1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pansus DPD Tak Berdampak Apa pun ke Hasil Pemilu

Detik News
7 Maret 2024

Ahli hukum tata negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, mengatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memiliki wewenang membuat panitia khusus (pansus) dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Suasana pencoblosan saat Pilpres dan Pileg di TPS
Suasana pencoblosan saat Pilpres dan Pileg di TPSFoto: Oscar Siagian/Getty Images

 Beni mengatakan hasil pansus itu juga tidak akan berdampak apapun terhadap hasil Pemilu.

"DPD tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan angket terhadap pemerintah lewat pembentukan pansus ini, maka hasil pansus nantinya tidak berimplikasi hukum apa-apa," kata Beni kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Menurut Beni, hasil pansus ini hanya merangsang DPR untuk melakukan hak angket kepada pemerintah sebagai bentuk konsep bicameral atau sistem 2 kamar parlemen. Dia menegaskan pansus ini secara konstitusional tidak berdampak pada hasil pemilu.

"Ketidakberdampakan keputusan DPD untuk membentuk Pansus Kecurangan Pemilu hal itu secara konstitusional ex-officio tidak berimplikasi apa pun terhadap hasil proses pemilu yang sedang berjalan. Sekalipun DPR memiliki hak untuk mengangket pemerintah terhadap berjalannya undang-undang, maka Keputusan DPR atas hak angketnya juga tidak berimplikasi terhadap hasil pemilu," jelasnya.

Wewenang konstitusional pemilu ada di tangan MK

"Karena hanya MK lah yang punya wewenang secara konstitusional untuk mengadili, dan memeriksa PHPU sehingga dapat mempengaruhi hasil pemilu. Namun setidaknya angkat DPR dapat dijadikan referensi bagi MK dalam memeriksa PHPU nantinya, tinggal DPR apakah punya niat yang struggle untuk mengangket Presiden seperti niat pembentukan Pansus bagi DPD, meskipun DPD tidak memiliki kewenangan secara konstitusional," imbuhnya.

Diketahui, DPD RI menyepakati pembentukan pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kesepakatan pembentukan pasus itu terbentuk dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menanyakan kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus.

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?," kata Lanyalla dalam keterangan resminya.

"Setuju," jawab anggota.

"Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," sambung Lanyalla.

Ia mengatakan pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.

Baca artikel DetikNews

Selengkapnya Pakar Hukum Tata Negara Nilai Pansus DPD Tak Berdampak Apapun ke Hasil Pemilu

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait