1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ahmad Dhani Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

27 November 2018

Musisi Ahmad Dhani dituntut hukuman dua tahun bui oleh Jaksa PN Jaksel. Politisi Partai Gerindra itu didakwa dalam kasus cuitan ujaran kebencian terhadap mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Symbolbild Facebook Zensur Sperre (Getty Images/AFP/I. Kodikara)
Foto: AFP/Getty Images

Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani Prasetyo, dituntut hukuman dua tahun oleh jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  dengan tuduhan mengeluarkan ujaran kebencian atau "hate speech". Dia didakwa dengan Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat 2  UU ITE dari tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa menilai Ahmad Dhani telah memenuhi unsur ujaran kebencian lewat cuitan di akun twitternya. Dia menulis cuitan yang berbau sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok." 

Dalam sidang pengadilan itu, jaksa menuntut agar hakim menyatakan tersangka bersalah karena menyulut kebencian terhadap kelompok tertentu dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Jaksa juga menambahkan, tidak ada faktor yang bisa meringankan tuntutan. Selain itu tersangka juga dikatakan telah menyebabkan keresahan publik.

Politisi partai Gerindra ini bereaksi atas tuntutan itu dengan menuding ada yang inigin melakukan aksi balas dendam lewat pengadilan tersebut. "Mungkin menurut saya, ini bukan dari JPU, ada dari atas yang bikin tuntutan, karena tuntutannya 2 tahun sama seperti Ahok, ini kayaknya balas dendam," demikian dikatakan Ahmad Dhani seperti dikutip detik, setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin kemarin.

Tersangkut sejumlah kasus hukum

Musisi yang sekaligus politisi Partai Gerindra itu juga tersangkut sejumlah kasus hukum lainnya di Jawa Timur, karena menggunakan kata "idiot" dalam video vlog yang dipublikasikan di jejaring sosial Facebook 26 Agustus 2018 lalu. Kata makian itu digunakan Dhani untuk menyebut massa Koalisi Bela NKRI yang menolak aksi deklarasi #2019GantiPresiden di tugu pahlawan Surabaya. Sebelumnya, massa menghadang Ahmad Dhani di hotelnya sehingga tidak bisa mengikuti kegiatan politik kontroversial itu.

Ahmad Dhani kemudian dilaporkan kepada kepolisian oleh Koalisi Bela NKRI. Kasusnya hingga kini masih bergulir di kepolisian. Ahmad Dhani juga dicekalm oleh Polda Jatim. 

Selain tersandung dua kasus itu, musisi Ahmad Dhani juga terjerat minimal tiga kasus hukum lainnya. Dalam kasus dugaan makar pada 2 Desember 2016, bersama antara lain Ratna Sarumpaet, Dhani dipulangkan karena alasan subyektivitas penyidik. Sementara kasus lainnya yang masih bergulir adalah pencemaran nama baik Jack Lapian pendiri Basuku Tjahaja Purnama (BTP) Network, serta kasus penipuan terhadap pengusaha Jawa Timur, Moh Zaini Ilyas terkait dugaan piutang investasi vila di Batu, Malang senilai Rp.200 juta.

ml/ap (detik, Jakarta Post, Tribun-Medan)