Masyarakat meminta MK untuk melarang pemerintah menggunakan anggaran Pendidikan di APBN 2026 untuk program MBG.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026Foto: Grandyos Zafna/Detik.com/2024
Iklan
Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap UU nomor 17 tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang anggaran pendidikan digunakan dalam program makan bergizi gratis.
Dilihat dari situs MK, Jumat (30/1/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V.
Program Rp71 Triliun: Makan Bergizi Gratis untuk Semua
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu janji kampanye Presiden Prabowo. Dengan anggaran sebesar Rp71 triliun, bagaimana pelaksanaannya?
Foto: DW
Mengenal program MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu janji kampanye Prabowo Subianto yang mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025. Terdapat 190 titik distribusi tersebar di 26 provinsi. Setiap titik distribusi dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, yang bekerja sama dengan ahli gizi dan akuntan.
Foto: Agung Kuncahya B./Xinhua/IMAGO Images
Anggaran MBG
Program makan bersama yang didanai negara ini memiliki anggaran sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025, dengan Rp63,3 triliun dialokasikan untuk pemenuhan gizi nasional dan Rp7,4 triliun untuk program dukungan manajemen. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa jika program ini berjalan sepenuhnya, akan menghabiskan Rp400 triliun per tahun untuk 82,9 juta penerima.
Foto: Algadri Muhammad 2025
Prioritas dan sasaran
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa pada hari pertama, program MBG menjangkau 500 ribu penerima. Angka ini diharapkan meningkat hingga 3 juta penerima per hari pada Maret 2025 dan 15-17 juta orang pada Agustus-September 2025. Pada akhir 2025, Prabowo menargetkan MBG dapat dinikmati 82,9 juta orang, termasuk pelajar PAUD hingga SMA, ibu hamil dan menyusui, serta bayi dan balita.
Foto: Algadri Muhammad 2025
Pengelola dapur MBG
Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai penanggung jawab utama program MBG, telah menunjuk 190 dapur utama yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 26 provinsi. Setiap dapur utama bertanggung jawab menyalurkan makanan untuk sekitar 3.000-3.500 penerima di wilayahnya. Pemerintah berencana meningkatkan jumlah dapur ini hingga 937 unit pada akhir 2025.
Foto: DW
MBG untuk anak berkebutuhan khusus
Berbeda dengan sekolah umum, implementasi MBG di sekolah luar biasa menghadapi kesulitan penyesuaian menu yang mencakup kebutuhan gizi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kendala utama meliputi logistik distribusi bahan makanan segar ke daerah terpencil dan biaya pengadaan bahan khusus. Setiap sekolah harus memiliki dapur memadai dan berkoordinasi dengan ahli gizi untuk menyusun menu yang sesuai.
Foto: DW
Butuh tambahan anggaran
Sejak perencanaan, program ini menuai banyak pertanyaan, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga sumber anggaran. Meski diyakini bermanfaat, ada potensi penyalahgunaan anggaran. Namun, program ini akan dipercepat dengan anggaran tambahan. "Menurut hitungan Badan Gizi, tambahan Rp100 triliun pada September cukup untuk memberi makan 82,9 juta orang," sebut Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Foto: Janusz Pieńkowski/PantherMedia/IMAGO
MBG dan prioritas lain
Kepada DW Indonesia, akademisi bidang ekonomi dari Universitas Diponegoro, Esther Sri Astuti, mengingatkan agar pemangkasan anggaran demi MBG tidak mengabaikan program prioritas lainnya. "Program MBG tidak perlu dipaksakan secara masif dan harus didukung oleh swasembada pangan. Jangan sampai program ini mendorong impor pangan secara drastis," ujarnya.
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3):
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Dalam permohonannya, pemohon mengatakan anggaran untuk program makan bergizi gratis atau MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Pemohon mengatakan hal itu malah mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas seperti peningkatan kualitas guru, saranan dan prasaran serta akses pendidikan yang setara.
"Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu," ujar pemohon.
Pemohon mengatakan Kemendikdasmen membutuhkan Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar SD dan SMP. Pemohon mengatakan, jika dana operasional MBG diperuntukan untuk penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar negeri atau swasta bisa gratis.
"Selain itu, banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp 200-300 ribu/bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan pada pendanaan MBG," ujarnya.
Catatan Politik Indonesia 2025: Kebijakan yang Diperdebatkan
Sepanjang 2025, sejumlah kebijakan memicu perdebatan dan protes publik. Dari program sosial berbiaya besar hingga kebijakan yang dianulir, menimbulkan pertanyaan soal tarik-ulur kepentingan negara dan akuntabilitas.
Foto: BPMI Setpres/Kris
Makan Bergizi Gratis: Mahal dan bermasalah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan sebagai upaya memperbaiki gizi anak dan menekan stunting. Namun, pelaksanaannya menuai kritik. Mulai dari kesiapan dapur dan distribusi, hingga anggaran jumbo. “Jika memang berat bagi pemerintah memberhentikan sementara program MBG ini, maka ada sesuatu di luar akal sehat pemerintah yang bermain,” kata Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS.
Foto: Algadri Muhammad 2025
Polemik elpiji 3 kg: Subsidi dan realita di lapangan
Kebijakan penataan distribusi tabung gas elpiji 3 kilogram memicu kelangkaan dan antrean panjang di berbagai daerah. Pemerintah menyatakan program ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai diterapkan tanpa kesiapan data dan mekanisme distribusi yang memadai.
Foto: World Economic Forum/Ciaran McCrickard/Avalon/picture-alliance
Revisi UU TNI dan kekhawatiran melemahnya supremasi sipil
Revisi UU TNI yang memperluas peran prajurit aktif di jabatan sipil memicu kekhawatiran melemahnya supremasi sipil dan potensi tumpang tindih kewenangan. Pemerintah beralasan langkah ini diperlukan untuk menghadapi ancaman keamanan baru, seperti terorisme dan siber. Namun, kritik menyebut kebijakan ini mengabaikan prinsip kontrol sipil dan berisiko menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Foto: Agung Kuncahya B./Xinhua/picture alliance
Tunjangan DPR naik di tengah tekanan ekonomi masyarakat
Kenaikan anggaran tunjangan dan fasilitas DPR pada 2025 memicu kritik publik serta demonstrasi di berbagai daerah. Langkah ini dinilai tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi dan tingginya angka kemiskinan, memunculkan pertanyaan soal prioritas belanja negara. Pemerintah berdalih kenaikan diperlukan untuk mendukung kinerja legislatif, tetapi transparansi anggaran dipertanyakan.
Foto: Timur Matahari/AFP/Getty Images
Raja Ampat dan pencabutan izin tambang nikel
Pemerintah mencabut izin tambang nikel di Raja Ampat setelah ramai pemberitaan soal ancaman terhadap ekosistem laut dan darat. Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menilai penerbitan izin bermasalah karena adanya larangan tambang di pulau kecil. “Artinya ada kongkalikong antara otoritas pemberi izin dan perusahaan tambang,” katanya.
Foto: Sumaryanto Bronto/Greenpeace
Pemerintah tolak tawaran bantuan asing untuk banjir Sumatra
Pemerintah menolak menetapkan status bencana nasional dan tawaran bantuan asing dalam penanganan banjir besar di Sumatra, dengan alasan kapasitas nasional masih mencukupi untuk menangani bencana tersebut. Namun, keputusan ini memicu perdebatan publik, terutama terkait urgensi bantuan kemanusiaan dan transparansi penilaian kebutuhan di tengah skala dampak bencana yang dianggap besar.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau, apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).