Otoritas Paris Didenda Karena Perempuan Mendominasi Jabatan
16 Desember 2020
Pemerintah lokal di Paris didenda hampir $ 100.000 (Rp 1,5 miliar) karena melanggar UU kesetaraan gender pada tahun 2018. Sebelas wanita dan lima pria menjabat posisi teratas di balai kota tahun itu.
Iklan
Otoritas lokal kota Paris didenda oleh Kementerian Layanan Publik Prancis karena mempekerjakan terlalu banyak perempuan di posisi teratas pada tahun 2018. Penunjukkan terhadap terlalu banyak perempuan di posisi senior tersebut dinilai melanggar Undang-Undang untuk menjaga keseimbangan gender.
Balai kota Paris didenda 90.000 euro (Rp 1,5 miliar) karena menunjuk lebih banyak perempuan untuk menjabat posisi teratas, yakni 11 perempuan dan 5 pria pada tahun 2018.
"Denda ini jelas tidak masuk akal, tidak adil, tidak bertanggung jawab dan berbahaya", kata Wali Kota Paris Anne Hidalgo dalam pertemuan dewan kota pada Selasa (15/12).
“Ya, kita perlu mempromosikan perempuan dengan tekad dan semangat karena di mana-mana Prancis masih tertinggal (dalam masalah kesetaraan gender),” tambah Hidalgo.
Menurut aturan 2013, satu jenis kelamin tidak dapat mewakili lebih dari 60% nominasi untuk menjabat posisi senior. Aturan itu bertujuan untuk memberikan para prempuan akses yang lebih baik terhadap posisi teratas di kantor kepegawaian negeri. Saat ini, sekitar 47% dari semua pegawai negeri di posisi senior di balai kota Paris adalah perempuan.
Menteri Layanan Publik Prancis Amelie de Montchalin mengonfirmasi lewat Twitter perihal denda pada tahun 2018 tersebut. Namun, aturan "absurd" itu akhirnya dicabut, tambahnya.
"Saya ingin denda yang dibayarkan oleh Paris untuk kasus 2018 digunakan untuk membiayai tindakan konkret guna mempromosikan peran perempuan dalam pelayanan publik. Saya mengundang Anda ke kementerian untuk membahasnya!" katanya kepada wali kota Paris.
Inilah Negara yang Melarang Burka, Cadar dan Niqab
Belanda menjadi negara terakhir yang melarang penutup wajah seperti burka atau niqab. Sejumlah negara lain sudah lebih dulu menerbitkan larangan serupa, antara lain juga negara-negara berpenduduk mayoritas muslim.
Foto: Getty Images/AFP/J. Lampen
Tunisia
Tunisia menyusul Maroko menjadi negara berpenduduk mayoritas muslim yang melarang penggunaan Burka. Langkah ini diambil setelah dilancarkannya dua serangan teror maut di ibukota Tunis akhir Juni silam. Pelakunya memakai burka. Melalui aturan itu, setiap perempuan bercadar akan dilarang memasuki kantor pemerintahan dan institusi publik.
Foto: Getty Images/J.Saget
Belanda
Belanda perlu waktu 14 tahun untuk memutuskan penerapan larangan bercadar di gedung dan transportasi publik. Aturan yang mulai berlaku 1 Agustus 2019 ini dibarengi ancaman denda sebesar 150€ atau sekitar Rp. 2,3 juta. Pemerintah berdalih, larangan diperlukan berdasarkan alasan keamanan.
Foto: Getty Images/AFP/J. Lampen
Chad
Chad adalah negeri muslim yang melarang burka dengan alasan keamanan. Aturan berlaku sejak 2015 menyusul dua serangan bom bunuh diri yang diklaim oleh Boko Haram. Disebutkan pelaku menyamarkan diri dengan mengenakan burka saat melakukan serangan teror. Larangan burka di Chad tidak hanya berlaku untuk kantor pemerintah, tetapi di seluruh ruang publik.
Foto: picture-alliance/Anadolu Agency/O. Cicek
Perancis
Perancis termasuk negara pertama yang melarang burka, tepatnya pada 2010 lalu. Aturan berlaku di semua ruang publik, kecuali di dalam mobil atau rumah ibadah. Pada 2014 sejumlah kelompok hak asasi menggugat larangan tersebut ke Mahkamah HAM Eropa. Namun gugatan ditolak, dengan argumen: larangan dinilai mengedepankan asas "kehidupan bersama," ketimbang pembatasan hak individu.
Foto: AP
Maroko
Pemerintah di Rabat melarang pembuatan dan penjualan burka sejak 2017 silam. Kementerian Dalam Negeri berdalih kebijakan tersebut diambil demi urusan keamanan. Namun sejumlah pakar meyakini, larangan burka diniatkan buat membatasi penyebaran ideologi radikal. Sejauh ini tidak ada legislasi resmi terkait larangan ini atau aturan mengenai penggunaan burka oleh kaum perempuan.
Foto: picture alliance/blickwinkel/W. G. Allgoewer
Tajikistan
Tajikistan yang berpenduduk mayoritas muslim, juga melarang penggunaan Burka. Namun berbeda dengan Maroko atau Tunisia, larangan bercadar di negeri di Asia Tengah ini tidak berkaitan dengan keamanan melainkan lebih diniatkan untuk merawat tradisi dan budaya lokal.
Foto: DW / G.Fashutdinow
Sri Lanka
Larangan bercadar di Sri Lanka diberlakukan lewat UU Darurat Sipil pasca serangan teror mematikan pada hari raya Paskah 2019 yang menewaskan 250 orang. Uniknya larangan tersebut dikritik kelompok muslim karena dinilai tidak diperlukan. Pasalnya hampir semua ulama muslim di Sri Lanka sudah terlebih dulu melarang pengggunaan burka untuk alasan keamanan.
Foto: Reuters/D. Liyanawatte
Denmark
Ketika larangan burka di Denmark resmi diberlakukan Agustus 2018 silam, ratusan orang berdemonstrasi di Kopenhagen. Denmark menetapkan denda hingga 1.340 Euro atau setara dengan Rp. 20 juta bagi yang melanggar. Menurut statistik kriminal teranyar, hingga kini sebanyak 39 kasus pelanggaran burka telah digulirkan terhadap 22 perempuan.
Belgia mengamati proses pembahasan legislasi larangan bercadar di Perancis sebelum menerbitkan aturan serupa pada 2011. Aturan tersebut melarang semua jenis pakaian yang menutupi wajah di ruang-ruang publik. Perempuan yang ketahuan melanggar terancam penjara selama tujuh hari atau membayar denda sebesar 1.378 Euro atau sekitar Rp. 21,5 juta. (rzn/as: dari berbagai sumber)