1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

MK Tunda Sidang Gugatan UU selama Adili Sengketa Pilkada

25 November 2024

MK tunda sidang pengujian undang-undang (PUU) untuk fokus pada sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penangguhan ini sesuai dengan peraturan MK yang berlaku saat ada penanganan khusus.

Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo tak menjelaskan detail penangguhan hingga kapanFoto: YASUYOSHI CHIBA/AFP

Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sementara sidang pengujian undang-undang (PUU) untuk persiapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. MK menyatakan akan fokus menuntaskan sidang sengketa hasil Pilkada.

"Iya, PUU sebenarnya ditangguhkan. Memang ada peraturan Mahkamah Konstitusi, ketika ada penangan-penanganan yang khusus, PHPU, Pileg Pilpres, Pilkada, perkara pengujian. Tapi selama ini selalu ditangguhkan dulu," kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Suhartoyo tak menjelaskan detail penangguhan dilakukan hingga kapan. MK sendiri telah melantik Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada 2024 yang beranggotakan 735 orang. Mereka bertugas mulai 27 November 2024 sampai 14 Maret 2025.

"Sebab, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada prinsipnya pengajuan permohonan kepada MK hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali, baik secara luring maupun daring, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penerapan suara hasil pemilihan oleh KPU," ujarnya.

MK sendiri memiliki waktu paling lama 45 hari kerja untuk menuntaskan sengketa hasil Pilkada.

 

Baca selengkapnya di: Detik News

MK Hentikan Sementara Sidang Gugatan UU selama Adili Sengketa Pilkada

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait