1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Menkominfo Akan Bentuk Dewan Media Sosial

28 Mei 2024

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggulirkan wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS).

Media sosial dan bahaya disinformasi
Ilustrasi: Media sosial dan bahaya disinformasiFoto: Jonathan Raa/NurPhoto/picture alliance

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan DMS nantinya berfungsi untuk mengawal kualitas tata kelola media sosial.

Saat ini, pemerintah masih menerima masukan terkait wacana pembentukan DMS. Kajian akademik pembentukan DMS diprakarsai oleh UNESCO.

"Wacana pembentukan DMS merupakan respons positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman CSO, dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO. Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya," kata Budi Arie kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Adapun DMS ini nantinya akan memastikan kualitas tata kelola media sosial di Indonesia. Semata-mata agar lebih akuntabel.

"Jika memang tebentuk, DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel," ujarnya.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Berbentuk jejaring atau koalisi independen

Berdasarkan usulan yang masuk, DMS ini nantinya berbentuk jejaring atau koalisi independen. DMS bisa berisi organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga pelaku industri.

"Usulan DMS berbentuk jejaring atau koalisi independen lintas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, pelaku industri, dan sebagainya," jelas Budi Arie.

Dia mengatakan bahwa DMS bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan media sosial. Hal ini juga termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital.

"Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital," ungkapnya.


Baca artikel DetikNews

Selengkapnya Menkominfo Akan Bentuk Dewan Media Sosial, Ini Tujuannya