MK menolak gugatan terhadap UU Pilkada. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Iklan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal terkait syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan ini diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman.
Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/08).
Awalnya, hakim MK Arsul Sani membacakan pertimbangan MK terhadap permohonan dalam provisi yang diajukan pemohon. Salah satu permohonan itu ialah meminta MK tidak melibatkan Anwar Usman dalam mengadili permohonan terkait UU Pilkada.
Arsul Sani mengatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. Alasannya, Anwar Usman memang telah menyatakan dirinya tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia.
Hal itu disampaikan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim pada 17 Juli 2024. Dia mengatakan Anwar menyatakan tidak ikut memutus perkara agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses permeiksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," ucap Arsul.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman, pada Kamis (01/08).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon. MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.
MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.
Pemilu Indonesia di Jerman
Warga Indonesia di Jerman bisa memberikan suara secara langsung di tiga kota, yakni Berlin, Hamburg, dan Frankfurt pada 10 Februari 2024. Ajang 5 tahunan ini dijadikan tempat berkumpul dan reuni bagi warga.
Foto: Arti Ekawati/DW
Masukan surat suara!
Indonesia kembali menggelar acara pesta demokrasi 5 tahunan. WNI yang berada di luar negeri tidak mau ketinggalan ikut memilih, termasuk di Berlin. Berdasarkan data Senin (12/02), ada 1.698 orang yang mencoblos langsung di TPS Berlin. Surat suara yang dicoblos dan dikirimkan kembali lewat pos mencapai 413. Tingkat partisipasi pemilih di Berlin sejauh ini mencapai 46,5%.
Foto: Arti Ekawati/DW
Pemilih pemula pelajari kandidat sebelum mencoblos
Seperti tertera di contoh surat suara, WNI di luar negeri memilih presiden, wakil presiden, dan calon anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II. Sejumlah pemilih pemula yang DW wawancarai mengaku mengalokasikan waktu mereka untuk mempelajari rekam jejak dan visi misi calon yang akan mereka pilih sebagai rasa tanggung jawab mereka saat menentukan pemimpin Indonesia 5 tahun ke depan.
Foto: Arti Ekawati/DW
Uwi, pertama mencoblos di Jerman
Pengalaman pertama kali mencoblos di Jerman sangat istimewa bagi Uwi, salah satu mahasiswi Indonesia yang sedang menempuh studi S2 di Berlin. Sekitar 60% pemilih di Berlin pada Pemilu 2024 adalah pemilih muda yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa Indonesia
Foto: Arti Ekawati/DW
Dubes Indonesia untuk Jerman pantau kelancaran hari pencoblosan
Duta Besar Indonesia untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno (kiri) datang ke tempat pencoblosan di Berlin sekitar pukul 8:30 pagi waktu setempat. Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Berlin, Roni Susman, memperlihatkan kelengkapan logistik pemilu kepada Dubes Havas.
Foto: Arti Ekawati/DW
Hamburg: Ruang tunggu TPS dipenuhi WNI
Jumlah DPT di PPLN Hamburg pada Pemilu 2024 naik sekitar seribu orang dibanding periode sebelumnya. Ini membuat PPLN Hamburg kali ini harus menyewa tempat pencoblosan. WNI yang datang tidak hanya didominasi anak muda, tapi mereka yang sudah puluhan tahun tinggal di Jerman. Hamburg memang dikenal sebagai kota pelabuhan, yang sejak lama memiliki hubungan ekonomi yang erat dengan Indonesia.
Foto: DW
Konsul Jenderal RI di Hamburg, Renata Siagian ikut mencoblos
Konjen Renata Siagian memberikan suara untuk kali pertama sejak memimpin KJRI Hamburg. Konsul yang mulai menjabat sejak akhir 2023 terkesan dengan banyaknya hadirin dari kalangan anak muda. "Buat saya itu berarti harapan besar untuk Indonesia, karena artinya ada kepedulian dari anak-anak muda yang akan menjadi generasi penerus, yang akan menjadi pemimpin kita di masa depan," kata Renata Siagian.
Foto: DW
Rela berkendara 4 jam untuk bisa memilih
Mereka datang dari kota di luar Hamburg. Inta tinggal di Hanover, sekitar satu jam dari TPS. Dara dari Wangerland, kota kecil di Pantai Laut Utara, bersama temannya berkendara sekitar 4 jam untuk bisa memilih. “Sebenarnya lelah, tapi karena kami tidak memilih (lewat) pos, dan lebih memilih langsung ke TPS... Ini kan pertama kalinya, jadi excited sekali,” kata Dara.
Foto: DW
Pentingnya perbarui data diri di Jerman
Petugas TPS mencari surat suara dari pemilih yang datang ke TPS, karena mengaku tidak dapat surat lewat pos. Dari 5.202 DPT di PPLN Hamburg, lebih dari 3.000 orang memilih lewat pos. Namun, tidak diperbaruinya proses verifikasi perubahan data membuat banyak surat suara terkirim kembali. Ada 8 kotak yang masing-masing berisi seratus surat suara berstatus “return to sender”.
Foto: DW
Di Frankfurt, sekitar 11 ribuan WNI dapat memilih
Sekitar 11 ribuan WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Frankfurt dapat memilih antara metode POS, atau mencoblos langsung di tempat pemungutan suara. Saat berada di TPS, pemilih bisa mencoblos di lima Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau TPSLN. Update sementara hingga Minggu (11/02): 1.355 datang ke TPS di Frankfurt dari sekitar 4000-an orang terdaftar.
Foto: DW
Pakai baju hitam agar netral
Petugas PPLN Frankfurt bersiap sejak pagi hari. Mereka mengenakan baju warna hitam agar tidak terafiliasi pada partai politik maupun calon tertentu. Warna hitam juga membuat mereka lebih mudah dikenali sebagai petugas PPLN. Surat suara POS dikirim sejak 13 Januari 2024 kepada 7.147 pemilih. Masyarakat diharapkan mengembalikan amplop berisi surat suara paling lambat diterima PPLN 14 Februari 2024.
Foto: DW
Nyoblos di gedung pameran mobil di Frankfurt
PPLN Frankfurt menyelenggarakan pemungutan suara di Gedung Klassikstadt, yang menjadi tempat pameran mobil. Gedung Klassikstadt dipilih lantaran dapat menampung lebih banyak orang, hingga 800-an orang. Untuk mengantisipasi membludaknya massa, PPLN memberikan pembagian jam kedatangan serta mengimbau warga Indonesia menggunakan hak pilihnya dengan waktu sesuai jadwal.
Foto: DW
Fandi dengan jari yang tercelup
Meski pemilu berlangsung hari Sabtu (10/02), WNI bernama Fandi ini menyempatkan diri datang ke TPS. Ia membawa kartu identitas dan surat undangan yang ada barcode-nya. Registrasi dengan sistem barcode mempercepat proses pengecekan data pemilih karena barcode tersebut memuat data calon pencoblos. Petugas tinggal menyamakan data dari KJRI Frankfurt dengan kartu identitas. (ae/hp)
Foto: DW
12 foto1 | 12
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.
"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Saldi Isra. (ha)