Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
MK menegaskan pemerintah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biayaFoto: Eko Siswono Toyudho/AA/picture-alliance
Iklan
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny.
MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Program Rp71 Triliun: Makan Bergizi Gratis untuk Semua
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu janji kampanye Presiden Prabowo. Dengan anggaran sebesar Rp71 triliun, bagaimana pelaksanaannya?
Foto: DW
Mengenal program MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu janji kampanye Prabowo Subianto yang mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025. Terdapat 190 titik distribusi tersebar di 26 provinsi. Setiap titik distribusi dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, yang bekerja sama dengan ahli gizi dan akuntan.
Foto: Agung Kuncahya B./Xinhua/IMAGO Images
Anggaran MBG
Program makan bersama yang didanai negara ini memiliki anggaran sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025, dengan Rp63,3 triliun dialokasikan untuk pemenuhan gizi nasional dan Rp7,4 triliun untuk program dukungan manajemen. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa jika program ini berjalan sepenuhnya, akan menghabiskan Rp400 triliun per tahun untuk 82,9 juta penerima.
Foto: Algadri Muhammad 2025
Prioritas dan sasaran
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa pada hari pertama, program MBG menjangkau 500 ribu penerima. Angka ini diharapkan meningkat hingga 3 juta penerima per hari pada Maret 2025 dan 15-17 juta orang pada Agustus-September 2025. Pada akhir 2025, Prabowo menargetkan MBG dapat dinikmati 82,9 juta orang, termasuk pelajar PAUD hingga SMA, ibu hamil dan menyusui, serta bayi dan balita.
Foto: Algadri Muhammad 2025
Pengelola dapur MBG
Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai penanggung jawab utama program MBG, telah menunjuk 190 dapur utama yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 26 provinsi. Setiap dapur utama bertanggung jawab menyalurkan makanan untuk sekitar 3.000-3.500 penerima di wilayahnya. Pemerintah berencana meningkatkan jumlah dapur ini hingga 937 unit pada akhir 2025.
Foto: DW
MBG untuk anak berkebutuhan khusus
Berbeda dengan sekolah umum, implementasi MBG di sekolah luar biasa menghadapi kesulitan penyesuaian menu yang mencakup kebutuhan gizi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kendala utama meliputi logistik distribusi bahan makanan segar ke daerah terpencil dan biaya pengadaan bahan khusus. Setiap sekolah harus memiliki dapur memadai dan berkoordinasi dengan ahli gizi untuk menyusun menu yang sesuai.
Foto: DW
Butuh tambahan anggaran
Sejak perencanaan, program ini menuai banyak pertanyaan, mulai dari mekanisme pelaksanaan hingga sumber anggaran. Meski diyakini bermanfaat, ada potensi penyalahgunaan anggaran. Namun, program ini akan dipercepat dengan anggaran tambahan. "Menurut hitungan Badan Gizi, tambahan Rp100 triliun pada September cukup untuk memberi makan 82,9 juta orang," sebut Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Foto: Janusz Pieńkowski/PantherMedia/IMAGO
MBG dan prioritas lain
Kepada DW Indonesia, akademisi bidang ekonomi dari Universitas Diponegoro, Esther Sri Astuti, mengingatkan agar pemangkasan anggaran demi MBG tidak mengabaikan program prioritas lainnya. "Program MBG tidak perlu dipaksakan secara masif dan harus didukung oleh swasembada pangan. Jangan sampai program ini mendorong impor pangan secara drastis," ujarnya.
Foto: Press Office Indonesia
7 foto1 | 7
Respons Mendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, merespons dengan menjelaskan makna Pasal di UU Sisdiknas dan penerapannya.
Iklan
"Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah/madrasah swasta, tapi satu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dua, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah," jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti ketika dikonfirmasi detikEdu via aplikasi pesan, Selasa (27/05).
Mu'ti mengatakan belum menerima putusan resmi dari MK.
"Itu yang saya pahami, tapi saya belum mendapatkan putusan resminya secara lengkap dari MK," kata Mu'ti.
Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah dan Novianisa Rizkika yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) serta Riris Risma Anjiningrum yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Ranking Pendidikan Negara-negara ASEAN
Kualitas pendidikan Indonesia tertinggal bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara yang lebih miskin. Tapi bagaimana sistem pendidikan kita ketimbang jiran lain di ASEAN?
Foto: picture alliance/AA/A. Rudianto
1. Singapura
Dengan skor 0,768, Singapura tidak hanya memiliki salah satu sistem pendidikan berkualitas terbaik di ASEAN, tapi juga dunia. Saat ini negeri kepulauan tersebut menempati posisi sembilan dalam Indeks Pendidikan UNESCO. Tahun 2013 silam tercatat hanya 1,3% murid sekolah yang gagal menuntaskan pendidikan.
Foto: picture-alliance/dpa
2. Brunei Darussalam
Dengan nilai Indeks Pendidikan alias EDI sebesar 0,692, Brunei Darussalam menempati posisi 30 di dunia dan nomer dua di Asia Tenggara. Tidak mengherankan, pasalnya pemerintah Brunei menanggung semua biaya pendidikan, termasuk ongkos penginapan, makanan, buku dan transportasi.
Foto: REUTERS/Ahim Rani
3. Malaysia
Dengan tingkat literasi penduduk dewasa yang mencapai 94%, tidak heran jika Malaysia mampu membukukan skor 0,671 di Indeks Pendidikan UNDP. Negeri jiran itu menempati posisi 62 dalam daftar pendidikan terbaik di dunia dan ketiga di ASEAN.
Foto: Roslan Rahman/AFP/Getty Images
4. Thailand
Thailand adalah salah satu negara ASEAN yang memiliki anggaran pendidikan tertinggi, yakni 7,6% dari Produk Domestik Brutto. Saat ini negeri gajah putih itu menempati posisi 89 di dunia dengan skor EDI sebesar 0.608.
Foto: Taylor Weidman/Getty Images
5. Indonesia
Saat ini Indonesia berada di posisi 108 di dunia dengan skor 0,603. Secara umum kualitas pendidikan di tanah air berada di bawah Palestina, Samoa dan Mongolia. Hanya sebanyak 44% penduduk menuntaskan pendidikan menengah. Sementara 11% murid gagal menuntaskan pendidikan alias keluar dari sekolah.
Foto: picture alliance/AA/A. Rudianto
6. Filipina
Tingkat kegagalan murid menuntaskan sekolah di FIlipina termasuk yang tertinggi di dunia, yakni 24,2%. Tidak heran jika Filipina saat ini menempati posisi 117 di dunia dengan skor 0,610. Namun begitu sebanyak 64% penduduk setidaknya menuntaskan pendidikan menengah.
Foto: picture-alliance/dpa/D. M. Sabagan
7. Vietnam
Vietnam yang berada di posisi 121 memiliki kualitas pendidikan yang lebih rendah ketimbang Irak dan Suriah. Saat ini Vietnam mencatat skor EDI 0,513 dan tingkat literasi penduduk dewasa sebesar 93,5%.
Foto: Hoang Dinh Nam/AFP/Getty Images
8. Kamboja
Meski banyak mencatat perbaikan dalam satu dekade terakhir, Kamboja tetap bertengger di peringkat 136 di dunia dengan skor 0,495. Wajah pendidikan negeri jrian itu termasuk yang paling muram, dengan tingkat kegagalan murid sebesar 35,8% dan hanya 15,5% penduduk yang mengenyam pendidikan tingkat menengah.
Foto: picture alliance/Robert Harding World Imagery
9. Laos
Tingkat literasi penduduk dewasa di Laos tergolong yang paling rendah, yakni 72,7%. Setidaknya 40% penduduk belum pernah mengecap pendidikan formal dan 139.
Foto: DW/E. Felden
10. Myanmar
Berpuluh tahun terkekang dalam cengkraman kekuasaan junta Militer, Myanmar sedang membangun kembali pendidikannya yang tertinggal. Saat ini Myanmar berada di urutan 150 di dunia dengan skor EDI 0.371. Tercatat hanya 19% penduduk Myanmar yang pernah mengecap pendidikan tingkat menengah.
Foto: DW/S. Hofmann
10 foto1 | 10
Komisi X minta pemerintah revisi BOS
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapiputusan MK yang memerintahkan agar wajib sekolah 9 tahun, yakni SD-SMP negeri dan swasta, digratiskan. Lalu mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
"Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (28/05).
Meski begitu, menurut Lalu, perlu adanya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional. Dia mengatakan APBN dan APBD harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.
"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ujarnya.
Lalu mendorong agar pemerintah merevisi kebijakan mengenai bantuan operasional sekolah (BOS). Menurutnya, hal itu agar dana yang dimiliki dapat mencakup ke sekolah swasta.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," jelasnya.
Selain itu, menurutnya pihak-pihak pemangku kepentingan harus duduk bersama merumuskan implementasi putusan MK. Termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta.
"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," tuturnya.