1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD Periode Saat Ini hingga 2031

14 Oktober 2026

Tiga warga meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031. Gugatan ini muncul setelah MK memisahkan pemilu nasional dan lokal dinilai menimbulkan potensi kekosongan jabatan di DPRD.

Sembilan orang hakim MK berada di meja sidang (Foto arsip 2 Maret 2026)
Menurut pemohon, putusan MK menimbulkan persoalan terhadap masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024Foto: MKRI

Warga bernama Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun dan Jaif Saputra mengajukan gugatan terhadap UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga tahun 2031.

Dilihat detikcom, Rabu (14/10/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana telah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU MD3, yakni:

Pasal 318 ayat (4) yang berbunyi:

Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 367 ayat (4) yang berbunyi:

Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Para pemohon meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

- Menyatakan ketentuan Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji', sehingga menjadi 'masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji'.

- Menyatakan ketentuan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum lokal Tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji' sehingga menjadi 'masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji'. 

Alasan pemohon

Dalam permohonannya, mereka mengungkit putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan Pemilu tingkat nasional dan lokal. Pemohon menyebut putusan MK itu menimbulkan persoalan terhadap masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024.

Menurut pemohon, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah/janji. Namun, katanya, putusan MK yang memberi jeda hingga 2 tahun 6 bulan antara pemilu tingkat nasional dan lokal menimbulkan potensi kekosongan jabatan di DPRD.

"Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum," ujarnya.

Pemohon menganggap belum adanya aturan jelas sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu bisa memicu masalah pemerintah di daerah. Atas dasar itu, pemohon meminta MK mengubah aturan untuk memperpanjang masa jabatan Anggota DPRD hingga 2031.

Baca selangkapnya di Detik News

MK Diminta Perpanjang Jabatan Anggota DPRD Periode 2024-2029 hingga 2031