MK tunda sidang pengujian undang-undang (PUU) untuk fokus pada sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penangguhan ini sesuai dengan peraturan MK yang berlaku saat ada penanganan khusus.
Iklan
Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sementara sidang pengujian undang-undang (PUU) untuk persiapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. MK menyatakan akan fokus menuntaskan sidang sengketa hasil Pilkada.
"Iya, PUU sebenarnya ditangguhkan. Memang ada peraturan Mahkamah Konstitusi, ketika ada penangan-penanganan yang khusus, PHPU, Pileg Pilpres, Pilkada, perkara pengujian. Tapi selama ini selalu ditangguhkan dulu," kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Suhartoyo tak menjelaskan detail penangguhan dilakukan hingga kapan. MK sendiri telah melantik Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada 2024 yang beranggotakan 735 orang. Mereka bertugas mulai 27 November 2024 sampai 14 Maret 2025.
Gelombang massa menggelar aksi tolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPR RI, Jakarta. Tidak hanya mahasiswa, sejumlah pekerja seni ikut mengawal putusan MK soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Foto: Pratama Indra/DW
Aksi unjuk rasa kawal putusan MK
Ribuan demonstran menggelar aksi di depan gedung DPR RI pada hari Kamis (22/08) untuk mengawal putusan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimal pencalonan kepala daerah.
Foto: Denny Pohan/ZUMAPRESS/picture alliance
Artis ikut demo kawal putusan MK
Sejumlah publik figur bergabung dengan massa yang berunjuk rasa untuk mengawal putusan MK. Terlihat beberapa tokoh dari industri kreatif, termasuk komika, aktor, musisi, hingga sutradara film. Mereka menyuarakan keprihatinannya terhadap perkembangan situasi politik saat ini.
Foto: Levie Wardana/DW
Poster peserta aksi tolak revisi UU Pilkada
Tidak hanya berorasi di atas mobil komando aksi, beragam cara pun dilakukan para demonstran untuk menyampaikan aspirasinya. Antara lain dengan membuat poster unik, salah satunya bertuliskan "Bernadya!!! Tolong stop bikin lagu sedih. Negara kita udah menyedihkan."
Foto: Levie Wardana/DW
Tuntutan massa demonstran
Massa menuntut pemerintah dan DPR untuk mematuhi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah, serta meminta dihentikannya pembahasan revisi UU Pilkada yang dinilai menganulir putusan MK tersebut.
Foto: Levie Wardana/DW
Massa mencoba masuk gedung parlemen
Di tengah jalannya aksi, massa unjuk rasa mencoba masuk ke gedung DPR/MPR RI yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Di sisi lain, ada sekelompok mahasiswa yang baru mulai berdatangan, ikut menyampaikan aspirasi bersama massa yang sudah lebih dulu hadir. (lw/ha)
Foto: Dita Alangkara/AP Photo/picture alliance
5 foto1 | 5
"Sebab, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada prinsipnya pengajuan permohonan kepada MK hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali, baik secara luring maupun daring, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penerapan suara hasil pemilihan oleh KPU," ujarnya.
MK sendiri memiliki waktu paling lama 45 hari kerja untuk menuntaskan sengketa hasil Pilkada.