Pakistan Blokir TikTok Karena Konten "Tidak Bermoral"
12 Maret 2021
Regulator media Pakistan tidak merinci berapa lama mereka memblokir aplikasi TikTok, namun Pengadilan Tinggi Peshawar mengatakan beberapa video yang diunggah di platform itu "tidak dapat diterima" masyarakat Pakistan.
Iklan
Pakistan melarang penggunaan aplikasi berbagi video yang populer, TikTok, untuk kedua kalinya. Regulator media Pakistan mengambil kebijakan tersebut pada hari Kamis (11/03) setelah perintah pengadilan memutuskan bahwa terdapat sejumlah "konten tidak etis dan tidak bermoral" tersebar di platform tersebut.
"Pakistan Telecom Authority (PTA) telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok," kata regulator, menyusul perintah dari Pengadilan Tinggi Peshawar.
Regulator tidak memberikan rincian apakah larangan itu bersifat sementara atau permanen, namun Pengadilan Tinggi Peshawar mengatakan bahwa beberapa video yang diunggah di platform itu "tidak dapat diterima" masyarakat Pakistan.
Dua pengacara meminta aturan khusus yang melarang penyebaran video yang "bertentangan dengan standar etika dan nilai moral Pakistan". Mereka meminta pengadilan memblokir TikTok hingga memenuhi pedoman yang ditawarkan PTA tahun lalu.
Aplikasi tersebut sebelumnya berada di bawah kendali Penasihat Perdana Menteri Imran Khan, yang mengatakan bahwa platform TikTok mempromosikan "eksploitasi, objektifikasi, dan seksualisasi" terhadap gadis-gadis muda.
Negara yang Pernah Batasi Media Sosial Dalam Keadaan Darurat
Heboh WhatsApp, Facebook dan Twitter tidak bisa diakses pasca-kisruh 22 Mei ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara lain ternyata juga pernah melakukan hal serupa. Negara mana saja dan apa alasan pemblokiran?
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Indonesia
61.000 akun Whatsapp, 640 akun Instragram, 848 akun Twitter, 551 akun facebook diblokir pascakerusuhan akibat penolakan hasil Pemilu 2019. Warganet juga terkena imbas karena akses sosial media dibatasi. Meski ada saja netizen yang coba mengakses internet melalui VPN. Menurut Menkominfo Rudiantara ini adalah cara agar berita hoaks dan gambar provokatif tidak beredar memperkeruh suasana.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Sri Lanka
Akibat banyaknya berita hoaks tersebar pasca-peristiwa bom bunuh diri Paskah (21/04), pemerintah Sri Lanka menutup jejaring sosial Facebook, Twitter, YouTube, Instagram dan WhatsApp selama 9 hari. Bom yang menewaskan 258 orang dan menyebabkan 500 orang terluka diduga didomplengi ISIS. Banyak yang mengaku menggunakan VPN dan TOR agar tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat dekat.
Foto: Getty Images/L. Wanniarachchi
Bangladesh
Pemerintah menghentikan layanan internet 3G dan 4G sebelum pemilu untuk jaga keamanan negara dan mencegah penyebaran desas-desus, menurut Asisten Direktur Senior BTRC, Zakir Hossain Khan Desember 2018 lalu. Bangladesh bahkan menutup akses terhadap portal berita populer, Poriborton.com Selasa (21/05) karena laporannya menyebabkan kemarahan badan intelijen militer Bangladesh
Foto: DW/A. Islam
Sudan
Awal Januari 2019, pemerintah Sudan juga menutup akses media sosial populer setelah kerusuhan berlangsung selama dua minggu. Saat itu, warga protes agar Presiden Omar Al-Bashir turun dari jabatannya setelah berkuasa 20 tahun. Menurut Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Nasional Sudan, Salah Abdallah, pemblokiran sosial media sudah jadi bahan perbincangan sejak kisruh terjadi 21 Desember 2018.
Foto: Reuters/M. Nureldin Abdallah
Iran
Sejak 2018, aplikasi Telegram diblokir pemerintah karena dianggap telah digunakan sejumlah pihak anti-pembangunan di Iran. 40 dari 46 juta pengguna media sosial di Iran menggunakan Telegram untuk banyak hal, mulai dari berjualan pakaian hingga mencari dokter. Media sosial seperti Facebook dan Twitter sudah ditutup sejak tahun 2009.
Foto: picture alliance/dpa/D. Feoktistov/TASS
Rusia
Pertengahan tahun 2018, pemerintah Rusia juga menutup akses Telegram, aplikasi pesan instan yang dianggap aman dan terenkripsi baik. Bahkan pemerintah mengancam pemblokiran akses VPN untuk mengakses situs terlarang. Badan sensor Rusia telah mengirim notifikasi pemblokiran oleh 10 penyedia VPN di Rusia, di antaranya seperti KNordVPN, Hide My Ass! dan Kaspersky Secure Connection sejak April 2018.
Foto: picture alliance/dpa/V. Prokofyev
Cina
Cina memiliki platform media sosial sendiri yang dikelola oleh negara, seperti WeChat, Weibo, QQ dan YouKu. Media sosial besar seperti Facebook, YouTube dan WhatsApp tidak bisa diakses. Lewat sistem poin (scoring system), kebebasan berekspresi baik melalui media sosial maupun telepon kini dimonitor penuh oleh pemerintah. Ed: ss/ts (Reuters, AFP)
Foto: picture-alliance/dpa
7 foto1 | 7
Bukan larangan pertama
Pada Oktober 2020, Pakistan telah memblokir aplikasi TikTok selama beberapa hari. Larangan itu kemudian dicabut setelah manajemen TikTok meyakinkan pemerintah Pakistan bahwa mereka akan memblokir semua akun yang "berulang kali terlibat dalam menyebarkan eksploitasi seksual dan tidak bermoral."
TikTok menentang larangan tersebut. "TikTok dibangun di atas fondasi ekspresi kreatif, dengan perlindungan yang kuat untuk menjaga konten yang tidak pantas keluar dari platform,” katanya.
Selain TikTok, pada tahun 2020 PTA juga telah meminta YouTube untuk memblokir semua video yang dianggap regulator "tidak menyenangkan" dari platform tersebut. Namun permintaan itu dikritik oleh para aktivis hak asasi manusia.