Pakistan Vonis Mati 6 Orang karena Membunuh Warga Sri Lanka
19 April 2022
Pengadilan Pakistan memvonis mati enam terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap manajer pabrik di Sri Lanka pada Desember 2021. Kasus ini menyoroti kontroversi seputar penistaan agama.
Iklan
Pengadilan Pakistan pada Senin (18/04) menjatuhkan hukuman mati kepada enam pria yang telah melakukan penyerangan terhadap warga negara Sri Lanka Priyantha Kumara pada Desember 2021. Hukuman seumur hidup juga dijatuhkan kepada setidaknya tujuh terdakwa lainnya dan setidaknya 67 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sementara, seorang terdakwa mendapat vonis bebas.
Kumara bekerja sebagai manajer di sebuah pabrik di kota industri Sialkot. Menurut beberapa laporan, sekelompok pekerja menuduhnya melakukan penistaan agama dan menyebut dia telah "menodai Islam."
Banyak bukti video dan foto
Puluhan pelaku dengan kejam memukuli Kumara dan kemudian membakar tubuhnya. Menurut surat kabar Pakistan Dawn, jaksa memiliki sejumlah bukti karena banyak dari terdakwa yang mengabadikan aksi keji tersebut dalam video dan foto. Puluhan saksi juga memberikan keterangan, termasuk seorang pria yang sia-sia berusaha menyelamatkan Kumara.
Pelarian Hindu Asal Pakistan Harapkan Kedamaian di India
Ratusan warga Hindu Pakistan menyebrang ke India buat mencari suaka. Kebanyakan merasa kondisi kehidupan di Pakistan lebih baik. Tapi mereka mengaku merasa lebih aman hidup di negeri jiran yang dimusuhi.
Foto: DW/Rajib Chakraborty
Bertahan, Lalu Menyebrang
Sejumput warga Hindu memilih menetap di Pakistan, ketika pemisahan tahun 1947 memicu gelombang pengungsi besar-besaran ke jiran India. Jumlah yang bertahan hanya berkisar 2% dari populasi nasional. Kebanyakan hidup dalam klaster-klaster kecil yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
Foto: Reuters/A. Fadnavis
Diskriminasi di Negeri Sendiri
Namun diskriminasi dan persekusi terhadap minoritas, terutama Hindu dan Ahmadiyah, kian hari kian bertambah. Amnesty International melaporkan, UU Penistaan Agama lebih banyak membidik kelompok minoritas. Islamisasi paksa juga dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, terutama di wilayah kesukuan di dekat perbatasan Afghanistan.
Foto: Reuters/A. Fadnavis
Memenuhi Panggilan Modi
Sebagian mengikuti panggilan pemerintahan populis kanan India di bawah Perdana Menteri Narendra Modi untuk hijrah mencari suaka. Sesuai UU Kewarganegaraan yang baru, semua pengungsi Hindu yang tiba sebelum 2015 bisa mengikuti jalur cepat naturalisasi. Tampak dalam gambar foto perdana menteri dipajang di salah satu rumah pengungsi.
Foto: Reuters/A. Fadnavis
Arus Deras Pengungsi Hindu
Selama 15 bulan hingga Maret 2019, Kementerian Dalam Negeri India melaporkan 16,121 permohonan suaka dari warga negara Pakistan. Pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah visa yang dikabulkan meningkat dari ratusan menjadi ribuan.
Foto: Reuters/A. Fadnavis
Sambutan Kelompok Hindu Garis Keras
Pelarian mereka juga dimanfaatkan kelompok Hindu garis keras untuk memperluas pengaruh. Antara lain Vishwa Hindu Parishad (VHP) yang beraliran Hindutva dan meyakini supremasi umat Hindu di India, mengirimkan tenaga pengajar ke kamp pengungsi. Organisasi yang berafiliasi dengan partai pemerintah, BJP, ini berulangkali dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap minoritas muslim.
Foto: Reuters/A. Fadnavis
"Mereka hanya ingin membantu"
Para pengungsi diperintah agar tidak berbicara kepada media oleh anggota VHP. Salah seorangnya, Dharamveer Solanki, mengatakan “mereka hanya ingin membantu,” kata dia. “Kami sedang membangun kehidupan di sini,” imbuhnya kepada Reuters.
Foto: Reuters/A. Fadnavis
Bencana Silih Berganti
Sebaliknya nasib serupa diyakini akan menimpa minoritas muslim di India. Dalam sebuah rapat dengar pendapat oleh Komisi Kebebasan Internasional di Kongres AS, pakar dan akademisi India mewanti-wanti terhadap pencabutan kewarganegaraan bagi jutaan minoritas muslim akibat UU Kewarganegaraan yang baru. rzn/vlz (rtr,afp)
Foto: DW/Rajib Chakraborty
7 foto1 | 7
Isu penistaan agama
Penistaan agama adalah subjek kontroversial di Pakistan. Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dapat berakibat hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
Pada Januari lalu, pengadilan Pakistan menghukum mati seorang perempuan berusia 26 tahun karena diduga membagikan karikatur tokoh agama di platform pesan WhatsApp.
Kemudian pada Februari, massa menyerang orang dengan gangguan jiwa di sebuah desa terpencil di distrik Khanewal di provinsi Punjab, dan merajamnya sampai mati karena diduga mencoba membakar salinan Al-Qur'an.
Namun, kritikus baik di dalam maupun di luarPakistan telah mengkritik undang-undang tersebut karena tidak jelas dan terkadang digunakan untuk menargetkan kelompok minoritas atau aksi balas dendam.