1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Novel Baswedan dkk Resmi Diberhentikan dari KPK

30 September 2021

Novel Baswedan dkk yang resmi diberhentikan dari KPK hari ini telah ditawari masuk BUMN hingga menjadi ASN di Polri. Komnas HAM curiga ada narasi seolah-olah Novel dkk meributkan TWK gara-gara persoalan pekerjaan semata.

 Novel Baswedan
Novel BaswedanFoto: Privat

KPK resmi memberhentikan pegawainya yang tak lolos TWK untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021. Sebanyak 57 orang pegawai yang tak lolos ini diberhentikan dari KPK dengan hormat.

"Diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/2021).

Pengumuman Alexander itu disampaikan ada putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menyatakan TWK dilakukan secara konstitusional. Sementara, dua lembaga lainnya, Komnas HAM dan Ombudsman menyatakan ada pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.

Ombudsman menyatakan ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Sementara Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Meski demikian, pemberhentian telah diumumkan dan surat pemberhentian telah dikirimkan ke Novel dkk. Langkah selanjutnya yang diambil Novel dkk pun menjadi pertanyaan. Ada sejumlah opsi yang sempat muncul, mulai dari ditawari masuk BUMN hingga menjadi ASN di Polri.

Novel Baswedan dan 56 orang lainnya resmi diberhentikan dari KPK pada Kamis (30/09) karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)Foto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace

Ditawari masuk BUMN

KPK menawarkan para pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN di KPK untuk pindah ke BUMN. Menurut KPK, tawaran itu disampaikan dengan niat membantu.

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

"KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya," tambahnya.

Cahya mengatakan institusi lain juga banyak yang membutuhkan pegawai dengan kompetensi yang sama dengan kerja para eks pegawai KPK ini. Dia menyebut upaya ini menjadi salah satu solusi dalam kisruh TWK.

"Di sisi lain, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," katanya.

Cahya menyebut program pemindahan institusi ini sebenarnya sudah lama direncanakan. Hal itu agar bisa memperlebar sayap agen antikorupsi.

"Semuanya menolak dengan hal begitu," kata Novel.

Dia menganggap tawaran tersebut sebagai penghinaan. Dia mengatakan para eks pegawai yang gagal TWK ini bukan ribut karena hanya ingin mendapat pekerjaan.

"Ketika dimaknai seolah-olah hanya ingin mencari pekerjaan saja, itu saya pikir penghinaan. Ditambah lagi yang kawan-kawan ini kami sebenarnya disingkirkan dengan sedemikian cara yang diupayakan oleh oknum-oknum pimpinan. Oleh karena itu upaya untuk membujuk dengan cara menandatangani surat pengunduran diri, disalurkan ke BUMN, itu suatu bentuk penghinaan," kata Novel.

Komnas HAM yakin eks pegawai KPK tak sulit soal pekerjaan

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku yakin Novel Baswedan dkk tak akan kesulitan soal pekerjaan. Hal itu disampaikan dalam diskusi daring yang digelar LBH Pekanbaru, Sabtu (25/9/2021).

Dalam video diskusi yang diunggah di kanal YouTube LBH Pekanbaru itu, Taufan awalnya berbicara tentang sikap Komnas HAM yang terus mengusut dugaan pelanggaran HAM terkait TWK. Dia menegaskan ada pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Selain itu, Taufan juga mengatakan dirinya curiga dengan munculnya narasi seolah-olah Novel dkk meributkan TWK gara-gara persoalan pekerjaan semata. Dia mengaku curiga kalau narasi itu dibuat secara sistematis.

"Kalau untuk cari selamat pribadi saja, saya yakin teman-teman ini orang profesional, bisa bekerja di berbagai sektor. Bukan hal sulit bagi mereka yang punya keterampilan macam-macam, ada yang punya keterampilan soal IT, perpajakan, ahli hukum, enggak sulit. Sangat tidak pantas, tidak sepatutnya, menyampaikan komentar seperti itu. Saya enggak tahu kenapa ada narasi-narasi yang menurut saya sistematik. Saya selalu enggak percaya itu alamiah. Saya selalu curiga itu. Belakangan ini saya lihat ada kecenderungan memainkan narasi yang orkestrasi narasi untuk menyerang kelompok yang tidak sepikiran," ucapnya.

Kapolri mau rekrut Novel dkk jadi ASN Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang memberikan solusi berkaitan polemik eks pegawai KPK yang tak lolos TWK. Sigit mengaku siap merekrut para pegawai itu untuk menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim Polri.

"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9/2021).

Dalam surat itu, Sigit menyampaikan usulan agar 56 eks pegawai KPK tak lolos TWK, yang kemudian bertambah menjadi 57 orang, dapat direkrut sebagai ASN Polri. Sigit mengatakan dirinya telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk melanjutkan rencananya tersebut.

"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit.

Dia mengatakan Polri diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini. Sigit mengatakan rekam jejak para eks pegawai KPK akan bermanfaat memperkuat Polri.

"Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak kemudian pengalaman di dalam penanganan tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," imbuh Sigit terkait alasan hendak merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

'Ketidaklolosan kami praktik penyingkiran dari KPK'

Tawaran ini kemudian direspons oleh para pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Kami menghargai inisiatif Kapolri tersebut, namun kami perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif ini dengan saksama," ucap salah satu dari 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK, Rasamala Aritonang dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Pernyataan Rasamala ini mewakili para eks pegawai KPK yang tak lolos TWK. Mereka masih meyakini proses TWK di KPK bermasalah sesuai hasil pemeriksaan di Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Lepas dari kelanjutan inisiatif tersebut, inisiatif ini membuat tes wawasan kebangsaan yang kami jalankan kemarin sungguh tidak valid, termasuk soal hasilnya. Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," ucap Rasamala.

"Inisiatif pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah sehingga, kami berharap, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti," imbuhnya.

Rasamala mengatakan ke-57 orang eks pegawai ini akan berdiskusi lebih dulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Saat ini mereka merasa belum bisa memberikan keputusan final mengenai tawaran Kapolri.

"Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," ucapnya. (Ed: gtp/pkp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Novel Baswedan Dkk Resmi Diberhentikan dari KPK, Apa Langkah Selanjutnya?

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait