Gugatan Ditolak MK, Pengamat: Ini Bukan Akhir Dunia
Rizki Akbar Putra
28 Juni 2019
Yang menang tidak usah berpesta dan menepuk dada karena itu hanya akan menambah lebar jurang antara dua kubu. Untuk yang kalah harap lihat secara objektif, kata pakar hukum Bivitri Susanti kepada DW.
Iklan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan segera menetapkan pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih peridoe 2019-2024. Hal ini menyusul penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terkait sengketa hasil pemilihan presiden.
MK menilai semua dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak didukung dengan alat bukti yang kuat. Bagaimana pengamat menanggapi keputusan tersebut? Wawancara Deutsche Welle (DW) Indonesia dengan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti seputar hasil sidang putusan MK!
Deutsche Welle: Apakah sejak awal Anda sudah memprediksi keputusan MK yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi?
Bivitri Susanti: Saya sudah lama mengamati bagaimana MK bekerja dari sidang-sidang terdahulu dari perkara yang serupa. Memang dari awal akan sangat sulit bagi pemohon untuk menang, karena permohonannya memang agak banyak yang kualitatif. Memang akhirnya dikaitkan dengan sengketa hasil tapi secara konstitusional MK memang merujuk ke hasil. Kedua, kalau kita lihat permohonan dari daftar alat bukti surat, opini pakar, dan lain sebagainya, kita sudah paham dari dulu kalau di MK mereka tidak akan dengan mudah terpengaruh opini pakar karena mereka memang betul-betul cari fakta. Alat bukti banyak yang video. Video tersebut banyak sekali yang tidak relevan isinya, hanya narasi, tidak jelas ceritanya. Nilainya di mata hakim tidak meyakinkan. Kemudian melihat saksi juga yang sudah tampil, banyak sekali yang diproeksaminasi, ceritanya sungguh berbeda dan tidak relevan. Ketika saksi sudah dihadirkan semua, sudah bisa diperkirakan secara hukum itu sangat jauh dari sah dan meyakinkan.
Tim hukum BPN sepertinya sudah berupaya keras membuktikan adanya kecurangan dalam proses pemilihan presiden lalu. Dalam sidang pembuktian mereka menghadirkan saksi dan alat bukti yang cukup banyak, durasi sidang pun memakan waktu yang panjang. Tanggapan Anda terkait upaya mereka?
Di pengadilan kita tidak bicara kuantitas, tapi kualitas. Begitu juga alat bukti. Mau sampai 500 alat bukti surat pun (lihat) kualitasnya kredibel atau tidak, relevan atau tidak, itu yang lebih penting. Saya pikir memang perlu diluruskan, tim kuasa hukum 02 selalu mewacanakan ini: ‘karena kami tidak bisa, waktunya sedikit.’ Sebetulnya tidak seperti itu cara melihatnya. Waktu yang sedikit ini dari dulu sudah begini karena kita menunggu kepastian hukum tidak bisa tunggu sampai dua tahun lagi untuk tahu siapa presidennya. Dengan memahami itu, maka pembuat Undang Undang nomor 7 tahun 2017 menstrukturkannya sedemikian rupa. Kalau ada kecurangan ya dilaporkan dari awal di Bawaslu. Kalau ada surat pengunduran diri BUMN, kalau memang itu masalah silahkan disengketakan di Bawaslu dari awal, jadi tidak semuanya 14 hari di MK. Tapi mereka tidak melakukan pekerjaan rumahnya, terus tiba-tiba masuk di MK, kemudian menyalahkan kecepatan sidang. Tapi desain pemilu kita memang seperti itu.
Lini Masa Drama Pilpres 2019
Pesta demokrasi di tahun 2019 ini menyisakan banyak sekali kisah tak terlupakan. DW sajikan kronologi momen penting Pemilu 2019 kepada Anda.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Dua kandidat di Pilpres 2019
Pada 20 September 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019. "Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantor KPU, seperti dikutip dari Detik.
Foto: picture-alliance/AP Photo/T. Syuflana
Kampanye akbar Prabowo-Sandi
Masa kampanye untuk Pemilu 2019 berlangsung dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pasangan 02 melaksanakan kampanye terakhirnya di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu, 7 April 2019. Prabowo menyebutkan bahwa satu juta pendukungnya hadir dalam kampanye itu. Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengklaim kampanye akbar pasangan 02 adalah kampanye terbesar di Pilpres 2019.
