Presiden Jokowi meminta jajarannya mendiskusikan kembali RKUHP karena dinilai masih menuai polemik. Menkum HAM Yasonna Laoly akan mensosialisasikan 14 masalah dalam RKUHP tersebut.
Iklan
"Jadi sekarang rencana UU KUHP kita sosialisasikan, ada 14 poin. Sebetulnya sebelum-sebelumnya sudah, tetapi Pak Presiden mengatakan 'sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat'," kata Yasonna kepada wartawan di Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (6/8/2022).
"Sudah bergerak, dan sebelumnya ini juga sudah ada sosialisasi ke kampus-kampus, puluhan kampus. Tetapi Pak Presiden minta supaya lebih bagus lagi kita sosialisasinya," tuturnya.
Yasonna mengatakan akan membuka draf RKUHP kepada publik. "Pasti dibuka, kalau disosialisasi kan pasti dibuka," jelasnya.
Polemik RKUHP
Sebelumnya, polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi meminta jajarannya mendiskusikan kembali RKUHP itu secara masif.
"Sehingga kami diminta mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers setelah rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
Menuntut Agenda Reformasi yang Belum Usai
Mahasiswa di Indonesia pada Senin (23/09) dan Selasa (24/09) berunjuk rasa menuntut dibatalkannya RUU KUHP dan UU KPK yang dinilai sebagai langkah mundur dari cita-cita reformasi 1998.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Protes oligarki politik
Aksi mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia pada Senin (23/09) dan Selasa (24/09) dilandasi penilaian bahwa politik Indonesia saat ini dikuasai oleh kelas borjuis yang oligarkis (pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu).
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Tuntut batalkan RUU bermasalah
Mahasiswa berpendapat penguasaan oligarki tercermin dalam pasal-pasal di RUU KPK, RUU KUHP, dan sederet program legislasi lainnya. RUU KPK telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada 17 September 2019. Mereka pun menuntut dibatalkannya RUU ini karena dinilai langkah mundur dari cita-cita reformasi.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Ribuan aparat bersiaga
Ribuan aparat bersiaga mengamankan aksi unjuk rasa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kepada wartawan setidaknya sekitar 18 ribu personel gabungan TNI/Polri disiagakan untuk mengamankan demo hari Selasa di depan gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Bergabung di aksi lanjutan
Pada Selasa (24/09) mahasiswa kembali menggelar demonstrasi di depan gedung DPR dan beberapa gedung DPRD seperti di Medan dan Semarang. Dalam foto terlihat sejumlah mahasiswa di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, berusaha untuk bergabung menyuarakan pendapat bersama dengan rekan mereka.
Foto: DW/D. Purba
Tembakkan gas air mata
Demonstrasi di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta, sempat tereskalasi. Untuk membubarkan konsentrasi massa mahasiswa sekitar pukul 16:23 WIB pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah ribuan mahasiswa. Sebuah pohon di depan gedung DPR dilaporkan terbakar saat terjadi bentrokan.
Foto: DW/D. Purba
Ricuh di sejumlah daerah
Peserta aksi pada Selasa (24/09) terlihat berupaya memulihkan mata mereka setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Tidak hanya di Jakarta, aksi mahasiswa di Medan, Makassar, Bandung dan Bengkulu juga berakhir ricuh dan terjadi bentrokan dengan aparat. (ae/ Laporan DW dari Jakarta oleh Prihardani Purba)
Foto: DW/D. Purba
6 foto1 | 6
Mahfud mengatakan RKUHP saat ini sudah hampir final. Sebab, ada 14 masalah dalam pasal-pasal di RKUHP yang masih perlu diperjelas.
"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," ungkap Mahfud. (Ed: yp/ )