Naik Banding Najib Razak Ditolak Pengadilan Malaysia
8 Desember 2021
Pengadilan Malaysia hari Rabu (8/12) menguatkan vonis terhadap mantan perdana menteri Najib Razak atas tuduhan korupsi. Pihak tergugat menyatakan tetap akan mengajukan banding sampai pengadilan tertinggi.
Iklan
Hakim Pengadilan Banding Abdul Karim Abdul Jalil, yang memimpin majelis beranggotakan tiga orang hakim mengatakan, majelis hakim dengan suara bulat setuju dengan vonis pengadilan tinggi terhadap Najib Razak, dan menolak gugatan banding mantan perdana menteri Malaysia itu,
"Tidak ada kepentingan nasional di sini, hanya rasa malu nasional," kata Abdul Karim. Menjawab alasan Najib Razak sebelumnya yang menyebutkan bahwa apa yang dia lakukan semuanya adalah "demi kepentingan nasional".
Hakim juga mengatakan, bukti-bukti menunjukkan,, Najib Razak tahu bahwa dana di rekeningnya adalah hasil kegiatan ilegal dan dia gagal mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menindak lanjuti hal itu.
Mengenakan jas hitam, Najib Razak tidak menunjukkan emosi saat putusan dibacakan dan terlihat sesekali mencatat selama persidangan.
Penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan pencucian uang
Najib Razak mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun dan denda 50 juta dolar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tahun lalu, karena pelanggaran pidana dan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, satu dari lima persidangan yang dia hadapi atas tuduhan korupsi.
Iklan
Kasus 1MDB, yang digambarkan oleh Jaksa Agung AS sebagai bentuk kleptokrasi terburuk, telah membayangi politik Malaysia sejak beberapa tahun lalu. Pihak berwenang AS dan Malaysia mengatakan, 4,5 miliar dolar diyakini telah dicuri dan lebih dari 1 miliar dolar masuk ke rekening pribadi Najib Razak.
Namun Najib Razak secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan menyatakan dirinya tidak bersalah di persidangan tahun lalu, meskipun pengadilan menemukan dia secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar dari SRC International, bekas unit 1MDB yang sekarang sudah beroperasi.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
Tetap ajukan banding sampai pengadilan tertinggi
Najib Razak saat ini masih dalam status bebas dengan jaminan, menunggu proses bandingnya. Hakim Abdul Karim juga menyetujui permintaannya untuk tetap dalam status bebas dengan jaminan sampai pengajuan bandingnya tuntas. Najib Razak mengatakan dia kecewa dengan keputusan itu dan akan mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Malaysia.
"Saya tidak tahu dan saya tidak bertanya dan saya tidak memerintahkan siapa pun untuk memindahkan 42 juta ringgit ($9,95 juta) ke rekening saya," kata Najib. Jaksa V. Sithambaram mengatakan kepada wartawan, proses banding Najib ke pengadilan tertinggi bisa memakan waktu sampai sembilan bulan.
Najib Razak menghadapi seluruhnya 42 tuntutan pidana dan lima persidangan, namun dia tetap berpengaruh di panggung politik Malaysia. Dia juga saat ini masih menjadi anggota parlemen meskipun sudah dihukum, tetapi konstitusi melarangnya mengikuti pemilihan kecuali dia mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari Raja Malaysia.