Foto: Getty Images/E. Wray
Kampanye akbar Jokowi-Ma'ruf
Kampanye terbesar pasangan 01, yang diselenggarakan di GBK pada 13 April 2019, diberi tajuk "Konser Putih Bersatu". Acara tersebut didukung oleh ratusan artis kondang tanah air, seperti Slank, Glenn Fredly dan Ruth Sahanaya. Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir meyakini jumlah peserta yang hadir lima kali lipat lebih banyak dari massa kampanye akbar Prabowo-Sandi.
Foto: DW/R. Akbar Putra
TPS unik meriahkan pemilu
Setelah masa tenang pada 14-16 April 2019, masyarakat pun merayakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia pada 17 April. Banyak panitia pemilu memanfaatkan momentum ini untuk menyalurkan kreatifitas mereka. Di foto tampak tempat pemungutan suara (TPS) dihiasi dengan gambar pahlawan super dari Marvel. TPS ini berlokasi di Kelurahan Sempidi, Kabupaten Badung, Bali.
Foto: DW/K. Surya Sanjaya
Pemilu yang kompleks
Pemilihan presiden yang dibarengi dengan pemilihan anggota legislatif menyisakan duka untuk para pejuang demokrasi. Lebih dari 500 petugas pemilu meninggal dunia dan ribuan dirawat di rumah sakit. Dalam keterangan resminya, Kementerian Kesehatan menyatakan beragam penyakit dalam, seperti gagal jantung, hipertensi dan stroke, menjadi penyebab utama meninggalnya para petugas.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Jokowi menang
KPU mengumumkan hasil pemilu pada Selasa (21/05) dini hari. KPU menyatakan pemenang Pilpres 2019 adalah pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara sekitar 55,5 persen (85.607.362 suara). Sementara Prabowo-Sandi berhasil mendulang sekitar 44,5 persen suara (68.650.239 suara). Jokowi menyampaikan pidato kemenangannya di depan warga Kampung Deret, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Massa rusuh
Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 dan berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Para pendukung pasangan 02 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Bentrok antara massa dengan aparat keamanan pecah pada Selasa (21/05) malam hingga Rabu (22/05) dini hari. Delapan orang meninggal dan ratusan luka dalam kerusuhan ini.
Foto: AFP/B. Ismoyo
Jokowi tanggapi kericuhan
Pada konferensi pers 22 Mei di Istana Merdeka, Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan toleransi pada siapa pun yang mengganggu keamanan dan persatuan negara. Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo menjamin bahwa situasi dapat dikendalikan dan masyarakat tidak perlu merasa khawatir. Jokowi juga mengajak semua pihak untuk kembali menjaga kerukunan bersama.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Ratusan perusuh ditangkap
Saat terjadi bentrok 21-22 Mei, aparat gabungan TNI-Polri berhasil menangkap ratusan pendemo yang menjadi provokator aksi. Ditemukan bahwa kebanyakan perusuh yang ditangkap berasal dari luar Jakarta dan adalah massa bayaran karena polisi juga menemukan puluhan amplop berisi uang sejumlah 200 ribu hingga 500 ribu rupiah. Bersama mereka juga didapati senjata tajam, bom molotov dan busur panah.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Demo selesai, pasukan oranye beraksi
Kamis (23/05) kondisi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, telah steril dari massa unjuk rasa. Tidak ada kerumunan orang yang berkumpul di sana seperti hari-hari sebelumnya. Pasukan oranye dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta pun turun ke jalan membersihkan sampah dan sisa-sisa benda yang dibakar dalam demonstrasi dua hari itu.(Teks: Zakia Ahmad/hp)
Foto: Reuters/W. Kurniawan
10 foto1 | 10
Sebenarnya apa perspektif dasar MK dalam mengambil putusan suatu perkara sengketa hasil pemilu?
Secara konstitusional MK itu memutus hasil sengketa pemilu. Bahwa mereka memeriksa, juga bisa. Sejak 2008 mereka sudah bilang bahwa tentu saja hasil bisa sekali dipengaruhi oleh proses. Cuma kalau curang sedikit-sedikit, sulit untuk dikaitkan dengan hasil. Makanya sejak 2008 mereka meminjam konsep hak asasi manusia. Ada kecurangan, ada hal-hal yang dilakukan oleh negara, maka silahkan pakai parameter terstruktur, sistematis, massif. Semua harus dikaitkan dengan kecurangan, mempengaruhi hasil atau tidak. Harus dibuktikan faktanya bagaimana.
