Jumlah orang dalam risiko (ODR) corona di daerah terus meningkat. Lonjakan ini diduga akibat banyak warga mudik dari daerah terjangkit. Meski begitu, survei sebut masih banyak masyarakat yang tetap berencana mudik.
Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan Pandemi COVID-19 Kabupaten Jombang Budi Winarno mengatakan jumlah ODR pekan lalu bertambah 869 orang hanya dalam dua hari terakhir. Jumlah ODR bertambah 144 orang dari Selasa (07/04) sebesar 4.800 jiwa menjadi 4.944 jiwa pada Rabu (08/04). Sedangkan Kamis (09/04) bertambah 725 ODR menjadi 5.669 jiwa.
Sama halnya di Pacitan, Jawa Timur, jumlah ODR juga terus bertambah. Situs data pantauan COVID-19 menunjukkan hingga Rabu (08/04) pukul 14.00 WIB, angkanya hampir menembus 10 ribu orang. Angka itu jauh lebih tinggi dibanding lima hari sebelumnya, Jumat (03/04). Saat itu jumlah ODP masih tercatat 7.754 orang. Lonjakan diduga terjadi seiring banyaknya pemudik yang pulang kampung dari ibu kota yang menjadi pusat penyebaran virus corona di Indonesia.
Survei: masih banyak masyarakat yang berencana mudik
Permodelan yang dibuat Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menunjukkan bila gelombang mudik tak dilarang, orang yang terjangkit virus corona akan melonjak. Dengan kapasitas rumah sakit tak sebanding dengan calon pasien, angka kematian diprediksi meningkat.
Tim peneliti kebencanaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerja sama dengan UI, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) memotretnya dengan sebuah survei yang menunjukkan persepsi publik atas mobilitas mudik menghadapi merebaknya COVID-19.
Peneliti dari Pusat Krisis dan Bencana Fakultas Psikologi UI Dicky Chresthover Pelupessy yang turut telribat dalam survei mengatakan dari sampel akhir sebanyak 3.853 responden yang 71,14%-nya berdomisili di Pulau Jawa, ditemukan angka 43,78% masih punya rencana untuk mudik di masa pandemi COVID-19. Sebanyak 69,06% dari yang berencana mudik itu (43,78%) pulang ke kampung halaman dengan tujuan memperingati hari raya Idul Fitri.
Anda Harus Bayar Denda Tinggi Jika Langgar Social Distancing di Negara Ini
Cegah penyebaran virus corona, sejumlah negara telah mengambil kebijakan lockdown dan menerapkan social distancing. Hukuman bagi yang melanggar pun tidak main-main, mulai dari denda jutaan rupiah hingga ancaman penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/A. Zea
Malaysia
Pemerintah Malaysia akan menjatuhkan hukuman kepada warga yang kedapatan keluar rumah untuk alasan selain membeli makanan, pergi ke rumah sakit atau mencari obat-obatan, berupa denda sebesar 1.000 ringgit atau 3,7 juta rupiah dan/atau hukuman penjara selama enam bulan.
Foto: Reuters/Lim Huey Teng
Singapura
Pemerintah Singapura mengumumkan bahwa siapapun yang sengaja duduk dengan jarak kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau berdiri dalam antrean berjarak kurang dari 1 meter di belakang orang lain akan dikenakan denda maksimal S$10.000 atau 114 juta rupiah dan/atau hukuman penjara enam bulan.
Foto: picture-alliance/Zumapress/Maverick Asio
Australia
Di negara bagian New South Wales, undang-undang baru yang diterbitkan pada Senin (6/4) menyebutkan, pemerintah akan mengenakan denda hingga $11.000 atau 110 juta rupiah dan/atau enam bulan penjara bagi mereka yang meninggalkan rumah tanpa alasan yang masuk akal, ditambah denda tambahan $ 5.500/hari jika pelanggaran diulang.
Foto: Getty Images/P. Parks
Hong Kong
Pemerintah Hong Kong pada Selasa (31/3) memperingatkan warga untuk mematuhi perintah karantina di rumah dan aturan social distancing jika tidak ingin menghadapi tuntutan pidana penjara enam bulan atau denda hingga HK$25.000 atau setara 52,5 juta rupiah. Sementara perusahaan yang menolak untuk mematuhi dikenakan denda hingga sebesar HK$50.000 atau senilai 105 juta rupiah.
Foto: Getty Images/AFP/D. de la Rey
Korea Selatan
Korea Selatan memberlakukan sanksi pidana dan denda untuk warga yang menolak tes dan karantina. Mereka dapat dikenai sanksi sekitar 3 hingga 10 juta won atau setara 40 juta hingga 133,8 juta rupiah. Pemerintah setempat juga menggunakan aplikasi dan CCTV untuk memantau pasien Covid-19. Selain itu, proses pelacakan dapat dipermudah dengan meneliti pergerakan transaksi kartu debit/kredit seseorang.
Foto: picture-alliance/Yonhap
Jerman
Pemerintah Jerman memberlakukan aturan denda sebesar 500 euro atau 8,8 juta rupiah bagi warga yang melanggar aturan menjaga jarak di tengah pandemi virus corona. Kanselir Jerman Angela Merkel memerintahkan warga untuk tetap tinggal di rumah dan tidak beraktivitas keluar, kecuali untuk alasan tertentu seperti berbelanja bahan makanan, berolahraga, atau keperluan tindakan medis.
Foto: picture-alliance/NurPhoto/E. Contini
Belanda
Pemerintah Belanda menerapkan kebijakan karantina masyarakat yang didukung dengan penutupan pertokoan, fasilitas pendidikan, hingga tempat wisata. Hukuman berupa denda sebesar 400 euro atau 7 juta rupiah juga akan dikenakan terhadap mereka yang melanggar aturan menjaga jarak 1,5 meter atau berkumpul tanpa alasan jelas.
Foto: SW/S. Derks
Italia
Pemerintah Italia pun telah memberlakukan aturan lockdown demi menyelamatkan warganya dari wabah corona. Bagi yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau 3,6 juta rupiah.
Foto: Reuters/D. Mascolo
Prancis
Negara ini menjadi salah satu negara yang terparah terpapar virus corona di Eropa. Kebijakan lockdown benar-benar dijalankan oleh pemerintah Prancis. Bagi warga yang melanggar ketetapan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro atau 2,3 juta rupiah.
Foto: picture-alliance/dpa/AFP/B. Guay
Spanyol
Pemerintah Spanyol menerapkan sanksi berupa denda minimal 200 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah bagi siapa saja yang keluar rumah di masa kebijakan lockdown untuk mencegah penularan Covid-19. (ha/yf)
Foto: picture-alliance/dpa/A. Zea
10 foto1 | 10
Jokowi ingatkan pentingnya penegakan hukum soal corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah arahan mengenai penanganan pandemi COVID-19 dalam sidang kabinet paripurna. Salah satunya Jokowi meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas agar masyarakat disiplin dalam menghadapi virus corona ini.
"Penegakan hukum dengan dukungan aparat negara ini juga penting dilakukan sehingga betul-betul masyarakat kita memiliki kedisiplinan yang kuat untuk menghadapi ini," kata Jokowi seperti disiarkan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/04).
Selain itu, Jokowi meminta pemeriksaan terkait corona dilakukan secara masif dan pelacakan kontak terkait corona dilaksanakan secara agresif.
"Pengujian sampel secara masih harus ditingkatkan, tingkatkan pengujian sampel yang masif harus dilakukan dengan pelacakan yang agresif serta dengan diikuti isolasi yang ketat. Ini kepada ketua gugus tugas, menteri kesehatan, Polri dibantu TNI agar yang pertama yang saya sampaikan benar-benar diberi perhatian. Tingkat pengujian sampel yang masif, pelacakan yang agresif dan isolasi yang ketat," ujar dia. (Ed: pkp/rap)