Hampir setengah perempuan Indonesia pernah mengalami sunat perempuan. Praktik yang menyasar anak-anak ini masih bertahan, didorong tafsir agama dan budaya, meski dinilai berbahaya dan telah dilarang.
Iklan
Praktik berbahaya Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau sunat perempuan masih marak dilakukan di Indonesia. Bahkan berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN 2024) mencatat bahwa sekitar 46,3% perempuan Indonesia berusia 15–49 tahun pernah menjalani praktik tersebut, meskipun hal tersebut telah dilarang.
Praktik ini dilakukan secara bervariasi, tergantung tradisi dan budaya daerah.
Di Aceh dilakukan secara simbolis menggunakan kapas dan carian antiseptik untuk menghindari risiko medis. Sementara di Bulukumba, Sulawesi Selatan, ada yang menggunakan pisau diolesi darah ayam.
Sisi Gelap Sunat Perempuan di Indonesia
Apakah masih terjadi sunat perempuan di lingkungan Anda? Atau Anda sendiri mengalaminya? Indonesia merupakan negara ketiga terbanyak di dunia yang melaksanakan praktik sunat perempuan. Dampaknya bisa amat fatal.
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry
Indonesia terbanyak ketiga
Dari sekitar 200 juta perempuan dan bocah perempuan di dunia yang disunat, lebih dari separuhnya berasal dari hanya tiga negara: Mesir, Ethiopia dan Indonesia.
Foto: picture-alliance/dpa/Unicef/Holt
Di bawah umur
Data UNICEF memaparkan, dari 200 juta perempuan di dunia yang disunat, sekitar 44 juta anak perempuan. Mereka yang disunat di bawah usia 14 tahun, terbanyak di tiga negara ini: Gambia, Mauritania dan Indonesia. Hampir separuh anak perempuan di Indonesia mengalami sunat perempuan.
Berbagai alasan
Praktik sunat perempuan di Indonesia masih tetap terjadi. Ada berbagai alasan dilakukan sunat, di antaranya: tradisi, agama, kebersihan, sampai menghindari penyakit, menghilangkan kepekaan seksual saat dewasa, dll.
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry
Tak ada manfaat
Dr. Artha Budi Susila Duarsa dari lembaga Studi Kependudukan dan Gender Universitas Yarsi menyebutkan, khitan bagi perempuan tak ada manfaatnya. Sebaliknya, karena dilakukan di area sensitif, malah bisa menimbulkan bahaya, seperti kematian, misalnya. Demikian dikutip dari kompas.com,
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry
Aturan pemerintah
Tahun 2010/2011, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan aturan yang mengharuskan sunat perempuan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan. Tahun 2013, Kementerian Kesehatan melarang sunat perempuan. Tapi pada kenyataannya praktik sunat perempuan masih tetap berlangsung di masyarakat.
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry
Bisa berakibat fatal
Sunat pada perempuan dapat menyebabkan sejumlah masalah fisik dan psikologis.WHO menyatakan, dalam beberapa kasus, perempuan meninggal kehabisan darah, pembengkakan, kena bakteri, sakit saat haid, sakit saat seks, infeksi saluran kemih, bahkan kematian. Tahun 2013, di Mesir, seorang bocah perempuan meninggal dunia usai disunat.
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry
Berbagai jenis sunat perempuan
World Health Organization (WHO) membagi sunat perempuan dalam 4 jenis: 1. Memotong seluruh klitoris, 2. Memotong sebagian klitoris, 3. Menjahit atau menyempitkan mulut vagina, 4. Menindik/menggores jaringan di sekitar lubang vagina.
Salah satu bentuk kekerasan seksual
Para aktivis perempuan menentang praktik sunat perempuan yang dianggap melukai korban secara fisik dan mental. Komnas Perempuan mengidentifikasi sunat perempuan sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan.
Foto: Reuters/S. Modola
8 foto1 | 8
Sunat perempuan dikaitkan dengan tafsir ajaran agama Islam
Menurut Sri Daniarti, ibu dari dari anak yang disunat mengatakan, sunat dilakukan untuk meng-Islam-kan anak mereka dan menjadi kewajiban sebagai orang tua. Dinyatakan sebagai Islam apabila anak tersebut sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dan melakukan kegiatan sunat.
Namun, ternyata masih ada perbedaan pandangan.
M. Asrorun Ni’am Soleh, Ketua Bidang Fatwa MUI bilang, Ada realitas di tengah masyarakat yang menolak praktik sunat, kami ingatkan itu bertentangan dengan ajaran agama (Islam).
Praktik sunat perempuan sudah dilarang lewat Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024, tapi tidak ada sanksinya.