1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Naik Banding Anwar Ibrahim Soal Korupsi Ditolak

15 September 2004

KUALA LUMPUR:

Mahkamah Agung Malaysia menolak permohonan naik banding mantan PM Anwar Ibrahim soal kasus korupsi yang dituduhkan terhadap dirinya. Berdasarkan keputusan itu, Anwar Ibrahim tidak diperbolehkan aktif dalam dunia poltiik untuk jangka waktu 4 tahun ke depan. Namun, Anwar yang tengah berobat di München, Jerman, menyatakan, putusan tersebut tidak membuat perbedaan bagi dirinya. Ia akan tetap melanjutkan agendanya. Tahun 1989 Anwar dijatuhi hukuman penjara 15 tahun karena terbukti dalam kasus sodomi dan korupsi. Dua pekan lalu ia dibebaskan dari penjara, setelah Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan tuduhan kepada Anwar soal kasus sodomi tidak terbukti.