Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster. KPK punya waktu 1 x 24 jam menentukan status hukum Edhy. Sementara, Presiden Jokowi menghormati proses hukum dan percaya KPK transparan.
Iklan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPKdini hari tadi. Menteri Edhy Prabowo diketahui adalah salah satu pimpinan di Partai Gerindra.
Edhy Prabowo dan rombongan yang ditangkap KPK hingga saat ini, Rabu (25/11/2020) siang masih berstatus terperiksa. Penyidik KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum Edhy Prabowo dan rombongan yang terjerat OTT.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan ekspor benur atau benih lobster. Penangkapan terjadi pada malam dini hari tadi di Bandara Soekarno-Hatta.
"Benar KPK tangkap, terkait ekspor benur," tutur Nurul Ghufron pagi ini.
KPK juga menangkap sejumlah orang dari KKP. Istri Edhy Prabowo juga dikabarkan ikut diamankan.
"Tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta. Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat. Usai ditangkap, rombongan dibawa dan tiba di gedung KPK. Penyidik KPK Novel Baswedan terlihat masih berada di gedung KPK saat rombongan tiba.
Kata Prabowo soal kader yang korupsi
Terkait tertangkap tangannya Edhy Prabowo oleh KPK, Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pernah menegaskan akan memenjarakan kadernya yang terlibat korupsi saat Debat Pilpres 2019.
Iklan
Hal itu diungkapkan Prabowo selaku kandidat presiden (capres) di Pilpres 2019. Saat itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan kandidat petahana menyindir banyak caleg eks koruptor yang dicalonkan Gerindra pada Pileg 2019.
"Itu data dari mana saya juga belum mendapatkan laporan itu dan itu benar-benar sangat subjektif. Saya seleksi caleg-caleg tersebut dan kalau ada bukti, silakan saja," kata Prabowo di arena debat Pilpres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).
Kala itu, Prabowo meminta Presiden Jokowi tak menuding. Prabowo dengan tegas dan lantang mengatakan Gerindra serius melawan korupsi, bahkan jika ada kadernya yang korupsi, maka Prabowo sendirilah yang akan memenjarakannya.
"Janganlah kita menuduh partai kita masing-masing. Saya jamin Gerindra melawan korupsi sampai akar-akarnya. Kalau ada kader Gerindra korupsi, saya masukkan ke penjara sendiri," tegasnya.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
Jokowi percaya KPK transparan
Terkait terjaringnya Edhy Prabowo dalam OTT KPK, Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati proses hukum di KPK.
"Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, dan profesional," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Jokowi yakin KPK bekerja secara profesional dan transparan. Dia juga menegaskan dukungan pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Jokowi. (pkp/gtp)