Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghasilkan sejumlah kesepakatan. Para ulama sepakat bahwa penggunaan kripto sebagai mata ulang hukumnya haram.
Iklan
Forum Ijtima Ulama MUI baru saja menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram. Untuk menjawab pertanyaan kripto adalah apa, penjelasan di situs resmi Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran. Kripto atau cryptocurrency menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Mata uang kripto sebenarnya banyak jenisnya, tetapi yang paling terkenal adalah bitcoin. Namun, selain bitcoin, masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ada ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin.
Simak ulasan mengenai kripto adalah apa dan pernyataan MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang.
Iklan
Haram dipakai sebagai mata uang
MUI menyelenggarakan Forum Ijtima Ulama pada Senin (09/11) lalu. Dalam forum tersebut, Ijtima Ulama mendiskusikan beberapa hal, salah satunya terkait cryptocurrency.
MUI resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh juga mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11).
Salah satu alasannya adalah kripto tidak memenuhi syarat syar'i dalam penggunaan mata uang. Syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai, selain itu mata uang harus diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Niam pun menyampaikan beberapa alasan kripto itu haram. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.
Bagaimana Cara Kerja dan Transaksi dengan Bitcoin?
Bitcoin adalah cryptocurrency atau mata uang digital paling menonjol yang telah mengalami perubahan nilai secara drastis. Simak penjelasan DW mengenai cara kerja Bitcoin berikut ini.
Token samar
Bitcoin dianggap sebagai mata uang digital karena hanya eksis secara virtual, tanpa koin atau uang kertas fisik yang ada di perputaran mata uang publik. Bitcoin juga tidak dapat ditransaksinan secara mandiri dan berada di luar jaringan bank komersial maupun bank sentral. Identitas pemilik bitcoin dan transaksinya tersembunyi.
Pendiri Bitcoin misterius
Cryptocurrency pertama kali dideskripsikan secara publik pada tahun 2008 oleh orang atau seklompok orang yang tidak dikenal, yang menggunakan nama Satoshi Nakamoto. Penggunaan mata uang digital ini dimulai sejak Januari 2009, ketika dirilis sebagai piranti lunak open source.
Bagaimana cara mendapatkan Bitcoin?
Ada tiga cara berbeda untuk memperoleh Bitcoin. Pertama, Anda dapat membeli dengan alat pembayaran yang sah di bursa online virtual seperti Coinbase atau Bitfinance. Kedua, Anda dapat menerima Bitcoin sebagai "pembayaran" atas produk dan layanan Anda. Dan ketiga, Anda dapat membuat Bitcoin Anda sendiri melalui proses yang disebut "penambangan."
Tanpa dompet virtual? Tidak bisa punya Bitcoin
Sebelum membeli Bitcoin, Anda harus menginstal perangkat lunak dompet virtuall yang berisi alamat serta kunci pribadi yang hanya dimiliki sang pemilik untuk mengirim atau menerima mata uang digital. Tanpa dompet virtual, Anda tidak dapat memiliki Bitcoin.
Proses pembayaran dengan Bitcoin
Untuk melihat bagaimana proses pembayaran dengan Bitcoin, mari kita bayangkan Tuan X ingin membeli topi dari Nyonya Y. Hal pertama yang perlu dilakukan Nyonya Y adalah mengirimkan alamat dompet virtualnya kepada Tuan X.
Rangkaian rantai balok
Setelah Tuan X menerima alamat dompet virtual Nyonya Y, dia akan "menandatangani" transaksi dengan kunci pribadinya untuk memverifikasi bahwa dia pengirim Bitcoin. Transaksi sekarang disimpan di blockchain Bitcoin dengan ribuan transaksi lain yang dilakukan dengan Bitcoin setiap hari.
Penambang di era digital
Sekarang transaksi Tuan X disiarkan ke semua peserta lain di jaringan blockchain peer-to-peer, yang juga disebut node. Pada dasarnya, ini adalah komputer pribadi atau "penambang", yang memverifikasi validitas transaksi. Setelah itu, Bitcoin dikirim ke alamat virtual Nyonya Y, di mana dia sekarang dapat membuka kunci transfer dengan kunci pribadinya.
Ruang mesin Bitcoin
Secara teoritis, setiap orang bisa menjadi "penambang" di jaringan blockchain. Pemrosesan Bitcoin mengamankan transaksi dengan menambahkan transaksi baru (atau blok) ke rantai dan menyimpannya dalam antrian.
Rangkaian data yang tidak dapat diubah
Transaksi Bitcoin antara Tuan X dan Nyonya Y akhirnya dimasukkan dalam buku besar, di mana semua transaksi dikonfirmasi sebagai blok. Saat setiap blok memasuki sistem, semua pengguna diberi tahu tentang setiap transaksi. Siapa yang telah mengirim berapa banyak Bitcoin kepada siapa, identitas mereka tetap anonim. Setelah dikonfirmasi, transaksi tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun.
Penambangan kontroversial Bitcoin
Penambang menghasilkan Bitcoin baru saat mereka memproses transaksi. Setelah diselesaikan, blok baru ditambahkan ke rantai dan penambang diberi hadiah Bitcoin. Cina adalah penambang terbesar di jaringan Bitcoin. Biaya listrik yang murah memberikannya keunggulan atas penambang saingan, terutama dari AS, Rusia, Iran, dan Malaysia.
Bitcoin yang haus energi
Jaringan Bitcoin mengonsumsi energi dalam jumlah besar, sekitar 120 terawatt jam daya per tahun. Indeks Konsumsi Listrik Bitcoin dari Universitas Cambridge, menghitung bahwa cryptocurrency membutuhkan lebih banyak energi dibanding masing-masing negara yang ditunjukkan dengan warna biru pada peta di atas. (Grafik: Per Sander
Teks: Gudrun Haupt/ha/ hp)
11 foto1 | 11
Keputusan lain di Forum Ijtima Ulama MUI
Selain soal kripto, ada kesepakatan lainnya di Ijtima Ulama MUI. Salah satunya soal pinjaman online. Niam menambahkan bahwa pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Hal yang sama juga berlaku pada pinjaman offline.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Niam.
Niam pun memberikan imbauan kepada umat. Dia meminta agar umat Islam memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya. (Ed: ha/)