Sejak calon Kapolri yang diajukan oleh Jokowi dengan dukungan DPR ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, ketegangan antara KPK dan Polri memuncak. Siapa yang sekarang bakal dipilih Jokowi?
Iklan
Berbagai nama beredar di publik tentang calon-calon Kapolri baru yang sedang dibahas oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menggantikan Budi Gunawan yang jadi tersangka korupsi.
Tapi DPR dan terutama partai Presiden Jokowi PDIP terus mendesak agar Budi Gunawan dilantik lebih dulu jadi Kapolri, karena telah lulus uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi DPR. Berbagai kritik sampai kecaman dilayangkan ke arah Presiden yang dinilai tidak menghormati parlemen dan aturan hukum, karena tidak juga melantik Kapolri yang baru.
Jokowi yang baru saja kembali ke Jakarta dari kunjungan luar negeri ke Malaysia, Brunei dan Filipina meminta semua pihak untuk tetap sabar, sebab dia masih menunggu perkembangan saling gugat antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut berta terakhir, nama Suhardi Alius, Komisaris Jenderal Polisi yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri namun kemudian dimutasi menjadi Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional, kini masuk lagi dalam bursa calon Kapolri. Sebelumnya beredar berita bahwa nama Alius sudah dicoret Kompolnas karena dianggap masih terlalu muda.
Perempuan Anti Korupsi dukung KPK
Di tengah serangan-serangan dan upaya pelemahan KPK, lembaga anti korupsi itu terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat.
Sekitar 100 perempuan yang bergabung dalam Perempuan Anti Korupsi datang ke kantor KPK di Jakarta Selatan hari Selasa (10/02) untuk menggelar dukungan dengan slogan: Cukup! Mereka membawa sejumlah poster dengan slogan seperti: "Cukup! Pembusukan Institusi Hukum" dan "Cukup! KPK Dilemahkan".
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
9 foto1 | 9
Anggota Perempuan Antikorupsi itu antara lain berasal dari kalangan aktivis, pegiat HAM, pecinta lingkungan, jurnalis dan mahasiswa. "Kami, perempuan Indonesia antikorupsi mengatakan katakan cukup," kata juru bicara Ririn Sefsani di kantor KPK, seperti dikutip detik.com.
Delegasi kelompok itu lalu melakukan pertemuan dengan wakil KPK, antara lain Bambang Widjojanto yang saat ini menghadapi gugatan polisi dengan tuduhan memberi keterangan palsu.
Pelajaran dari Hongkong
Mantan anggota komisi independen anti korupsi Hongkong ICAC, Tony Kwok, mengusulkan agar polisi menyerahkan penyidikan kasus Bambang Widjojanto ke lembaga lain, agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Saya tak bisa mengatakan sebaiknya kasus ini dihentikan begitu saja. Kasus ini harus tetap jalan tapi polisi harus menyerahkan penyidikannya kepada lembaga lain. Di negara lain penyidikan bisa diserahkan ke lembaga independen atau pihak swasta. Saya tidak tahu dengan di sini, mungkin bisa ke kejaksaan. Presiden harus turun tangan meminta polisi menyerahkan kasus pemimpin KPK ini ke badan lain," kata Tony sebagaimana dikutip detik.com.
Tony Kwok selanjutnya mengatakan, pihak penuntut, harus bersikap sepenuhnya netral, tidak menerima begitu saja berkas penyidikan dari kepolisian. Kejaksaan juga bisa meminta masukan hukum yang independen dari pakar hukum yang kredibel, untuk menilai apakah kasus ini layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
Tony Kwok merintis karir di ICAC tahun 1975, setahun setelah lembaga itu didirikan. Ia menjadi wakil ketua ICAC 2006-2002, kemudian mengakhiri masa tugasnya dan keliling dunia untuk melakukan kajian terhadap praktek korupsi. Karena keberhasilannya, ICAC Hongkong dinilai sebagai salah satu acuan untuk lembaga-lembaga anti korupsi di berbagai negara.