menengah yang lebih berkemampuan, preferensinya pasti program berita dari beberapa (tak semua) saluran TV luar negeri yang lebih berkualitas.
Apakah dengan begitu media online langsung berjaya? Jawabnya bisa ya, bisa tidak. Produksi berita dan informasi memang jauh lebih banyak, karena kapasitas ruang yang tak terbatas di media online.
Tapi dari sisi kualitas, nanti dulu. Masih banyak media online yang gampang terjebak pada isu-isu sensasional, hanya demi mengejar jumlah pengunjung. Maka, jangan heran, judul-judul berita pun dibuat dengan kalimat yang sembrono, bahkan mengecoh.
Maka saya punya kiat agar tak terkecoh. Saya justru menghindari membaca berita dengan judul yang dibikin heboh. Saya juga tak berminat, seberapa pun menarik judulnya, kalau berita itu datang dari media yang tak jelas siapa pengelolanya. Orang menyebutnya media abal-abal.
Media online harus berkualitas
Kredibilitas berita memang acap datang dari media yang sudah sejak awal menaruh hormat pada reputasi yang mereka bangun. Sayangnya, reputasi dan kredibilitas ini tak dengan sendirinya bakal membuahkan keuntungan finansial bagi perusahaan. Media online, tak seperti media cetak atau televisi, masih belum menemukan model bisnis yang bisa memberi arah bagi keberlanjutan usaha mereka.
Tapi saya percaya, gempuran informasi yang datang dari berbagai arah ini akan berhenti pada satu titik: kejenuhan pasar. Pada titik inilah, mereka yang setia dengan kualitas, sembari terus memupuk integritas dan kredibilitas, akan bertahan. Bahkan keluar sebagai pemenang.
*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.
HAM dan Realita Pahit Kemanusiaan
Pernyataan Umum Hak Azasi Manusia yang dideklarasikan oleh PBB berlaku buat semua negara anggota. Namun jalan panjang dan berliku masih terbentang hingga perlindungan HAM berhasil diterapkan di seluruh dunia.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
Hak atas Kebebasan Berpendapat (18,19,20)
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama"(18). "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat" (19). "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai." (20). Di seluruh dunia lebih dari 350 wartawan dan aktivis online dipenjara, tulis organisasi Reporter Tanpa Batas.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak atas hidup dan kebebasan (Pasal 3,4,5)
"Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu." (3) "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan." (4) "Tak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya." (5). Bagi bocah India yang dipaksa bekerja sebagai buruh ini, deklarasi HAM cuma mimpi di siang bolong.
Foto: picture-alliance/dpa
Persamaan Hak untuk Semua (Pasal 1)
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Kutipan ini diresmikan di dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris dan dikenal dengan sebutan Pernyataan umum HAM. Namun realita berkata lain. Terlihat bocah yang terpaksa menjadi buruh tambang emas di Kongo.
Foto: picture alliance/AFP Creative/Healing
Hak Sipil (Pasal 2)
Semua hak dan kebebasan berlaku buat semua manusia, terlepas dari "ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain." Sayangnya pernyataan ini terbentur realita internasional. Seperti yang harus dialami minoritas Rohingya di Myanmar.
Foto: Reuters
Setara di Hadapan Hukum (Pasal 6-12)
Semua orang setara di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum (6,8,10,12). Ia tidak bersalah selama kejahatannya belum dibuktikan (11). Dan tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (9). Penjara Guantanamo di Kuba adalah contoh teranyar bagaimana negara-negara PBB secara sistematis melanggar pernyataan umum HAM.
Foto: Getty Images
Tidak Seorangpun Ilegal (13, 14, 15)
"Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara." Setiap orang berhak meninggalkan sebuah negara (13). "Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran." (14). Setiap orang berhak atas satu kewarganegaraan (15). Kenyataannya kini negara-negara makmur membetoni perbatasan untuk mencegah pengungsi.
Foto: customs.gov.au
Kebebasan Memilih Pasangan (Pasal 16)
Perempuan dan laki laki memiliki hak sama di dalam hubungan suami isteri. Sebuah pernikahan "hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai." Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia hidup dalam perkawinan paksa, menurut UNICEF. Salah satu contohnya adalah Tehani (ki.) dan Ghada (ka.) yang dinikahkan paksa di Yaman ketika berusia 8 tahun.
Foto: Stephanie Sinclair, VII Photo Agency for National Geographic magazine/AP/dapd
Hak atas Kepemilikan (Pasal 17)
"Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena." Namun jutaan orang terusir dari tanah sendiri untuk memberi ruang bagi pembangunan kota dan infrastruktur, seperti yang banyak terjadi di Cina atau Brasil.
Foto: REUTERS
Hak Memilih (Pasal 21, 22)
"Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas." (21). Setiap manusia juga dikarunai dengan "hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya." (22). Kebebasan semacam itu sayangnya tidak dikenal oleh penduduk Korea Utara.
Foto: Kim Jae-Hwan/AFP/Getty Images
Hak atas Pekerjaan Layak (Pasal 23 & 24)
"Setiap orang berhak atas pekerjaan". "Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama". "Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik " dan bergabung dengan serikat pekerja (23). "Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan" (24). Saat ini lebih dari 200 juta orang tidak memiliki pekerjaan, tulis Organisasi Buruh PBB, ILO.
Foto: DW
Hidup yang Bermartabat (Pasal 25)
"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial". "Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa." Lebih dari dua miliar manusia di dunia menderita kekurangan gizi, sementara 800 juta orang mengalami kelaparan.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/Getty Images
Hak atas Pendidikan (Pasal 26)
"Setiap orang berhak mendapat pendidikan". Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tidak dipungut biaya. "Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi." Lebih dari 780 juta manusia di seluruh dunia tidak bisa baca tulis, kata UNESCO.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak Berkarya dan Berbagi (Pasal 27)
"Setiap orang berhak ikut serta secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan". Deklarasi HAM PBB juga melindungi "hak cipta atas karya ilmiah, kesusasteraan dan seni." Konsep hak cipta kini menjadi samar berkat media distribusi internet.
Foto: AP
Hak yang Tidak Tersentuh (28,29,30)
"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya"."Tidak satu pun negara, kelompok ataupun seseorang, berhak melakukan perbuatan yang merusak hak-hak dan kebebasan perorangan" (30). Sementara itu puluhan ribu kaum Yazidi terusir dari tanah sendiri di Irak.