1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumAsia

Pakistan Bebaskan Pria yang Dituduh Membunuh Jurnalis AS

25 Desember 2020

Pengadilan Pronvinsi Pakistan bebaskan Ahmed Omar Saeed Sheikh, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Amerika Serikat (AS) Daniel Pearl. Namun Mahkamah Agung telah melarang pembebasannya menyusul keputusan itu.

Ahmed Omar Saeed Sheikh
Ahmed Omar Saeed Sheikh telah divonis hukuman mati sejak hukuman tahun 2002Foto: picture-alliance/AP Photo/Z. Mazhar

Pengadilan tinggi provinsi Sindh di Pakistan pada Kamis (24/12) telah memerintahkan kepolisian untuk membebaskan Ahmed Omar Saeed Sheikh, pria Pakistan kelahiran Inggris, yang didakwa membunuh jurnalis AS, Daniel Pearl pada 2002.

Sebelumnya pada September lalu, Mahkamah Agung negara itu memutuskan bahwa Sheikh harus tetap ditahan, selama pengadilan banding terhadap pembebasannya masih disidangkan.

"Pengadilan telah mencabut perintah penahanan," kata pengacaranya Khawaja Naveed kepada kantor berita DPA.

Awal tahun ini, Pengadilan Tinggi Sindh memang telah membatalkan hukuman untuk Sheikh, yang telah divonis mati sejak tahun 2002, bersama dengan tiga tersangka lainnya. Keputusan tersebut memicu kemarahan, hingga Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan akan menuntut keadilan atas kematian Daniel Pearl.

Baik pemerintah Pakistan dan keluarga Pearl telah mengajukan banding atas pembebasan Sheikh. Mahkamah Agung akan melanjutkan sidang pada 5 Januari 2021.

Siapakah Daniel Pearl?

Daniel Pearl merupakan seorang koresponden surat kabar AS, The Wall Street Journal untuk Asia Selatan yang berbasis di New Delhi.

Pearl melakukan perjalanan ke Karachi dari New Delhi setelah serangan World Trade Center pada 11 September 2001, namun kemudian ia diculik dan dibunuh di selatan kota Karachi  pada tahun 2002. Sebuah video grafis yang menunjukkan pemenggalan kepala jurnalis berusia 38 tahun itu dikirim ke Kedutaan Besar AS sekitar satu bulan kemudian.

Sebuah foto saat Pearl diculik. Pearl tengah memegang salinan surat kabar berbahasa Inggris di PakistanFoto: picture-alliance/dpa/Washington Post

Sembilan tahun kemudian, penyelidikan yang dipimpin oleh teman sekaligus mantan kolega Pearl, Asra Nomani dan seorang profesor Universitas Georgetown mengungkapkan fakta mengerikan, dan mengklaim orang yang salah dihukum karena dakwaan pembunuhan jurnalis Pearl.

Laporan tersebut mengklaim bahwa reporter tersebut dibunuh oleh Khalid Sheikh Mohammed, yang diduga sebagai dalang serangan teror 9/11, bukan Ahmed Omar Saeed Sheikh. Mohammed ditangkap di Pakistan pada 2003 dan hingga kini ditahan di Teluk Guantanamo.

Pembunuhan Pearl pada saat itu dimaksudkan untuk memberi tekanan pada pemerintah militer Pakistan, yang berusaha menjauhkan diri dari Taliban dan kelompok Islamis lainnya.

ha/as (AP, dpa)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait