1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pakistan Hukum Berat "Dokter Bin Laden"

23 Mei 2012

Seorang dokter Pakistan yang membantu Amerika Serikat melacak keberadaan Osama bin Laden dihukum berat dengan tudingan membocorkan rahasia negara. Vonis ini makin membebani hubungan Pakistan dan Amerika Serikat.

Foto: AP

Dokter Shakil Afridi divonis hukuman penjara 33 tahun dan denda 320.000 Rupee Pakistan (sekitar 35 juta Rupiah), karena membantu dinas rahasia AS (CIA) melacak keberadaan gembong Al Qaida, Osama bin Laden di Abbottabad, Pakistan. Demikian pernyataan Mohammad Nasir, pejabat pemerintahan di kawasan suku-suku di barat laut Peshawar.

"Vonis itu dijatuhkan pengadilan di kawasan Khyber, berdasarkan hukum yang berlaku di kawasan suku-suku setengah otonom Pakistan (FCR)", tambahnya. Kelompok hak asasi mengritik hukum di kawasan bersangkutan, karena terdakwa tidak memiliki hak didampingi pembela, menuntut pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.

Situation Room di Gedung Putih saat operasi pembunuhan Osama bin Laden.Foto: The White House, Pete Souza/AP

Dr.Afridi yang merupakan kepala sebuah program imunisasi, dituduh membantu CIA mengumpulkan sampel DNA yang membuktikan keberadaan Osama bin Laden di Abbottabad. Berdasarkan bukti tsb, pasukan khusus AS sukses melancarkan operasi membunuh Bin Laden setahun lalu.

Pemerintah Amerika Serikat bereaksi dengan meminta pembebasan Dr.Afridi. Washington mengajukan argumentasi, bahwa Afridi bekerja demi kepentingan Amerika maupun Pakistan.

Namun seorang pejabat tinggi di Islamabad menampiknya. "Ia bekerja untuk dinas rahasia asing. Sementara kami mengurusi kepentingan nasional kami", paparnya. Disebutkan, dokter Shakil Afridi punya waktu dua bulan untuk menggunakan hak naik banding.

Vonis terhadap Afridi yang dijuluki "dokternya Osama bin Laden" menambah buruk hubungan antara Islamabad dengan Washington yang selama ini juga sudah tegang.

AS(dapd,rtr,afp,ap,dpa)