1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jerman Kritik Facebook Tidak Hapus Penyangkalan Holocaust

20 Juli 2018

Pemilik Facebook Mark Zuckerberg menyatakan tidak perlu menghapus konten yang memuat penyangkalan Holocaust (pembantaian Yahudi oleh Nazi Hitler). Tapi di Jerman, itu melanggar hukum.

Mark Zuckerberg
Foto: picture-alliance/dpa/AP Photo/J. Sanchez

Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengeritik sikap Mark Zuckerberg yang menolak penghapusan konten-konten Facebook yang berisi penyangkalan terhadap Holocaust. Zuckerberg menerangkan, dia sendiri seorang Yahudi, namun penyangkalan itu adalah bagian dari keyakinan seseorang.

Dia memandang konten-konten itu tidak perlu dihapus, sekalipun sangat melukai. Namun konten itu tidak dapat disamakan dengan "fake news" atau seruan kekerasan. Konten yang berpotensi membangkitkan kekerasan akan dihapus.

Menlu Jerman Heiko Maas di Twitter mengatakan, "siapapun yang menyangkal Holocaust, tidak perlu diberi tempat, dan segala hal harus dilakukan untuk melindungi kehidupan Yahudi."

Di Jerman, penyangkalan terhadap Holocaust memang merupakan pelanggaran hukum. Menteri Kehakiman Katarina Barley hari Kamis (19/5) juga bereaksi: "Tidak boleh ada tempat untuk anti-Semitisme. Termasuk serangan verbal dan fisik terhadap warga Yahudi serta penyangkalan Holocaust," kata Menteri Kehakiman Katarina Barley pada hari Kamis (19/07).

"Yang terakhir (penyangkalan Holocaust) akan kami adili secara tegas," tandasnya.

Marc Zuckerberg membuat pernyataan kontroversial itu ketika melakukan wawancara dengan situs teknologi web Recode. Dia mengatakan, Facebook memang berupaya menghentikan penyebaran fake news, namun bentuk keyakinan tertentu yang diungkapkan dengan benar tidak perlu dihapus.

Zuckerberg lalu memberi contoh tentang penyangkalan Holocaust yang dianggapnya sebuah sikap dan berbeda dari berita palsu. Setelah pernyataan itu, kritik gencar bermunculan di media sosial.

Pendiri Facebook itu lalu menjelaskan, jika ada posting yang menganjurkan kekerasan atau kebencian terhadap suatu kelompok, konten itu akan dihapus.

UU Jerman larang penyangkalan Holocaust

Di Jerman memang ada UU yang melarang penyangkalan Holocaust dan menuntut provider atau penyedia sarana seperti Facebook atau Twitter menghapus konten-konten itu. Jika tidak, mereka bisa terkena sanksi denda sampai 50 juta Euro.

Awal bulan ini, sebuah studi dari Technische Universität Berlin menunjukkan bahwa anti-semitisme online telah menjadi "fenomena mengkhawatirkan" di Jerman. Studi ini menganalisis lebih dari 300.000 entri dari Facebook dan forum online lainnya.

Studi ini menunjukkan bahwa proporsi konten antisemit di media sosial Jerman naik dari 7,5 persen pada 2007 menjadi lebih dari 30 persen pada tahun 2017.

hp/vlz (dpa, rtr, ap)