1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Palestian Gabung ICC

7 Januari 2015

Palestina akan bergabung dengan Mahkamah Kriminal Internasional mulai 1 April. Dengan begitu Palestina bisa mengajukan tuntutan kepada Israel terkait kejahatan perang di kawasan pendudukan.

Symbolbild Internationaler Strafgerichtshof Den Haag
Foto: Getty Images

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon mengkonformasi bergabungnya Palestina dalam Mahkamah Kriminal Internasional -ICC mulai 1 April 2015 itu secara resmi Selasa (06/01) petang. Palestina telah menyerahkan dokumen ratifikasi "Statuta Roma" yang menjadi basis keanggotaan ICC hari Jumat pekan lalu.

Bergabung dengan ICC merupakan bagian dari strategi luas Palestina untuk menekan Israel untuk hengkang dari kawasan yang diduduki. Jika diakui sebagai anggota resmi ICC, Palestina juga bisa menggugat kejahatan perang yang dilakukan Israel di kawasan pendudukan. Langkah itu sekaligus untuk menekan Israel agar mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.

Presiden otonomi Palestina Mahmoud Abbas menandatangani dokumen untuk bergabung dengan tribunal tetap di Den Haag itu sehari setelah Dewan Keamanan PBB menolak resolusi tenggat 3 tahun untuk hengkangnya Israel dan mendirikan negara Palestina di kawasan yang selama ini diduduki. Resolusi gagal karena ditolak Amerika Serikat dan Australia.

Israel dan AS bereaksi marah

Dewan Keamanan PBB tolak resolusi akhiri pendudukan Israel di Palestina.Foto: picture-alliance/dpa

Keputusan Palestina untuk bergabung dengan ICC itu langsung memicu kemarahan Israel dan mengumumkan membekukan uang pengembalian pajak warga Palestina senilai 100 juta US Dollar. Israel juga mengancam sanksi lebih keras.

Juga Amerika Serikat melontarkan ancaman kepada Palestina. Pemerintahan Obama menyatakan akan mengkaji ulang rencana paket bantuan tahunan kepada Palestina senilai 440 juta US Dollar.

Disebutkan, keanggotaan Palestina dalam ICC tidak otomatis memicu hukuman dari Washington. Akan tetapi, setiap kasus gugatan Palestina terkait kejahatan Israel di kawasan pendudukan akan memicu pengurangan langsung bantuan keuangan sesuai aturan Amerika. Sejauh ini AS belum meratifikasi Statuta Roma.

Mahkamah Kriminal Internasional dibentuk untuk mengadili pelaku kejahatan perang individual, kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelaku genosida. ICC menegaskan dalam press release (05/01), "ratifikasi yuridiskasi ICC tidak berarti otomatis akan memicu dilakukannya invesitgasi". Palestina akan menjadi anggota ke 123 mahkamah kriminal internasional tersebut.

as/vlz (ap,afp,dpa)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait