Pro-Kontra RUU PKS: Kesetaraan Gender dan Perlindungan
Kalis Mardiasih
Opini
9 Februari 2019
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) mendulang protes keras dari berbagai kalangan. Kalis Mardiasih memaparkan mengapa RUU ini penting untuk perlindungan terhadap perempuan.
Iklan
Ketika mulai menuliskan kolom ini, di beranda Facebook saya lewat sebuah video ceramah seorang Ustaz. "Kesalahan perempuan zaman now, lebih mengutamakan pendidikan dibanding menikah”, begitu judul ceramah yang kira-kira mempunyai peta pembicaraan yang mudah ditebak: laki-laki akan takut melamar perempuan yang berpendidikan tinggi dan mapan secara finansial.
Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) tengah memasuki tahap kritis. RUU PKS telah lima tahun digagas dan diperjuangkan, perjalanannya telah melewati pembacaan naskah akademis, berbagai lokalatih, forum-forum diskusi ilmiah, hingga serangkaian aksi damai agar gema suaranya semakin lantang.
RUU PKS adalah perlawanan kepada pandangan bahwa perempuan tidak boleh terdidik dan perempuan tidak boleh memiliki kesadaran seperti maksud Ustaz dalam video di atas. RUU PKS mendukung kesadaran dan keberanian perempuan untuk bersuara. Perempuan memang harus melawan jika ia mendapati tindakan pelecehan dan kekerasan yang menciderai martabat dirinya.
RUU PKS berangkat dari semangat anti kekerasan sekaligus perlindungan terhadap korban
Penegasan pada kata anti kekerasan adalah sesuatu yang fundamentalis, artinya bahwa Undang-Undang ini menginginkan adanya payung hukum yang jelas pada segala tindak kekerasan seksual yang sudah tidak bisa lagi dituntaskan oleh delik pidana yang telah ada sebelumnya. Sedangkan semangat perlindungan terhadap korban adalah konsekuensi logis dari judul yang jelas dari sebuah Undang-Undang.
Selama ini kita tahu seringkali korban pemerkosaan bahkan tidak bisa membela diri.Para korban pemerkosaan sering dicecar dengan pertanyaan minim empati seperti "apa pakaian yang Anda kenakan saat kejadian berlangsung” atau "apakah Anda menikmati ketika peristiwa berlangsung” yang mengakibatkan korban menjadi korban ke dua kalinya. Korban perkosaan yang hamil setelahnya juga seringkali harus menerima nasib dinikahkan dengan pemerkosanya sehingga tanpa sadar justru memangguli trauma sepanjang hidupnya.
Satu kelompok perempuan mengatasnamakan diri Aliansi Cinta Keluarga (AILA) muncul mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang mengatakan bahwa akar permasalahan dari masalah kejahatan seksual adalah hilangnya peran keluarga sebagai unit perlindungan terkecil dalam masyarakat. AILA tidak setuju jika perempuan dan seksualitasnya dalam konsep kekerasan seksual diarahkan kepada individualisme dan tidak menunjukkan relasi atau kaitannya dengan konsep keluarga.
Saat Perempuan Iran Masih Boleh Mengamen
Perempuan Persia dalam sejarah dinasti Qajar mendapat kebebasan dalam mengembangkan seni musik dan tari, dan mempertunjukannya di muka publik. Fenomena yang kini jarang ditemui.
Foto: Gemeinfrei
Artis dari Shiraz
Seni musik dan tari berkembang pesat di Iran pada masa kekuasaan dinasti Naser al-Din Shah Qajar (1848- 1896). Perempuan juga memainkan peran mereka dalam bidang tersebut. Perempuan asal kota Shiraz ini tak hanya piawai memainkan alat dawai petik tradisional Iran yang disebut “tar“ atau sejenis sitar, namun juga pandai menari.
Foto: Gemeinfrei
Memetik 'tar'
Alat musik Iran yang disebut “tar“ ini bentuknya seperti biola dengan tangkai panjang. Alat musik ini menggunakan dawai simpatetik dan dawai biasa, serta memiliki ruang resonansi yang bisa menghasilkan suara unik. “Tar“ atau sitar merupakan alat musik yang sering digunakan dalam seni musik klasik Hindustan sejak abad pertengahan. Instrumen ini juga mengalami banyak perubahan.
Foto: Gemeinfrei
Perempuan ini Khusus Menari untuk Pangeran
Selain alat musik, seni tari juga berkembang di era Qajar. Negar Khanoom adalah salah satu perempuan pada era Qajar yang khusus mempersembahkan pertunjukannya di hadapan pangeran Mohammad Hassan Mirza.
Foto: Gemeinfrei
Penari top dari Era Qajar
Penari yang satu ini sangat terkenal di era Qajar. namanya Fathi Zangi. Sejak Revolusi Iran tahun 1979, banyak kelas-kelas di akademi musik ditutup, terutama bagi perempuan
Foto: Gemeinfrei
Berpindah tempat
Para perempuan kelompok penari jalanan ini, sebagaimana kelompok pemusik dan penari lainnya, juga mengadakan pertunjukan dengan berpindah tempat. Mereka berasal dari distrik Salmas.
Foto: Gemeinfrei
Memainkan bermacam instrumen musik
Sementara para perempuan yang tergabung dalam kelompok seni ini memainkan berbagai jenis instrumen musik sambil menari.
Foto: womenofmusic.ir
Laki-laki dan perempuan
Kalau kelompok yang satu ini terdiri dari jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Di masa lalu, mereka saling berbaur dalam mengembangkan seni musik dan tari bersama-sama.
Foto: Gemeinfrei
Tar jadi favorit
“Tar“ boleh dibilang merupakan jenis instrumen musik paling digemari pada era Qajar. Tak cuma laki-laki, perempuan juga berkesempatan untuk memainkannya.
Foto: Gemeinfrei
Memainkan tabuh
Selain alat musik petik, perempuan-perempuan Persia juga bisa memainkan alat musik perkusi.
Foto: Gemeinfrei
Kelompok seni menjamur
Jumlah kelompok-kelompok seni yang tumbuh di era Qajar pun sangat banyak.
Foto: Gemeinfrei
Perbedaan zaman
Semua pemainnya perempuan. Pada era tersebut, perempuan boleh bermain musik dan menari dengan bebas di muka publik. Hal ini jarang ditemui pada masa sekarang. Di masa sekarang ini, jika perempuan bermain musik atau menari jalanan, maka polisi akan datang dan menyuruh pergi.
Foto: honardastan
Kebebasan dan larangan
Jika dulu perempuan Iran mempunyai kebebasan mutlak untuk berkesenian di muka publik, pada masa sekarang ini biasanya mereka hanya boleh bermain musik di konser atau tempat tertutup, itupun terbatas.. Pertunjukan solo perempuan juga dilarang.
Foto: Gemeinfrei
Barat dan tradisional
Ada yang mengenakan pakaian tradisional, ada pula yang mengenakan pakaian barat. Yang jelas mereka menikmati kebebasan mereka dalam berkesenian.
Foto: Gemeinfrei
Kini langka
Tak hanya di jalan-jalan, pada masa sekarang ini jarang perempuan tampil di televisi. Pemain musik pun harus mengikuti kaidah Islam yang berlaku jika tampil di layar kaca. Menurut hukum pidana Iran 1983, seorang yang mengenakan hijab yang buruk dihukum dengan 74 kali dera. Hukuman ini lalu diturunkan pada 1996 dengan penjara atau membayar denda dengan jumlah tertentu.
Foto: womenofmusic.ir
Mereka pun berpindah-pindah
Mereka adalah kelompok musik dari etnis Kurdi. Mereka tergolong piawai dalam berkesenian. Dengan busana unik perpaduan tradisional dan barat, warga Kurdi ini mempertunjukan bakat seni mereka dari satu tempat ke tempat lainnya.
Foto: Antoin Sevruguin
15 foto1 | 15
Tindak pemerkosaan dan pembunuhan dengan gagang cangkul Eno Fariah berlangsung di lingkungan kerja, bukan lingkungan keluarga. Tiga laki-laki pemerkosa Eno mengakui bahwa mereka kalap dan memanfaatkan situasi MES Eno saat sedang sepi, menjelaskan situasi kekerasan terjadi sebab pandangan atas relasi gender dan relasi kuasa. Baru-baru ini, SNH (6 tahun) dibunuh JN di kebun sawit di Luwu, Sulawesi Selatan, sebab SNH berteriak-teriak saat akan dicabuli. Sebelumnya pelaku terkenal suka menggoda siswi-siswi SMP hingga ibu-ibu yang lewat. Kasus SNH juga menjelaskan bagaimana JN, pada setiap pelecehan dan kekerasan seksual yang ia lakukan, memandang diri sebagai laki-laki yang lebih superior secara gender dan kuasa.
Selain itu, pemikiran AILA ini juga melawan fakta bahwa 71 persen kasus kekerasan terhadap perempuan justru dilakukan oleh orang-orang terdekat. Tahun lalu, kaki Ni Putu Kariani di Bali dipotong oleh suaminya sendiri setelah serangkaian tindak kekerasan yang mesti ia terima dan ia pertahankan semata karena justru keluarganya yang meminta, demi alasan adat dan agama.
Konsep ketahanan keluarga yang dipahami masyarakat pada umumnya juga seringkali luput. Simaklah ketika Hengky Kurniawan, wakil bupati Bandung Barat mensosialisasikan rencana program "Sekolah Ibu” untuk merespons tingginya angka perceraian. Lagi-lagi, perempuan dianggap sebagai tersangka sekaligus satu-satunya subjek yang harus bertanggung jawab secara moral untuk citra keluarga yang baik sekalipun faktanya ia adalah subjek yang menjalankan tugas reproduktif dan tugas produktif sehari-hari. Perempuan yang menggugat cerai suaminya sebab tak sanggup lagi berada dalam ruang tanpa keseimbangan pun dituntut untuk bertahan dalam status quo, semata mewujudkan citra sosial yang baik di masyarakat.
Konsep ketahanan keluarga ala AILA merujuk pada tafsir umum yang telah jamak tersebut. AILA khawatir perempuan akan memiliki keberanian dan kesadaran untuk melawan tindak kekerasan yang terjadi pada dirinya. Sebagian asumsi yang beredar seperti "bagaimana jika istri melaporkan suaminya yang minta tolong membuatkan kopi” terdengar begitu komikal. Sekali lagi, pandangan ini tidak bisa dibuktikan. Definisi dalam hukum Islam selalu jami' (komprehensif) dan maani' (spesifik), itulah mengapa didefinisikan berbagai jenis tindak kekerasan seksual yang diajukan dalam RUU PKS.
Menengok Hak Perempuan di Arab Saudi
Arab Saudi sudah mengumumkan akan mengizinkan perempuan untuk memiliki surat izin mengemudi tanpa harus ada izin dari "penjaga legal". Untuk itu perjuangannya panjang.
Foto: picture-alliance/AP Photo/H. Ammar
1955: Sekolah pertama buat anak perempuan, 1970: Universitas pertama
Dulu, anak perempuan Arab Saudi tidak bisa bersekolah seperti murid-murid sekolah di Riyadh. Penerimaan murid di sekolah pertama untuk perempuan, Dar Al Hanan, baru dimulai 1955. Sementara Riyadh College of Education, yang jadi institusi pendidikan tinggi untuk perempuan, baru dibuka 1970.
Foto: Getty Images/AFP/F. Nureldine
2001: Kartu identitas untuk perempuan
Baru di awal abad ke-21, perempuan bisa mendapat kartu identitas. Padahal kartu itu adalah satu-satunya cara untuk membuktikan siapa mereka, misalnya dalam cekcok soal warisan atau masalah properti. Kartu identitas hanya dikeluarkan dengan dengan izin dan diberikan kepada muhrim. Baru tahun 2006 perempuan bisa mendapatkannya tanpa izin muhrim. 2013 semua perempuan harus punya kartu identitas.
Foto: Getty Images/J. Pix
2005: Kawin paksa dilarang - di atas kertas
Walaupun 2005 sudah dilarang, kontrak pernikahan tetap disetujui antara calon suami dan ayah pengantin perempuan, bukan oleh perempuan itu sendiri.
Foto: Getty Images/A.Hilabi
2009: Menteri perempuan pertama
Tahun 2009, King Abdullah menunjuk menteri perempuan pertama. Noura al-Fayez jadi wakil menteri pendidikan untuk masalah perempuan.
Foto: Foreign and Commonwealth Office
2012: Atlit Olimpiade perempuan pertama
2012 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya setuju untuk mengizinkan atlit perempuan berkompetisi dalam Olimpiade dengan ikut tim nasional. Salah satunya Sarah Attar, yang ikut nomor lari 800 meter di London dengan mengenakan jilbab. Sebelum Olimpiade dimulai ada spekulasi bahwa tim Arab Saudi mungkin akan dilarang ikut, jika mendiskriminasi perempuan dari keikutsertaan dalam Olimpiade.
Foto: picture alliance/dpa/J.-G.Mabanglo
2013: Perempuan diizinkan naik sepeda dan sepeda motor
Inilah saatnya perempuan untuk pertama kalinya diizinkan naik sepeda dan sepeda motor. Tapi hanya di area rekreasi, dan dengan mengenakan nikab dan dengan kehadiran muhrim.
Foto: Getty Images/AFP
2013: Perempuan pertama dalam Shura
Februari 2013, King Abdullah untuk pertama kalinya mengambil sumpah perempuan untuk jadi anggota Syura, atau dewan konsultatif Arab Saudi. Ketika itu 30 perempuan diambil sumpahnya. Ini membuka jalan bagi perempuan untuk mendapat posisi lebih tinggi di pemerintahan.
Foto: REUTERS/Saudi TV/Handout
2015: Perempuan memberikan suara dalam pemilu dan mencalonkan diri
Dalam pemilihan tingkat daerah di tahun 2015, perempuan bisa memberikan suara, dan mencalonkan diri untuk dipilih. Sebagai perbandingan: Selandia Baru adalah negara pertama, di mana perempuan bisa dipilih. Jerman melakukannya tahun 1919. Dalam pemilu 2015 di Arab Saudi, 20 perempuan terpilih untuk berbagai posisi di pemerintahan daerah, di negara yang monarki absolut.
Foto: picture-alliance/AP Photo/A. Batrawy
2017: Perempuan pimpin bursa efek Arab Saudi
Februari 2017, untuk pertama kalinya bursa efek Arab Saudi mengangkat kepala perempuan dalam sejarahnya. Namanya Sarah Al Suhaimi.
Foto: pictur- alliance/abaca/Balkis Press
2018: Perempuan akan diijinkan mengemudi mobil
September 26, 2017, Arab Saudi mengumumkan bahwa perempuan akan segera diizinkan untuk mengemudi mobil. Mulai Juni 2018, perempuan tidak akan perlu lagi izin dari muhrim untuk mendapat surat izin mengemudi. Dan muhrim juga tidak harus ada di mobil jika mereka mengemudi.
Foto: picture-alliance/AP Photo/H. Jamali
2018: Perempuan akan diijikan masuk stadion olah raga
29 Oktober 2017, Badan Olah Raga mengumumkan perempuan akan boleh menonton di stadion olah raga. Tiga stadion yang selama ini hanya untuk pria, juga akan terbuka untuk perempuan mulai 2018.
Foto: Getty Images/AFP/F. Nureldine
2019: Perempuan Saudi akan mendapat notifikasi melalui pesan singkat jika mereka diceraikan
Hukum baru dirancang untuk lindungi perempuan saat pernikahan berakhir tanpa sepengetahuan mereka. Perempuan dapat cek status pernikahannya online atau dapat fotokopi surat tanda cerai dari pengadilan. Hukum ini tak sepenuhnya lindungi perempuan karena cerai hanya dapat diajukan dalam kasus terbatas dengan persetujuan suami atau jika suami lakukan tindak kekerasan. (Penulis: Carla Bleiker, ml/hp)
Foto: picture-alliance/AP Photo/H. Ammar
12 foto1 | 12
Pengakuan atas martabat individu
RUU PKS justru mendefinisikan konsep ketahanan keluarga yang tangguh dimulai dari pengakuan martabat tiap-tiap manusia, baik itu perempuan maupun laki-laki. Setiap perempuan dan laki-laki yang mengerti martabat kemanusiaan masing-masing akan memandang gender lain dengan setara. Hal ini sesuai dengan ajaran tauhid (tawhidic paradigm) yang menerangkan bahwa setiap manusia setara di hadapan Allah dan memiliki peran yang sama untuk menciptakan kebaikan sebagai khalifah (wakil Tuhan) di muka bumi.
Ketika memasuki lembaga pernikahan, perempuan dan laki-laki yang tidak saling menguasai dan tidak saling melecehkan satu sama lain tentu lebih siap untuk mewujudkan tujuan pernikahan menurut Islam, yakni maslahah. Pada zaman jahiliyah, laki-laki menganggap rendah dan melemahkan ketubuhan perempuan terkait dengan kondisi, fungsi dan dampak alat-alat reproduksinya sehingga menganggap wajar berbagai praktik yang melemahkan peremuan seperti poligami, semata agen reproduksi dan kawin anak. Pada masa ketika kajian Islam telah semakin progresif sehingga mampu melihat teks dengan pandangan keadilan relasi dan perempuan, ketubuhan perempuan dengan struktur reproduksi yang lebih rentan dan kompleks mestinya makin mendapat perlindungan dan tempat yang terhormat dalam perspektif keadilan hakiki.
Asumsi-asumsi dalam DIM berikutnya adalah jika pemaksaan aborsi dan pemaksaan prostitusi dilarang artinya setara dengan legalisasi aborsi dan legalisasi zina. Pemaksaan aborsi dan pemaksaan prostitusi jelas tindak kekerasan yang keji terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. RUU PKS melarang secara spesifik hal ini berbasis statistik kasus yang jumlahnya terus meningkat. Kasus-kasus human trafficking, baik di dalam maupun di luar negeri bahkan berkembang dengan modus yang kompleks, sedangkan seringkali peristiwa ini tidak bisa dituntaskan sebab jenis modus yang belum dikenali dalam skema hukum yang sudah ada. Lantas, mengapa mesti ditolak?
Tradisi yang didukung oleh adat dan tafsir
Makna otoritas tubuh adalah kuasa penuh pemilik tubuh untuk mengenali kondisi dan hasrat serta kebutuhan fisiknya. Dalam relasi suami istri, kita lebih sering mendengar istilah "melayani suami” dibanding "melayani istri”. Tradisi yang didukung oleh adat dan tafsir agama ini menyebabkan perempuan seolah memasrahkan kuasa tubuhnya kepada pihak lain. Padahal, ketika perempuan menstruasi, tubuh perempuan yang merasakan sakit. Ketika perempuan melahirkan, tubuh perempuan yang merasakan sakit. Ketika perempuan mendapatkan kekerasan, tubuh perempuan yang merasakan sakit. Kondisi ketubuhan dirasakan oleh individu, yang memiliki otoritas untuk memperjuangkan haknya tanpa tergantung kepada pihak lain, apalagi untuk mendapatkan represi lewat jalan kekerasan.
Pasal aborsi dan pasal zina secara umum bukan berada dalam wilayah pembahasan RUU PKS. Sebuah produk hukum yang bersifat melarang tidak sama dengan menyuruh atau mengampanyekan sesuatu tersebut. Pelarangan terhadap tindak kekerasan adalah sesuatu yang dapat diterima oleh kesepakatan semua agama. RUU PKS adalah ruang untuk memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual jenis baru yang telah didefinisikan dan memberikan mekanisme untuk melindungi sekaligus memulihkan korban.
RUU PKS sesungguhnya memiliki semangat kesetaraan, perlindungan kepada korban dan perwujudan kepada cita-cita keadilan gender yang hakiki.
@mardiasih adalah penulis opini lepas dan penerjemah. Bergiat sebagai riset dan tim media Jaringan nasional Gusdurian Indonesia.
*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWnesia adalah sepenuhnya opini penulis dan menjadi tanggung jawab penulis.
*Ingin ikut berdiskusi? Silakan tuliskan komentar Anda di sini
Kisah Perempuan Muslim Melawan Diksriminasi di Myanmar
Minoritas Muslim di Myanmar biasanya menutup diri lantaran mengkhawatirkan intimidasi kelompok Buddha garis keras. Namun Win Lae Phyu Sin, seorang blogger Muslim, justru memilih sebaliknya.
Foto: Reuters/A. Wang
Perempuan Muslim Modern
Perempuan muda berusia 19 tahun ini menjadi pusat perhatian saat peluncuran produk kecantikan di Yangon. Pasalnya dia termasuk segelintir blogger kecantikan yang mengenakan jilbab. "Saya tidak menyesali keputusan mengenakan jilbab" kata Win. "Jilbab adalah kunci buat saya. Saya bisa berpergian kemanapun dan melakukan apapun yang saya suka."
Foto: Reuters/A. Wang
Rentan Diskriminasi
Kaum Muslim hanya berjumlah 5% dari 50 juta penduduk Myanmar. Kebanyakan mengeluhkan tidak bisa membangun masjid baru selama satu dekade terakhir dan kesulitan menyewa rumah dari pemilik beragama Buddha. Diskriminasi dan persekusi sistematis terhadap minoritas Muslim sedang marak di Myanmar. Lebih dari 700.000 anggota etnis Rohingya misalnya terpaksa melarikan diri ke Bangladesh.
Foto: Reuters/A. Wang
Persekusi Tanpa Akhir
Kaum muslim di Myanmar juga mengeluhkan tidak mendapat kartu identitas penduduk dan ditolak masuk ke sejumlah rumah ibadah. Demikian laporan Human Rights Network tahun lalu. Akibatnya kebanyakan kaum Muslim tidak bisa menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah Myanmar.
Foto: Reuters/A. Wang
Pemberdayaan Perempuan
Buat sebagian murid Win Lae Phyu Sin, perawatan wajah dan kecantikan lebih dari sekedar urusan penampilan, tetapi juga membangun rasa percaya diri di tengah mayoritas Buddha. "Saya melihat perempuan berjilbab merias wajahnya dan dia terlihat sangat cantik," kata Hay Mann Aung tentang Win Lae Phyu Sin. "Saya ingin terlihat cantik seperti dia," imbuhnya.
Foto: Reuters/A. Wang
Jembatan Kebudayaan
Upaya Win Lae menghadirkan warna muda dan modern pada wajah Muslim Myanmar dengan mengenakan busana yang berpadu serasi dengan warna jilbabnya atau dengan dandanan yang menekankan kecantikan wajahnya, sukses menyedot penggemar non partisan. Ia mampu menonjolkan sisi positif kaum minoritas yang sering disalahpahami oleh masyarakat Myanmar.
Foto: Reuters/A. Wang
Meniti Sukses di Medsos
Win kini memiliki 6.000 pengikut di Facebook dan ribuan penggemar di kanal media sosial yang lain. Lebih dari 600 murid ikut serta dalam program pelatihan tentang bagaimana mengenakan kosmetika atau membangun studio kecantikan di rumah sendiri. Sejak awal tahun, sekitar 150 kursus yang ditawarkan Win selalu penuh pengunjung.
Foto: Reuters/A. Wang
Mengundang Permusuhan
Tapi upaya Win bukan tanpa cela. Ia berulangkali mendapat ejekan atau serangan verbal di media sosial ketika ketahuan ia seorang Muslimah. Sebaliknya kelompok Islam konservatif mengritiknya karena dianggap merusak moral perempuan Muslim di Myanmar. Namun Win tidak peduli. "Saya cuekin saja. Ada banyak pekerjaan yang harus saya tuntaskan," tukasnya. (rzn/as: Reuters)