Pembela hak warga Mesir kenamaan divonis hukuman 5 tahun penjara oleh sebuah pengadilan di Kairo dengan dakwaan ikut serta dalam demonstrasi ilegal. Vonis ini merupakan kemunduran bagi Mesir. Komentar Kersten Knipp.
Iklan
Vonis terhadap Alaa Abdel Fatah hendak menyebar ketakutan. Pesannya tegas: lima tahun penjara bagi peserta sebuah demonstrasi ilegal. Vonis ini akan membuat para demonstran penentang rezim berpikir dua kali sebelum mereka turun ke jalan memprotes sebuah keputusan pengadilan.
Rezim di Mesir unjuk gigi, bahwa seorang pembela hak warga sepopuler Alaa Abdel Fatah sekalipun, bisa dijatuhi hukuman berat. Hal ini dapat ditafsirkan, makin tidak terkenal seseorang, akan semakin berat hukuman yang dijatuhkan. Buktinya tidak perlu menanti lama. Para pendukung Abdel Fatah yang tidak seterkenal tokoh itu, kini diancam hukuman hingga15 tahun penjara .
Bagi Mesir, vonis hakim semacam itu sudah menjadi hal yang lazim. Lihat saja vonis terhadap ratusan pengikut Ikhwanul Muslim yang sebagian dijatúhi hukuman mati. Hingga 40.000 orang dilaporkan Amnesty International meringkuk di penjara sebagai tahanan politik tanpa melewati proses pengadilan.
Perkembangan hukum di Mesir itu sesuai dengan perkembangan politiknya. Media swasta maupun pemerintah, menerapkan otosensor dan menegaskan sikap "patriotik" membela insutitusi negara. Pemerintah juga mengontrol internet. Alasannya: untuk mencegah penyebaran ide yang merusak. Antara lain, seruan untuk berdemonstrasi, penghinaan agama, olok-olok. fitnahan dan pornografi. Pasal-pasal karet kini marak di mana-mana.
Pemerintah Mesir mengajukan argumen, haluan politiknya itu terkait kekhawatiran menyangkut stabilitas serta kewajiban mereke memerangi terorisme. Tapi kini semakin kuat kesan bahwa pemerintah ingin kembali ke masa sebelum revolusi di tahun 2011, ketika pemerintah bisa memaksakan politiknya tanpa banyak perlawanan dan kecaman.
Tapi semua tahu, sikap tenang di masa lalu tidak ada kaitannya dengan persetujuan publik atas politik yang dijalankan pemerintah. Melainkan lebih banyak terkait ketakutan dijebloskan ke penjara, dan apa yang dilakukan elit politik samasekali tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
HAM dan Realita Pahit Kemanusiaan
Pernyataan Umum Hak Azasi Manusia yang dideklarasikan oleh PBB berlaku buat semua negara anggota. Namun jalan panjang dan berliku masih terbentang hingga perlindungan HAM berhasil diterapkan di seluruh dunia.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
Hak atas Kebebasan Berpendapat (18,19,20)
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama"(18). "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat" (19). "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai." (20). Di seluruh dunia lebih dari 350 wartawan dan aktivis online dipenjara, tulis organisasi Reporter Tanpa Batas.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak atas hidup dan kebebasan (Pasal 3,4,5)
"Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu." (3) "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan." (4) "Tak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya." (5). Bagi bocah India yang dipaksa bekerja sebagai buruh ini, deklarasi HAM cuma mimpi di siang bolong.
Foto: picture-alliance/dpa
Persamaan Hak untuk Semua (Pasal 1)
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Kutipan ini diresmikan di dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris dan dikenal dengan sebutan Pernyataan umum HAM. Namun realita berkata lain. Terlihat bocah yang terpaksa menjadi buruh tambang emas di Kongo.
Foto: picture alliance/AFP Creative/Healing
Hak Sipil (Pasal 2)
Semua hak dan kebebasan berlaku buat semua manusia, terlepas dari "ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain." Sayangnya pernyataan ini terbentur realita internasional. Seperti yang harus dialami minoritas Rohingya di Myanmar.
Foto: Reuters
Setara di Hadapan Hukum (Pasal 6-12)
Semua orang setara di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum (6,8,10,12). Ia tidak bersalah selama kejahatannya belum dibuktikan (11). Dan tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (9). Penjara Guantanamo di Kuba adalah contoh teranyar bagaimana negara-negara PBB secara sistematis melanggar pernyataan umum HAM.
Foto: Getty Images
Tidak Seorangpun Ilegal (13, 14, 15)
"Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara." Setiap orang berhak meninggalkan sebuah negara (13). "Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran." (14). Setiap orang berhak atas satu kewarganegaraan (15). Kenyataannya kini negara-negara makmur membetoni perbatasan untuk mencegah pengungsi.
Foto: customs.gov.au
Kebebasan Memilih Pasangan (Pasal 16)
Perempuan dan laki laki memiliki hak sama di dalam hubungan suami isteri. Sebuah pernikahan "hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai." Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia hidup dalam perkawinan paksa, menurut UNICEF. Salah satu contohnya adalah Tehani (ki.) dan Ghada (ka.) yang dinikahkan paksa di Yaman ketika berusia 8 tahun.
Foto: Stephanie Sinclair, VII Photo Agency for National Geographic magazine/AP/dapd
Hak atas Kepemilikan (Pasal 17)
"Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena." Namun jutaan orang terusir dari tanah sendiri untuk memberi ruang bagi pembangunan kota dan infrastruktur, seperti yang banyak terjadi di Cina atau Brasil.
Foto: REUTERS
Hak Memilih (Pasal 21, 22)
"Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas." (21). Setiap manusia juga dikarunai dengan "hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya." (22). Kebebasan semacam itu sayangnya tidak dikenal oleh penduduk Korea Utara.
Foto: Kim Jae-Hwan/AFP/Getty Images
Hak atas Pekerjaan Layak (Pasal 23 & 24)
"Setiap orang berhak atas pekerjaan". "Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama". "Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik " dan bergabung dengan serikat pekerja (23). "Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan" (24). Saat ini lebih dari 200 juta orang tidak memiliki pekerjaan, tulis Organisasi Buruh PBB, ILO.
Foto: DW
Hidup yang Bermartabat (Pasal 25)
"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial". "Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa." Lebih dari dua miliar manusia di dunia menderita kekurangan gizi, sementara 800 juta orang mengalami kelaparan.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/Getty Images
Hak atas Pendidikan (Pasal 26)
"Setiap orang berhak mendapat pendidikan". Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tidak dipungut biaya. "Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi." Lebih dari 780 juta manusia di seluruh dunia tidak bisa baca tulis, kata UNESCO.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak Berkarya dan Berbagi (Pasal 27)
"Setiap orang berhak ikut serta secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan". Deklarasi HAM PBB juga melindungi "hak cipta atas karya ilmiah, kesusasteraan dan seni." Konsep hak cipta kini menjadi samar berkat media distribusi internet.
Foto: AP
Hak yang Tidak Tersentuh (28,29,30)
"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya"."Tidak satu pun negara, kelompok ataupun seseorang, berhak melakukan perbuatan yang merusak hak-hak dan kebebasan perorangan" (30). Sementara itu puluhan ribu kaum Yazidi terusir dari tanah sendiri di Irak.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
14 foto1 | 14
Apakah masa lalu dapat dihidupkan kembali? Orang meragukannya. Lihat saja aksi teror di Sinai, yang menunjukkan adanya kelompok yang tidak takut tangan besi dari rezim di Kairo. Terutama harus dipertanyakan, apakah perang melawan terorisma hanya berlaku bagi simpatisan Islamic State di Sinai? Atau secara pukul rata, semua yang menentang politik dari Presiden Abdel Fattah al Sisi akan digolongkan sebagai teroris?
Vonis pengadilan terhadap Alaa Abdel Fatah menegaskan, bahwa kehakiman Mesir memberi tafsiran sangat luas terkait definisi aktifitas yang membahayakan negara. Juga jangan dilupakan, Eropa atau Barat secara umum, empat tahun silam masih memandang rezim Mubarak yang digulingkan revolusi rakyat, sebagai jangkar stabilitas di Timur Tengah.
Namun terbukti, kemarahan rakyat terhadap diktator memicu perlawanan yang menewaskan ratusan bahkan ribuan orang. Kematian ribuan orang berikutnya bisa dicegah, jika di kawasan Timur Tengah dikukuhkan rezim dan institusi hukum yang demokratis. Jika tidak, setelah usai sebuah revolusi, rezim akan menghadapi sebuah revolusi baru.