Selama dua minggu waktu persidangan, apakah MK, pemohon, termohon, serta pihak terkait sudah menjalankan peran sesuai porsinya dengan maksimal?
Termohon, pihak terkait, TKN dan Bawaslu, MK semua sudah maksimal. Yang tidak maksimal itu pemohon. Pemohon banyak tidak menghadirkan saksi yang berkualitas. Kemudian dokumen, kalau dalam hukum yakni alat bukti surat, banyak yang gagal diterapkan. Misalnya form C1, C1 plano, pada hari selasa (18/06) mereka kasih langsung ditumpuk saja di halaman MK, coba bayangkan. Pengacara yang biasa praktik tahu itu akan diterima, tapi tidak boleh begitu. Sebagai pengacara, adalah tanggung jawab profesinya untuk menyiapkan sesuai prosedur hukum acara. Tapi MK kemarin bijaksana dan harus diapresiasi juga mereka tidak langsung tolak, biasanya langsung ditolak loh, cuma karena ini highly political mereka bilang ‘oke kami beri waktu sampai jam 12 silahkan diperbaiki dulu,’ tapi ternyata tidak sanggup diperbaiki, ditarik alat buktinya. Kemudian ada bukti nomor P155 soal DPT, mereka juga tulis dalam daftar tapi mereka tidak sanggup kasih. Terus dari putusan, dari bukti-bukti surat lainnya yang juga dalam permohonan dijanjikan untuk bersambung dengan dalilnya juga tidak diserahkan. Saya juga sudah mengkritik langsung kepada mereka, jangan menyalahkan MK kalau mereka kalah, jangan menyalahkan sistem. Menurut saya tim kuasa hukumnya yang tidak maksimal. Tim kuasa hukum yang baik tahu bagaimana cara menyerahkan alat bukti surat, menyerahkan dasar saksi, siapa yang harus dihadirkan, siapa yang kualitasnya paling baik. Saya lihat dalam putusan, hakim terlihat tidak nyaman ketika harus memeriksa banyak hal yang tidak relevan. Ternyata videonya hanya berisi orang-orang yang sedang mengobrol. Itu sangat tidak profesional buat advokat.
Pandangan Warga Eropa Tentang Politik dan Kemasyarakatan?
Menjelang Pemilu Eropa 2019, para politisi sering menyebut-nyebut "nilai-nilai Eropa". Tapi ada pandangan warga Eropa sendiri? Inilah hasil studi tentang "Nilai-Nilai Eropa", dalam visualisasi 100 warga.
Pria tidak dinilai sebagai pemimpin politik yang lebih baik daripada perempuan
Sebuah studi "Nilai-nilai Eropa" menemukan hanya 30 dari 100 responden berpikir bahwa pria pada umumnya lebih cocok menjadi pemimpin politik yang lebih baik daripada perempuan.
Menolak kekerasan politik
Para responden sangat menentang kekerasan politik dan sogok. Pada skala 1 sampai 10, responden juga menolak penggelapan pajak. Studi "Nilai-Nilai Eropa" pertama kali dirilis tahun 2017, dengan responden dari 14 negara: Austria, Belanda, Belarus, Bulgaria, Jerman, Islandia, Kroasia, Polandia, Republik Ceko, Rusia, Slovakia, Slovenia, Spanyol dan Swiss.
Mayoritas tipis setuju pengawasan dengan CCTV / Video
Lebih setengah responden setuju dengan pemasangan kamera untuk mengawasi ruang publik. Tapi yang tidak setuju juga cukup banyak. Gambaran ini hampir sama di seluruh negara anggota Uni Eropa. Hanya ada perbedaan kecil. Di Polandia, Slovenia, dan Kroasia, lebih banyak orang yang menentang pengawasan video.
Terpecah soal agama
Hanya 38 dari 100 responden mengatakan mereka percaya ada surga. 50 persen responden menyatakan tidak percaya ada surga, tapi hanya 29 dari 100 warga Eropa yang percaya bahwa neraka ada.
