Aktivis sosial media Indonesia menggelar aksi protes menentang peraturan menteri Kominfo 5/2020 yang dinilai membatasi kemerdekaaan dan kebebasan berpendapat di media sosial.
Iklan
Dalam aksi yang diikuti sekitar 15 orang tersebut, massa aksi memasang gembok di pagar Kominfo dan melakukan penyerahan protes netizen secara simbolis. Sebanyak 11.067 warganet ikut menandatangani petisi “Surat Protes Netizen Indonesia” yang menolak penerapan aturan Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sejumlah aparat kepolisian juga diterjunkan untuk mengamankan aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut.
Peraturan yang diteken Menkominfo RI Johnny G. Plate pada November 2020 silam itu dianggap mengandung sejumlah pasal yang bermasalah.
Pasal 14, misalnya, dapat memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk memerintahkan platform menghapus konten yang dianggap "meresahkan masyarakat” dan "mengganggu ketertiban umum” dalam kurun waktu 24 jam, atau bahkan hanya 4 jam jika dianggap mendesak.
Pakar keamanan siber dan pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Apriyanto menilai, siapapun dapat seenaknya membatasi kebebasan berpendapat di media sosial. "Ini, kan, definisinya terlalu luas dan tolak ukurnya tidak ada. Artinya, siapapun bebas mengartikan atau mendefinisikan sesuai keinginan mereka, dan itu berbahaya. Kita sudah melihat contoh buruk di pasal karet UU ITE. Yang kita takutkan ini akan memberikan kekacauan yang sama suatu hari nanti,” ujar Teguh.
Dalam pasal 36, aparat penegak hukum bahkan bisa meminta platform memberikan akses terhadap data pribadi pengguna.
Dari Dipecat Sampai Kehilangan Nyawa, Ini 5 Kasus Hukum Gara-Gara Sosial Media
Jaman sekarang sosial media seolah menjadi pedang bermata dua. Tidak hanya berdampak positif, tapi sosial media juga bisa membawa penggunanya sampai ke penjara. Simak lima kasus hukum karena sosial media berikut ini.
Foto: picture-alliance/dpa
Dipecat Karena Status Facebook
Samuel Crisp, karyawan Apple di Inggris pernah dipecat karena statusnya di facebook. Melalui statusnya, dia mengkritik Apple dan tunjukkan ketidakpuasan terhadap pekerjaannya. Merasa dipecat secara tidak adil, Crisp lantas menggugat Apple ke pengadilan. Namun, pengadilan memenangkan Apple karena Crisp dianggap sudah menerima pelatihan untuk tidak merusak citra perusahaan di media sosial.
Foto: picture-alliance/AP Photo/K. Cheung
Dituntut karena posting foto sendiri di Instagram
Model asal AS, Gigi Hadid pernah terkena kasus hukum karena mengunggah fotonya sendiri di Instagram. Agen foto Xclusive-Lee mengajukan gugatan terhadap Hadid dan mengklaim bahwa model itu meletakkan salah satu fotonya di akun Instagram miliknya tanpa izin. Meskipun Hadid telah menghapus foto itu, pihak Xclusive-Lee menyatakan bahwa banyak pelanggaran hak cipta ditemukan di Instagram Gigi Hadid.
Foto: Getty Images/AFP/A. Weiss
Ditangkap karena cuitan di Twitter
Kasus hukum karena cuitan di Twitter dialami oleh sutradara film dokumenter Sexy Killer Dandhy Dwi Laksono. Ia ditangkap kepolisan pada Kamis (26/9) dan ditetapkan menjadi tersangka karena cuitannya soal kerusuhan di Jayapura dan Wamena. Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE. Sampai saat ini kasusnya masih terus berlanjut.
Foto: DW/A. Purwaningsih
Ditangkap karena dituding mencemarkan nama baik Menteri di Twitter
Prashant Kanojia, wartawan asal India juga pernah ditangkap karena cuitannya di Twitter. Ia ditangkap karena membagikan video seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan Yogi Adityanath, Menteri Besar Negara Bagian Uttar Pradesh. Ia pun dituding mencemarkan nama baik menteri senior tersebut. Meski sempat ditahan, Mahkamah Agung perintahkan ia dibebaskan karena dinilai tidak bersalah.
Foto: Reuters/A. Fadnavis
Suami bunuh isteri karena ubah status pernikahan di Facebook
Pembunuhan karena sosial media pernah terjadi di Inggris 2009 lalu. Edward Richardson (41 tahun) dinyatakan bersalah karena terbukti membunuh istrinya Sarah Richardson (26 tahun) menggunakan sebilah pisau. Fakta di pengadilan mengungkapkan bahwa Edward Richardson ternyata marah terhadap isterinya itu karena mengubah statusnya di facebok dari menikah menjadi lajang. (gtp/vlz, dari berbagai sumber)
Foto: picture-alliance/dpa
5 foto1 | 5
Kemunduran demokrasi
Co-Founder dan Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menilai, ini merupakan kemunduran bagi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. "Indonesia sebagai negara demokrasi yang terbesar dan tercatat dalam Statista sebagai negara yang punya netizen yang sangat banyak, tapi mencontohkan perilaku yang justru membatasi penyampaian ekspresi,” kata Damar.
Papan bunga bertuliskan "Turut Berduka Cita atas Memburuknya kemerdekaan Internet akibat PM 5/2020” terpampang di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di bilangan Jakarta Pusat. Ucapan dukacita itu dipersembahkan oleh Koalisi Advokasi Permenkominfo 5 yang melakukan aksi protes #BlokirKominfo pada Jumat (22/7/2022).
Aksi yang dilakukan bersama elemen mahasiswa dan masyarakat ini merupakan rangkaian penolakan terhadap Permenkominfo 5/2020 yang dinilai mengancam keamanan data digital publik dan kebebasan berekspresi masyarakat di internet.