1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

MUI Setuju Ongkos Haji 2022 Naik Rp45 Juta

18 Februari 2022

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, setuju dengan usulan biaya haji sebesar Rp45 juta. Menurutnya, biaya haji yang disubsidi seperti tahun-tahun sebelumnya akan menimbulkan masalah keuangan haji.

Ibadah haji 2021
Menteri Agama Yahya Cholil Qoumas menilai biaya haji kemungkinan bisa lebih dari Rp45 juta.Foto: AFP

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45 juta. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis setuju dengan usulan tersebut.

"Saya setuju biaya haji sesuai dengan biaya riil tanpa subsidi sama sekali," ujar Cholil Nafis, saat dihubungi Kamis (17/02).

Cholil Nafis mengatakan tahun-tahun sebelumnya biaya haji disubsidi hampir 50 persen. Menurutnya hal ini tidak baik dan berbahaya.

"Karena seperti tahun-tahun sebelumnya yang disubsidi itu hampir 50 persen. Seperti bayar Rp36 juta, padahal biaya riilnya Rp67 juta. Ini tidak baik dan bahaya," kata Cholil.

Ia menjelaskan dana subsidi diambil dari hasil pengelolaan badan pengelolaan keuangan haji (BPHK) dan pengembangan dana waiting list jemaah haji. Menurutnya jika hal ini terus dilakukan maka akan menjadi masalah untuk keuangan haji.

"Pertama, uang subsidi itu dari hasil pengelolaan BPKH yang sulit untuk dicapainya. Kedua, maka ia akan mengambil dari pengembangan dana waiting list bahkan uang pokok calon jemaah haji," katanya.

"Jika ini terus menerus menggerus uang haji maka pasti tidak halal dan akan menjadi masalah bagi keuangan haji. Disamping itu memang haji itu bagi yang mampu. Jadi tak perlu disubsidi," tuturnya.

Biaya haji bisa lebih dari Rp45 juta

Cholil menyebut biaya haji perlu disesuaikan dengan biaya riil. Dia menilai jumlah ini dapat lebih dari Rp45 juta.

"Perlu disesuaikan dengan biaya riil. Saya yakin itu (Rp45 juta) belum biaya sampe biaya riilnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45 juta. Usulan biaya haji Rp45 juta ini meningkat dari tahun sebelumnya.

Usulan tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (17/02) kemarin. Menag Yaqut menghadiri rapat secara virtual.

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menag dalam rapat dengan Komisi VIII DPR.

Adapun biaya sebesar Rp45 juta tersebut akan digunakan untuk keperluan para jemaah dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya penerbangan

2. Biaya hidup (living cost)

3. Sebagian biaya di Makkah dan Madinah

4. Biaya visa

5. Biaya PCR di Arab Saudi. (Ed: ha)

Baca selengkapnya di:

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait