1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KorupsiMalaysia

Banding Ditolak, Eks PM Malaysia Masuk Penjara 12 Tahun

23 Agustus 2022

Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia tetap harus jalani hukuman penjara 12 tahun. Selasa (23/08), pengadilan tertinggi Malaysia menolak upaya bandingnya, dan menguatkan vonis sebelumnya dalam skandal 1MDB.

Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak saat pengadilan di Putrajaya, Malaysia pada Selasa (23/08).
Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak berbicara kepada pendukungnya di luar pengadilan di Putrajaya, Malaysia pada Selasa (23/08)Foto: AP Photo/picture alliance

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikirim untuk mendekam di penjara mulai hari Selasa (23/08). Pengadilan tertinggi Malaysia menolak upaya banding Najib dan memutuskan bahwa ia bersalah atas skandal korupsi multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Keputusan ini menguatkan hukuman penjara 12 tahun yang ditetapkan pada 2020 lalu.

"Kami diberitahu bahwa dia telah dibawa ke Penjara Kajang, di selatan ibu kota Kuala Lumpur," kata menantu perempuan Nur Sharmila Shaheen kepada AFP.

Najib menjadi mantan perdana menteri pertama Malaysia yang mendekam di penjara. PM Malaysia periode 2009-2018 itu selama ini dapat bebas dengan jaminan sambil menunggu sidang bandingnya.

Najib sempat minta ganti hakim yang pimpin sidang 1MDB

Sebelumnya eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Selasa (23/08) sempat meminta agar hakim agung yang memimpin sidang bandingnya untuk mengundurkan diri. Persidangan ini menjadi upaya terakhirnya untuk lolos dari hukuman penjara 12 tahun tersebut.

Dalam pernyataan tertulisnya yang dibacakan di pengadilan, Najib menyebutkan bahwa hakim ketua tersebut mungkin ‘tidak akan memihak' pada dirinya dalam kasus ini. Permintaan Najib untuk mencopot Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat, yang memimpin Pengadilan Federal yang beranggotakan lima orang itu, disebutnya sebagai "bahaya bias yang nyata”.

Alasan ini didasarkan pada komentar yang diposting oleh Zamani Ibrahim, suami hakim tersebut di media sosial, tepat setelah penggulingan Najib pada tahun 2018. Lewat postingan di Facebook tersebut, Zamani mengkritik Najib atas kepemimpinannya dalam skandal 1MDB dengan menyimpulkan bahwa Najib "telah menyedot kedaulatan dana pemerintah" ke rekening pribadinya.

Najib kemudian mengatakan bahwa ia ”sangat mengganggu" karena kemungkinan Zamani memengaruhi pemikiran hakim ketua dalam melihat dugaan kesalahannya. Menurutnya, temuan pengadilan dapat dilihat "tercemar bias, dan persepsi publik akan meragukan independensi peradilan," kata Najib dalam permohonannya.

Langkah terakhir Najib sebelum jalani hukuman

Jaksa menuduh Najib membuat permohonan ini dengan itikad untuk menunda keputusan pada sidang banding terakhirnya. Pengadilan Federal berpotensi memberikan putusannya pada hari Selasa (23/08) atau penetapan tanggal baru untuk sidang. Ini menjadi langkah terakhir bagi pria berusia 69 tahun itu, setelah pekan lalu Pengadilan Federal menolak beberapa upaya Najib untuk menunda penyampaian putusan akhir oleh pengadilan.

Najib secara konsisten membantah telah melakukan kesalahan, dan berencana untuk memperkenalkan bukti baru guna membatalkan vonis sebelumnya. Jika ini terjadi, terbuka kemungkinan persidangan ulang kembali dilakukan dengan alasan keputusan bias telah diambil oleh pengadilan tinggi pada tahun 2020.

Siapa hakim agung perempuan yang ingin dicopot Najib?

Bukan kali ini saja upaya Najib menunda penyampaian putusan akhir oleh pengadilan tinggi. Hanya tiga minggu sebelum proses banding terakhir yang dimulai pekan lalu, Najib mengubah tim hukumnya.

Pengacara utama Najib yang baru, Hisyam Teh Poh Teik pada sidang Jumat lalu (19/08) kemudian memohon kepada hakim agar dapat izin keluar persidangan lebih cepat karena tak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan. Namunpengadilan Malaysia tersebut menolak permintaannya.

Maimun sebelumnya mengatakan bahwa setiap penundaan dalam proses pengadilan ini merupakan pemborosan dana publik. Najib pun protes bahwa haknya atas pemeriksaan yang adil terancam, dan pada sidang hari Selasa ini, kuasa hukum Najib pun menolak Hakim Maimun Tuan Mat dan mendesak agar dibentuk panel hakim yang baru, karena Maimun dianggap tidak objektif.

Implikasi di luar persidangan, hakim agung perempuan pertama Malaysia yang diangkat tahun 2019 itu, mendapat serangan di media sosial dari para pendukung Najib. Akhir pekan, polisi Malaysia menangkap seorang pria sehubungan dengan ancaman pembunuhan yang dilakukan untuk melawan Maimun. 

Ratusan pendukung Najib berkumpul di luar pengadilan untuk menunjukkan dukungan.

Pendukung Najib Razak dan istrinya Rosmah MansorFoto: AP

Tersandung skandal 1MDB, Najib tetap populer

Najib menghadapi total sebanyak 42 dakwaan dalam lima pengadilan berbeda yang terkait dengan 1MDB. Istrinya, Rosmah Mansor juga menjalani persidangan terkait dugaan korupsi.

Najib menghadapi sejumlah tuduhan kriminal terkait dugaan pencucian uang senilai USD4,5 miliar atau lebih dari Rp66 triliun dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Proyek dana pembangunan tersebut digagas Najib tak lama setelah menjabat sebagai perdana menteri tahun 2009.

Pada tahun 2020, Najib divonis bersalah dalam skandal 1MDB atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal kepercayaan dan pencucian uang. Dia secara ilegal menerima $9,4 juta, sekitar Rp 146 miliar, dari SRC Internasional, bekas unit dana negara 1MDB. Skandal 1MDB telah memicu dilakukannya investigasi di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya.

Terlepas dari skandal korupsi tersebut, Najib tetap memiliki pengaruh politis. Ia bahkan semakin populer dan tetap berpengaruh dalam partai UMNO (Organisai Nasional Melayu Bersatu). Partai tersebut kembali berkuasa di Malaysia setelah runtuhnya pemerintahan reformis yang menang pada Pemilu tahun 2018 lalu.

ts/hp (AFP; AP, Reuters)