Pasangan sesama jenis boleh punya anak?
88 persen responden di Islandia menilai "ya, boleh". Di Rusia hanya 10 persen yang setuju. Namun kebanyakan peneliti mengatakan, situasi dan perkembangan anak-anak dari pasangan sesama jenis tidak lebih buruk daripada anak-anak dari orangtua heteroseksual.
25 persen keberatan punya tetangga muslim
4 persen warga Eropa menyatakan "keberatan" punya tetangga beragama Kristen, sedangkan 25 persen keberatan punya tetangga beragama Islam. Tapi 70 persen warga lebih tidak senang punya tetangga pecandu alkohol.
Penelitian "Nilai-Nilai Eropa"
Survei "Nilai-Nilai Eropa" dilakukan 10 tahun sekali. Para peneliti menanyakan beberapa ratus pertanyaan untuk mencari tahu pandangan responden tentang berbagai hal dalam kehidupan politik dan bermasyarakat. Survei yang sudah rampung di 16 negara itu melibatkan hampir 20.000 responden. Di 10 negara lain, survei masih berjalan. (hp/ts)
7 foto1 | 7
Ada yang bilang pihak termohon dalam hal ini KPU terlalu percaya diri dalam menanggapi gugatan pemohon, Anda juga berpendapat demikian?
Memang mereka percaya diri sekali. Hari Selasa (25/06) itu sebenarnya banyak pengamat yang kaget, kok saksinya seperti itu. Kalau dalam sidang itu suatu pihak bisa saja merasa dalilnya sudah terpenuhi dengan menggunakan kesempatan mereka untuk bertanya kepada saksi lainnya. Hari Selasa itu saksi-saksi diberi kesempatan ditanyai berbagai pihak oleh hakim, pemohon menghadirkan saksinya untuk cerita kemudian hakim mempersilahkan termohon, pihak terkait untuk bertanya. Pada kesempatan itu banyak langsung patah semua argumen. Ada yang klaim kecurangan oleh saksi, ternyata sudah ada pemungutan suara ulang, klaimnya jadi gugur. Kemudian mengaku melihat kecurangan dari video, dari youtube pula. Itu buat hakim jelas dalilnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dari Selasa sudah jelas, wajar saja kalau KPU dan pihak terkait tidak menghadirkan saksi secara maksimal.
Pelajaran apa yang bisa kita ambil dari persidangan kali ini, jika di kemudian hari didapati perkara perselisihan serupa?
Ada dua hal. Satu, semua pihak harus mengantisipasi kecurangan sejak awal. Sekali lagi konstruksi hukum pemilu di Indonesia memang seperti itu, sudah menyiapkan Bawaslu, menyiapkan pidana pemilu ke pengadilan. Jadi kalau dari awal tidak setuju DPT, tidak setuju ada surat pengunduran diri yang belum dikasih harusnya dari awal diperkarakan. Konstruksi hukumnya diperhatikan betul. Jangan ibaratkan MK sebagai tempat pembuangan akhir, semua kasih ke MK. Kedua, pelajaran buat publik bahwa jangan mengira kalau cara berpikir pengadilan itu sama dengan kita. Kita mungkin lihat meme atau provokasi di media sosial langusng percaya. Kalau di MK semua dalil satu demi satu. Kesembilan hakim itu membandingkan dalilnya apa, saksinya bilang apa, buktinya ada atau tidak, kemudian mereka akan bilang ini meyakinkan atau tidak. Ternyata terbukti klaim-klaim yang selama ini dinarasikan tidak terbukti secara hukum. Silahkan percaya betul MK, bagus sekali konstruksi putusannya, ada fairness dan kerangka hukum yang dipakai.
Adakah himbauan bagi para pendukung 01 dan 02 dalam menanggapi putusan MK ini?
Yang menang tidak pada tempatnya lagi untuk berpesta dan menepuk dada karena itu hanya akan menambah lebar jurang antara dua kubu ini. Untuk yang kalah saya juga harap lihat secara objektif. Karena dalam hukum tidak ada asumsi, semuanya harus fakta. Dan terbukti faktanya tidak seperti itu dan mereka (MK) bekerja secara akuntabel. Baca saja putusannya kalau tidak percaya, lebih dari 1.000 halaman. Percaya ini bukan the end of the world. Ini hanya kompetisi pemilu biasa, lima tahun lagi kita bisa berkompetisi lagi. Time goes by so fast, energinya lebih baik dipakai untuk mengkritik pemerintah, kalau masih benci ya dikritik saja kebijakannya.
Wawancara dilakukan oleh Rizki Akbar Putra dan telah diedit sesuai konteks.
Bivitri Susanti adalah pakar hukum tata Negara. 1998, ia mendirikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Selain itu Bivitri merupakan pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Negara yang Pernah Batasi Media Sosial Dalam Keadaan Darurat
Heboh WhatsApp, Facebook dan Twitter tidak bisa diakses pasca-kisruh 22 Mei ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara lain ternyata juga pernah melakukan hal serupa. Negara mana saja dan apa alasan pemblokiran?
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Indonesia
61.000 akun Whatsapp, 640 akun Instragram, 848 akun Twitter, 551 akun facebook diblokir pascakerusuhan akibat penolakan hasil Pemilu 2019. Warganet juga terkena imbas karena akses sosial media dibatasi. Meski ada saja netizen yang coba mengakses internet melalui VPN. Menurut Menkominfo Rudiantara ini adalah cara agar berita hoaks dan gambar provokatif tidak beredar memperkeruh suasana.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Sri Lanka
Akibat banyaknya berita hoaks tersebar pasca-peristiwa bom bunuh diri Paskah (21/04), pemerintah Sri Lanka menutup jejaring sosial Facebook, Twitter, YouTube, Instagram dan WhatsApp selama 9 hari. Bom yang menewaskan 258 orang dan menyebabkan 500 orang terluka diduga didomplengi ISIS. Banyak yang mengaku menggunakan VPN dan TOR agar tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat dekat.
Foto: Getty Images/L. Wanniarachchi
Bangladesh
Pemerintah menghentikan layanan internet 3G dan 4G sebelum pemilu untuk jaga keamanan negara dan mencegah penyebaran desas-desus, menurut Asisten Direktur Senior BTRC, Zakir Hossain Khan Desember 2018 lalu. Bangladesh bahkan menutup akses terhadap portal berita populer, Poriborton.com Selasa (21/05) karena laporannya menyebabkan kemarahan badan intelijen militer Bangladesh
Foto: DW/A. Islam
Sudan
Awal Januari 2019, pemerintah Sudan juga menutup akses media sosial populer setelah kerusuhan berlangsung selama dua minggu. Saat itu, warga protes agar Presiden Omar Al-Bashir turun dari jabatannya setelah berkuasa 20 tahun. Menurut Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Nasional Sudan, Salah Abdallah, pemblokiran sosial media sudah jadi bahan perbincangan sejak kisruh terjadi 21 Desember 2018.
Foto: Reuters/M. Nureldin Abdallah
Iran
Sejak 2018, aplikasi Telegram diblokir pemerintah karena dianggap telah digunakan sejumlah pihak anti-pembangunan di Iran. 40 dari 46 juta pengguna media sosial di Iran menggunakan Telegram untuk banyak hal, mulai dari berjualan pakaian hingga mencari dokter. Media sosial seperti Facebook dan Twitter sudah ditutup sejak tahun 2009.
Foto: picture alliance/dpa/D. Feoktistov/TASS
Rusia
Pertengahan tahun 2018, pemerintah Rusia juga menutup akses Telegram, aplikasi pesan instan yang dianggap aman dan terenkripsi baik. Bahkan pemerintah mengancam pemblokiran akses VPN untuk mengakses situs terlarang. Badan sensor Rusia telah mengirim notifikasi pemblokiran oleh 10 penyedia VPN di Rusia, di antaranya seperti KNordVPN, Hide My Ass! dan Kaspersky Secure Connection sejak April 2018.
Foto: picture alliance/dpa/V. Prokofyev
Cina
Cina memiliki platform media sosial sendiri yang dikelola oleh negara, seperti WeChat, Weibo, QQ dan YouKu. Media sosial besar seperti Facebook, YouTube dan WhatsApp tidak bisa diakses. Lewat sistem poin (scoring system), kebebasan berekspresi baik melalui media sosial maupun telepon kini dimonitor penuh oleh pemerintah. Ed: ss/ts (Reuters, AFP)