1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Palestina Masuk ICC Israel Kepanasan

7 Januari 2015

Bergabungnya Palestina ke Mahkamah Kriminal Internasional-ICC dalam waktu dekat ini memicu debat panas di Israel. Terutama ditakutkan gugatan terkait kejahatan perang yang dilakukan serdadu Israel.

Internationaler Strafgerichtshof Anhörung
Foto: ICC

Palestina sebuah negara dengan status pengamat di PBB dalam waktu dekat akan menjadi anggota ke 123 Mahkamah Kriminal Internasional di Den Haag. Keanggotaan dalam ICC akan memicu konsekuensi terhadap Israel, negara yang menduduki sebagian kawasan Israel, terkait tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di kawasan pendudukan. Sejumlah harian internasional menyoroti tajam tema ini.

Israel kini mendakwa dirinya sendiri. Demikian tulis harian Jerman Frankfurter Rundschau versi online yang terbit di Frankfurt am Main. Memang presiden otonomi Palestina, Mahmoud Abbas masih harus menghadapi berbagai kendala hingga mengajukan gugatan pertamanya. Tapi langkah terpenting menuju keanggotaan ICC sudah dilampaui. Israel bereaksi dengan menugasi mahkamah militernya mengusut berbagai kasus yang bisa digugat sebagai kejahatan perang. Jaksa Agung Israel Dany Efroni tidak merahasiakan, bahwa ada kemungkinan gugatan kejahatan dalam perang Gaza dari tahun lalu akan diproses tribunal di Den Haag itu. Kini di Israel muncul debat panas menyangkut penerapan hukum perang. Banyak perwira militer Israel ketakutan, hukuman akan melemahkan moral prajurit. Karena diketahui, dalam perang Gaza terbaru tahun lalu yang berlangsung 50 hari, tercatat 120 kasus pelanggaran Konvensi Jenewa oleh militer Israel.

Harian Swiss Neue Zürcher Zeitung yang terbit di Zürich menulis: Akibat kecewa atas gagalnya resolusi Timur Tengah di Dewan Keamanan PBB, presiden otonomi Palestina meratifikasi keanggotaan Mahkamah Kriminal Internasional. Palestina memang cukup lama menunda langkah itu, agar tidak membahayakan perundingan perdamaian dengan Israel. Pihak Palestina merencanakan pengajuan gugatan kepada ICC terkait kejahatan perang selama berlangsungnya perang Gaza terbaru atau gara-gara pembangunan pemukiman Yahudi di kawasan yang diduduki. Sebagai reaksinya, Israel menyetop pengembalian uang pajak warga Palestina senilai 100 juta Dolar AS. Amerika Serikat, mitra paling erat Israel juga bereaksi marah, dan mengancam akan memotong bantuan keuangan.

Harian Austria Der Standard yang terbit di Wina dalam tajuknya berkomentar: Gugatan Palestina baru bisa diajukan setelah tenggat waktu tertentu. Presiden otonomi Palestina, Mahmoud Abbas meyakini dengan gugatan itu bisa memaksa masyarakat internasional untuk bertindak. Tapi jika Amerika Serikat mewujudkan ancamannya, maka bantuan keuangan dan dukungan terhadap Palestina akan makin kecil. Sebaliknya, jika administrasi Palestina ambruk, gara-gara Amerika mengurangi bantuan, tugas Israel sebagai negara yang menduduki Palestina harus mengambil alih seluruh tanggung jawab. Hal ini tentu tidak diinginkan Abbas.

Harian Jerman Neue Osnabrücker Zeitung yang terbit di Osnabrück dalam tajuknya berkomentar: Sengketa seputar bergabungnya Palestina dengan Mahkamah Kriminal Internasional mengingatkan, bahwa hal ini lebih dari sekedar tipikal dinamika eskalasi dari konflik antara Palestina dan Israel yang tak kunjung berhenti. Tidak diragukan lagi, presiden otonomi Palestina, Mahmoud Abbas memilih jalan lewat tribunal internasional, karena perundingan langsung dengan Israel di tahun-tahun silam, sama sekali tidak menunjukkan hasil nyata. Tidak ada harapan, bahwa sebuah solusi damai akan bisa diwujudkan. Malah sebaliknya. Sebagai bentuk hukuman, Israel menahan uang pengembalian pajak warga Palestina. Israel melancarkan intimidasinya dan mengingatkan, siapa yang memiliki kekuasaan atas uang, materi yang memicu ketergantungan warga Palestina.

as/vlz(dpa,afp,fr,nzz)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait