MenPAN-RB: ASN Bisa Isi Jabatan TNI-Polri di Aturan Baru
Detik News
13 Maret 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menjelaskan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS).
Iklan
RPP juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Azwar mengatakan ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri menjadi salah satu kebaruan dalam RPP tersebut.
"Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 ya. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang tak diatur sebelumnya," kata Azwar seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Azwar menepis adanya anggapan menghidupkan dwifungsi ABRI melalui aturan itu. Dia mengungkit UU TNI yang juga telah mengatur soal pembatasan penempatan prajurit di jabatan ASN.
Dua Wajah Tentara - NKRI di Bawah Bayang Militer
TNI banyak berjasa menyatukan Indonesia. Tapi kiprah mereka di tiga wilayah justru membuktikan sebaliknya. Pendekatan keamanan yang dianut mabes di Cilangkap justru mendorong separatisme dan mengancam keutuhan NKRI
Foto: AFP/Getty Images/Choo Youn Kong
Ancaman Terhadap NKRI?
Presiden Joko Widodo menjadi kepala negara pertama yang memahami perlunya perubahan di tubuh TNI. Ia memerintahkan pergeseran paradigma di Papua, "bukan lagi pendekatan keamanan represif, tetapi diganti pendekatan pembangunan dengan pendekatan kesejahteraan." Diyakini, kiprah TNI menjaga kesatuan RI justru banyak melahirkan gerakan separatisme.
Foto: Reuters/Beawiharta
Api di Tanah Bara
Sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969 yang banyak memicu keraguan, Papua berada dalam dekapan militer Indonesia. Sejak itu pula Jakarta menerapkan pendekatan keamanan buat memastikan provinsi di ufuk timur itu tetap menjadi bagian NKRI. Tapi keterlibatan TNI bukan tanpa dosa. Puluhan hingga ratusan kasus pelanggaran HAM dicatat hingga kini.
Foto: T. Eranius/AFP/Getty Images
Rasionalisasi Pembunuhan
Tudingan terberat ke arah mabes TNI di Cilangkap adalah rasionalisasi pembunuhan warga sipil di Papua. Theys Hiyo Eluay yang ditemukan mati tahun 2001 silam adalah salah satu korban. Pelakunya, anggota Komando Pasukan Khusus, mendapat hukuman ringan berkat campur tangan bekas Kepala Staf TNI, Ryamizad Ryacudu yang kini jadi Menteri Pertahanan. "Pembunuh Theys adalah pahlawan," katanya saat itu
Foto: Getty Images/AFP/T. Eranius
Merawat Konflik, Menjaga Kepentingan
Berulangkali aksi TNI memprovokasi konflik dan kerusuhan. Desember 2014 silam aparat keamanan menembak mati empat orang ketika warga Paniai mengamuk lantaran salah satu rekannya dipukuli hingga mati oleh TNI. Provokasi berupa pembunuhan juga dilakukan di beberapa daerah lain di Papua. Faktanya nasionalisme Papua berkembang pesat akibat tindakan represif TNI, seperti juga di Aceh dan Timor Leste
Foto: picture-alliance/dpa
Seroja Dipetik Paksa
Diperkirakan hingga 200.000 orang meninggal dunia dan hilang selama 24 tahun pendudukan Indonesia di Timor Leste. Sejak operasi Seroja 1975, Timor Leste secara praktis berada di bawah kekuasaan TNI, meski ada upaya kuat Suharto buat membangun pemerintahan sipil.
Foto: picture-alliance/dpa
Petaka di Santa Cruz
Kegagalan pemerintahan sipil Indonesia di Timor Leste berakibat fatal. Pada 12 November 1991, aksi demonstrasi mahasiswa menuntut referendum dan kemerdekaan dijawab dengan aksi brutal oleh aparat keamanan. Sebanyak 271 orang tewas, 382 terluka, dan 250 lainnya menghilang.
Foto: picture-alliance/dpa
Akhir Kegelapan
Sejak pembantaian tersebut Indonesia mulai dihujani tekanan internasional buat membebaskan Timor Leste. Australia yang tadinya mendukung pendudukan, berbalik mendesak kemerdekaan bekas koloni Portugal itu. PBB pun mulai menggodok opsi misi perdamaian. Akhirnya menyusul arus balik reformasi 1998, penduduk Timor Leste menggelar referendum kemerdekaan tahun 1999 yang didukung lebih dari 70% pemilih.
Foto: picture-alliance/dpa/Choo
Serambi Berdarah
Pendekatan serupa dianut TNI menyikapi kebangkitan nasionalisme Aceh, meski dengan akhir yang berbeda. Perang yang dilancarkan oleh Gerakan Aceh Merdeka, dijawab dengan teror terhadap pendukung dan simpatisan organisasi pimpinan Hasan Tiro itu. Namun berbagai aksi keji TNI justru memperkuat kebencian masyarakat Aceh terhadap pemerintah Indonesia.
Foto: Getty Images/AFP/O. Budhi
Daerah Operasi Militer
Dua kali Jakarta mendeklarasikan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer, antara 1990-1998 dan 2003-2004. Amnesty International mencatat, perang di Aceh sedikitnya menelan 15.000 korban jiwa, kebanyakan warga sipil. TNI dituding bertanggungjawab dalam banyak kasus pelanggaran HAM, antara lain penyiksaan dan pemerkosaan, tapi hingga kini tidak ada konsekuensi hukum.
Foto: picture-alliance/dpa/Saini
Alam Berbicara
Perang di Aceh berakhir dramatis. Di tengah eskalasi kekerasan pada masa darurat militer, bencana alam berupa gempa bumi dan Tsunami menghantam provinsi di ujung barat Indonesia itu. Lebih dari 100.000 penduduk tewas. Tidak lama kemudian semua pihak yang bertikai sepakat berdamai dengan menandatangani perjanjian di Helsinki, 2005.
Foto: AFP/Getty Images/Choo Youn Kong
10 foto1 | 10
Tidak hidupkan lagi dwifungsi ABRI
"Iya nggak ada (dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai. Tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI dan Polri karena mereka juga punya UU masing-masing. Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana yang tidak bisa ditempati," tuturnya.
"Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat, ya. Di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu. Ada macam-macam, ya. Kira-kira gitu ya. Di UU TNI kan udah jelas, diatur," imbuhnya.
Azwar menerangkan, ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri masih akan dibicarakan lebih lanjut. Dia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Inilah karena baru ini sedang disusun. Dalam waktu dekat, kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN," katanya.
Azwar menegaskan ketentuan perpindahan jabatan ASN dan TNI-Polri yang bersifat resiprokal atau timbal balik ini telah disetujui dalam rapat (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini keputusan di ratas waktu dengan presiden dan juga atas persetujuan bersama anggota dewan untuk resiprokal jabatan di TNI dan Polri," kata dia.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!